Newsdata

Ngenes Nasib Guru RI: Honorer Rp 300-PNS Mentok Rp 5 Jutaan

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
25 November 2022 12:30
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut sudah satu minggu berlangsung tanpa guru dan digantikan oleh relawan atau wali murid, disebabkan protes terkait relokasi sekolah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut sudah satu minggu berlangsung tanpa guru dan digantikan oleh relawan atau wali murid, disebabkan protes terkait relokasi sekolah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji guru SD honorer bisa dibilang jauh dari kata layak dan sangat rendah jika dibandingkan dengan mereka yang berstatus PNS. Nominal upah atau gaji guru SD honorer berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.

Umumnya, gaji guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru SD honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Berikut daftar gaji guru SD honorer.

Sementara, gaji guru SD yang berstatus PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Selanjutnya, besaran gaji guru SD PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun. Berikut daftar gaji guru SD PNS terbaru 2022.

Gaji guru untuk PNS Golongan I (Juru), golongan IA saja sudah berada di rentang Rp 1.260.800 -Rp 2.335.800, sementara untuk golongan ID berada di rentang Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Untuk Guru PNS Golongan II (Pengatur), golongan IIA berada di rentang Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 dan golongan paling tinggi yakni IID berada di kisaran Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Sementara Guru PNS Golongan III (Penata) untuk golongan IIIA sudah di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 dan golongan tertingginya untuk ini berada di Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Terakhir, Guru PNS Golongan IV (Pembina) yang berpangkat IVA sudah di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 dan pangkat tertinggi yakni IVE berada di Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. 

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation