Newsdata

Bakal Dilarang Jokowi, Ini Catatan Impor Garam Selama Ini

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
18 January 2023 13:15
[THUMB] Impor Garam & Beras
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia selalu melakukan impor dalam jumlah yang besar setiap tahunnya.Meskipun Indonesia berada di daerah tropis, nyatanya tidak semua wilayah cocok untuk memproduksi garam.

BPS mencatat volume impor garam Indonesia mencapai 2,83 juta ton dengan nilai US$107,5 juta sepanjang 2021 atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp14.197 per US$). 

Sementara, nilai impor tersebut tersebut naik 13,7% (year-on-year/yoy) dibanding tahun sebelumnya, yang besarnya US$94,5 juta pada 2020.

Jika dirunut ke belakang, nilai impor garam Indonesia tercatat meningkat sejak 2017 hingga 2019 seperti terlihat pada grafik. Nilainya sempat turun tipis 0,9% (yoy) pada 2020, namun kembali meningkat pada 2021.

Hasil riset Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tingginya impor garam Indonesia ini disebabkan karena beberapa hal yakni garam produksi rakyat belum bisa untuk memenuhi spesifikasi kebutuhan garam industri.

Kedua, luas lahan produksi garam masih terbatas karena tidak semua wilayah Indonesia sesuai untuk produksi garam, meskipun terletak di garis khatulistiwa wilayah Indonesia sering diwarnai oleh awan atau mendung.

Lantas, dari mana Indonesia mengimpor garam?

Berdasarkan data BPS berikut negara asal utama impor garam Indonesia pada 2021.

Dari data tersebut, negara utama impor garam Indonesia adalah Australia dengan realisasi mencapai 2,1 juta ton pada tahun 2021. Selain Australia, Indonesia juga banyak mengimpor garam dari Tiongkok atau China. Impor garam dari Negeri Tirai Bambu ini juga selalu mengalami fluktuatif setiap tahunnya.

Namun, baru-baruini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mempercepat kegiatan penggaraman agar Indonesia tidak bergantung pada impor pada 2024 mendatang,termasuk berbagai industri dari aneka pangan, farmasi, dan kimia. Padahal selama ini demi memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia harus mengimpor garam dalam jumlah besar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation