
Ini Dia 10 Bandara International Vs 4 Bandara 'Mati Suri' RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah bandara internasional menjadi 15 bandara saja. Pemangkasan ini dilakukan untuk meningkatkan pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri saja. Intinya konektivitas penerbangan harus diperbaiki.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat ada 340 bandara yang tersebar pada seluruh provinsi di Indonesia. Baik untuk kelas I, kelas III, Satuan Kerja. 32 diantaranya merupakan kategori internasional. 10 diantaranya adalah sebagai berikut.
Namun di di sisi lain, ada ironi dalam proyek infrastruktur bandara Jokowi. Pasalnya, sejumlah bandara yang telah rampung dan diresmikan untuk penerbangan komersial, kini justru seperti 'mati suri' atau belum memiliki jadwal penerbangan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)