CNBC Indonesia Research

Tutup Lapak! Ini Daftar BUMN yang 'Disuntik Mati' Jokowi

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
06 April 2023 15:00
Erick Thohir mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Pagi Batuphat Timur, Lhokseumawe, Aceh. (Tangkapan layar Instagram @erickthohir)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)

Pembubaran perusahaan ini terjadi per Desember 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero), perusahaan pelat merah yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata memiliki segudang masalah.

Perusahaan pelat merah yang dulunya bergerak di bidang multifinance untuk pembiayaan kapal, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN terpaksa menanggung beban utang sejak 1994, tanpa mendapatkan pemasukan dari utang tersebut.

Padahal, dulunya perusahaan ini menjadi salah satu penyumbang dividen kepada negara. Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi mengatakan saat ini perusahaan terpaksa bertahan dan membiayai 21 pegawai, termasuk satu direksi dari operasional dua hotel yang dimilikinya.

Namun, operasional hotel ini tak mampu menutupi kewajiban perusahaan (termasuk utang) yang mencapai Rp 3,76 triliun dan biaya bunga Rp 2,8 triliun.

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Perusahaan ini didirikan pada 1974.Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.

8. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.

Adapun pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.

9. PT Merpati Nusantara Airliner (Persero)

PT Merpati Nusantara Airliner (Persero) turut menjadi korban pembubaran perusahaan pelat merah oleh Jokowi.

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada 20 Februari 2023.

Jokowi membubarkan Merpati setelah maskapai ini tak operasi sejak 2014 dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah.

Dalam beleid itu dituliskan, PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pada pengadilan negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvens.

10. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Hal serupa juga terjadi pada perusahaan pelat merah yang satu ini. Pembubaran tertuang melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Jokowi per 17 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2 PP No 14 Tahun 2023.

11. PT Istaka Karya (Persero)

Pembubaran dilakukan pada hari yang sama degan PT industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(aum/aum)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular