Nuklir di Halmahera, Tujuh Dekade Penantian yang tak Kunjung Tiba
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di pengujung Oktober 2026, pasar energi global kembali menunjukkan kerapuhannya. Harga minyak mentah Brent sempat bertahan di atas 110 dolar Amerika Serikat per barel, meski pada awal November sedikit melunak menjadi sekitar 111,84 dolar AS per barel seiring perundingan yang melibatkan Iran dan Qatar.
Angka itu bukan sekadar statistik bagi Indonesia. Dalam konteks fiskal nasional, dengan asumsi kurs 18.000 rupiah per dolar dan rendemen 0,65 untuk bensin, harga
keekonomian bensin mencapai 19.200 rupiah per liter, sementara harga jual di stasiun pengisian bahan bakar umum masih berada di kisaran 15.950 rupiah per liter. Disparitas itu menekan kas negara dan badan usaha, sebuah beban yang tidak terlihat di permukaan tetapi terasa dalam jangka panjang.
Di saat yang sama, jajaran pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia belum dapat mengekspor listrik dalam waktu dekat karena kebutuhan domestik masih belum terpenuhi. Badan pengelola investasi negara pun diminta untuk tidak melayani lobi pihak luar yang ingin membeli listrik Indonesia.
Pernyataan itu benar secara prinsip, karena kedaulatan energi harus didahulukan. Namun ada ironi yang lebih dalam ketika pernyataan itu dibandingkan dengan apa yang dilakukan negara tetangga. Singapura, yang selama ini menjadi tujuan rencana ekspor listrik dari Indonesia, justru telah bergerak lebih jauh dalam menyiapkan infrastruktur energinya.
Pada Juni 2026, otoritas pengawas nuklir Indonesia dan otoritas lingkungan Singapura menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan kerja sama pengawasan ketenaganukliran, mencakup pertukaran kebijakan, pelatihan bersama, serta kesiapsiagaan darurat radiasi.
Beberapa hari sebelumnya, Dewan Energi Nasional menerima kunjungan delegasi Singapura yang secara eksplisit membahas potensi kerja sama pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir dan integrasi energi bersih regional menjelang keketuaan Singapura di ASEAN pada 2027. Singapura belum memutuskan apakah akan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, tetapi ia sudah membangun kapabilitas regulasi, keselamatan, dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Indonesia, yang telah memiliki tiga reaktor riset sejak 1965 dan tradisi keselamatan nuklir yang lebih panjang, masih menunggu peraturan presiden tentang badan pelaksana program energi nuklir yang tak kunjung ditandatangani.
Kabar terbaru justru datang dari Moskow, bukan dari Jakarta. Pada pertengahan Oktober 2026, sebuah perusahaan listrik nasional menandatangani perjanjian pasokan listrik dengan badan energi nuklir Rusia untuk dua unit pembangkit listrik tenaga nuklir terapung berkapasitas total 200 megawatt di Halmahera Utara.
Pihak swasta nasional menegaskan proyek ini murni business-to-business, tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika kontrak berjalan, listrik
nuklir pertama Indonesia bisa mengalir dalam lima tahun setelah ketentuan pokok berlaku.
Kabar ini patut disyukuri karena Indonesia akhirnya memiliki pintu masuk konkret menuju listrik nuklir. Namun di balik seremoni itu, ada pertanyaan yang lebih tua dari republik ini: mengapa nuklir Indonesia selalu lahir sebagai proyek, tetapi tidak pernah dewasa sebagai industri?
70 tahun tanpa PLTN
Indonesia bukan pendatang baru dalam dunia nuklir. Reaktor riset pertama beroperasi di Bandung sejak 1965, disusul reaktor riset di Yogyakarta pada 1979, dan reaktor serba guna berkapasitas lebih besar di Serpong yang diresmikan pada 1987.
Selama lebih dari enam dekade, Indonesia memiliki infrastruktur riset, sumber daya manusia, dan tradisi keselamatan nuklir yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Yang tidak pernah dimiliki adalah pembangkit listrik tenaga nuklir komersial.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang seharusnya menjadi tulang punggung rantai pasok nuklir justru berada di ambang penutupan setelah mencatat akumulasi kerugian dan ekuitas negatif, dengan sisa karyawan kontrak yang bisa dihitung dengan jari. Sebuah BUMN yang seharusnya menjadi fondasi industri justru sekarat ketika negara berbicara tentang kebangkitan nuklir.
Di sisi kesehatan, akses terhadap layanan radioterapi dan kedokteran nuklir masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara kebutuhan pasien kanker di daerah terus meningkat. Diskusi kelompok terarah tentang radiofarmaka dan pengembangan layanan kesehatan nuklir terus digelar, tetapi dampaknya terhadap perluasan akses bagi masyarakat luas masih jauh dari memadai. Nuklir kesehatan berhenti pada seminar dan uji petik, tanpa lompatan kapasitas yang sepadan dengan kebutuhan.
Tiga mitra, satu pelajaran
Riset historis menunjukkan Indonesia telah menjalin kerja sama nuklir dengan tiga kekuatan besar, tetapi hasilnya hampir selalu berhenti pada kesepakatan atau laboratorium bersama. Dengan Amerika Serikat, tonggak paling konkret adalah perjanjian kerja sama pemanfaatan energi nuklir untuk maksud damai yang ditandatangani pada 1980.
Dengan China, Indonesia mendirikan laboratorium bersama untuk riset reaktor berpendingin gas suhu tinggi pada 2017. Dengan Rusia, perjanjian kerja sama pemanfaatan energi atom untuk maksud damai ditandatangani pada 2006.
Dua dekade antara tanda tangan dan perjanjian pasokan listrik 2026 adalah ukuran betapa lambatnya diplomasi menjadi infrastruktur. Pola yang sama berulang: kesepakatan ditandatangani, laboratorium diresmikan, pelatihan digelar, lalu proyek berhenti sebelum mencapai skala komersial.
Ini bukan semata soal teknologi atau pendanaan, melainkan ketiadaan mesin institusional yang mengubah komitmen politik menjadi rantai pasok, sumber daya manusia terlatih, dan rangkaian proyek berkelanjutan.
Kedaulatan energi dan bayang-bayang pasar
Di sektor hilir energi, sebuah pergeseran senyap terjadi pada akhir Oktober 2026. Sebuah jaringan distribusi bahan bakar milik perusahaan energi asing resmi dialihkan pengelolaannya kepada konsorsium dalam negeri, mencakup ratusan stasiun pengisian bahan bakar dan fasilitas penunjangnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sepanjang tahun 2026, beberapa varian bahan bakar di jaringan tersebut dilaporkan mengalami kelangkaan pasokan, dan hingga awal November hanya varian diesel yang tersedia secara umum.
Ini bukan sekadar transaksi korporasi, melainkan sinyal bahwa pasokan bahan bakar fosil semakin tidak pasti dan pemain global sedang merestrukturisasi
portofolio mereka menjauh dari risiko pasokan jangka pendek.
Jika bahan bakar fosil semakin mahal dan tidak pasti, sementara transisi ke energi terbarukan membutuhkan waktu, maka nuklir bukan lagi pilihan ideologis. Ia adalah kebutuhan strategis. Negara yang memiliki kemampuan nuklir akan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki negara yang hanya bergantung pada impor.
Regulasi yang jalan di tempat
Kerangka hukum utama masih bertumpu pada undang-undang yang dirancang lebih dari dua dekade lalu dan tidak dirancang untuk mempercepat pembangunan PLTN komersial. Badan pelaksana program energi nuklir yang direkomendasikan badan atom PBB baru akan dibentuk melalui peraturan presiden, dan hingga awal November 2026, rancangan peraturan itu masih menunggu penandatanganan lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah menargetkan PLTN pertama beroperasi pada 2032 dengan kapasitas awal sekitar 250 megawatt melalui teknologi reaktor modular kecil. Namun target itu bersandar pada skema yang belum memiliki badan pelaksana definitif, belum memiliki tapak yang ditetapkan, dan belum memiliki desain akhir yang disepakati. Tanpa tenggat yang konkret dan mengikat secara hukum, 2032 akan bernasib sama dengan tahun-tahun sebelumnya: angka di atas kertas.
Rekomendasi
Pertama, pemerintah perlu segera menetapkan tenggat hukum yang tegas melalui peraturan presiden dan revisi undang-undang ketenaganukliran, mencakup batas waktu penetapan tapak, pengesahan desain, izin konstruksi, dan peletakan batu pertama PLTN pertama. Di tengah ketidakpastian energi global, tenggat hukum adalah cara paling konkret menjaga kedaulatan energi.
Kedua, BUMN di sektor nuklir harus diselamatkan dan direposisi sebagai bagian dari rantai pasok elemen bakar dan jasa teknologi nuklir. Menutup satu-satunya BUMN nuklir sambil mencanangkan puluhan reaktor adalah kontradiksi yang tidak dapat dipertahankan.
Ketiga, insentif riset harus diubah agar berorientasi hilirisasi. Anggaran riset nuklir perlu diikat pada kontrak kerja sama dengan perusahaan listrik, industri, dan proyek PLTN. Guru-guru besar nuklir harus dilibatkan secara struktural dalam tim rekayasa proyek.
Penulis yang pernah mendapatkan penugasan sebagai Tim Pengawasan Implementasi Program Prioritas Nasional Kemendagri mendorong Unit Kerja Presiden Bidang Iklim dan Energi (UKP Iklim dan Energi) serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk mengambil peran lebih proaktif.
Kedua entitas ini perlu memastikan rencana pembangunan PLTN di Kepulauan Riau, yang kini masih dalam tahap studi dan penyiapan tapak, tidak berhenti sebagai wacana. UKP dan Bappisus harus mengharmonisasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar setiap keputusan lintas sektor segera ditindaklanjuti dengan tenggat yang jelas, bukan sekadar menjadi risalah rapat.
Tujuh puluh tahun sejak pintu era nuklir dibuka, Indonesia masih menunggu listrik nuklir pertamanya. Halmahera dan Kepulauan Riau bisa menjadi titik balik jika tenggat jelas, badan usaha hidup, dan riset berakhir di jaringan listrik, bukan di rak jurnal.
(miq/miq)