Newsdata

Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Produksi Rokok Bakal Turun?

Research - Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
28 December 2022 11:30
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022. Jumlah tersebut menurun 3,26% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 334,8 miliar batang.

Penurunan produksi rokok Indonesia pada 2022 salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan data Kemenkeu, harga rokok di Indonesia sebesar Rp23.361 per bungkus (isi 16 batang) pada tahun ini.

Dengan harga yang dibanderol tersebut, nilainya meningkat 13,8% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 20.523 per bungkus.

Indeks kemahalan rokok pun meningkat tipis menjadi 12,2% pada 2022 Produksi rokok diperkirakan semakin menurun pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Secara rinci, rata-rata kenaikan tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sebesar 11,5%-11,75%. Tarif CHT untuk golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II meningkat 11%-12%. Sementara, sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan CHT ini memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)

[Gambas:Video CNBC]