Newsdata
Waduh! 8 Negara yang Blokir TikTok, Ini Pemicunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah negara telah memutuskan untuk menyingkirkan alias melarang platform video berdurasi pendek asal China yakni TikTok. Beberapa negara beralasan aplikasi ini bisa memunculkan ancaman terhadap keamanan nasional negara tersebut.
TikTok memang sudah menghadapi pengawasan yang ketat dari Barat karena kekhawatiran tentang popularitasnya. Kepopulerannya yang mencakup satu miliar pengguna aktif di dunia ditakutkan akan disalahgunakan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Selain isu keamanan pun, terdapat sejumlah negara yang melarang TikTok karena faktor yang lain. Berikut adalah daftar lengkap negara yang telah melarang TikTok.
Terbaru, Inggris akan melarang keberadaan aplikasi TikTok di perangkat pemerintah. Keputusan ini menyusul Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Kanada yang melakukan hal serupa.
Larangan TikTok pada perangkat pemerintah Inggris dilaporkan tengah mengkaji kebijakan blokir TikTok untuk tinjauan keamanan Inggris. Tinjauan itu ternyata menimbulkan kekhawatiran atas data sensitif oleh TikTok, dikutip Business Insider, Selasa (14/3/2023).
Lantas bagaimana di Indonesia? Ya, hingga kini aplikasi TikTok begitu marak di Indonesia. Untuk diketahui, Pengguna aktif bulanan TikTok di Indonesia sebesar 99,1 juta orang pada April 2022. Jumlah itu menjadi yang terbesar kedua setelah Amerika Serikat. Hingga kini, tidak ada larangan terkait seperti negara-negara lainnya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[Gambas:Video CNBC]
RI Dihantui Badai PHK, Tingkat Pengangguran Naik?
(aum/aum)