Salvage KM Virgo Transport 8, Bak Menunggu Godot?

Siswanto Rusdi,  CNBC Indonesia
02 November 2026 08:28
Siswanto Rusdi
Siswanto Rusdi
Siswanto Rusdi adalah pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), lembaga pengkajian yang fokus di bidang pelayaran, pelabuhan, MET (Maritime Education and Training (MET), dan keamanan maritim. Ia berlatar belakang pendidikan pascasarja.. Selengkapnya
Perjuangan Tim SAR Gabungan dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 kembali membuahkan hasil pada Kamis (24/9/2026). (Dok. Basarnas)
Foto: Aktivitas Tim SAR Gabungan dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8. (Dokumentasi Basarnas)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ketika tulisan ini dirangkai, nahas KM Virgo Transport 8 telah berlalu selama 49 hari. Berita seputar tragedi itu sayup-sayup mulai memudar dari perhatian publik. Ia digantikan oleh liputan politik, ekonomi, bahkan sempat oleh satu kabar terbakarnya feri di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Barangkali, tak berapa lagi, kecelakaan tersebut akan dilupakan oleh masyarakat, termasuk pemerintah. Semuanya akan berjalan seperti biasa, business as usual. Tetapi tidak demikian halnya dengan keluarga korban, wabil khusus mereka yang sampai saat ini jenazah kerabatnya belum diangkat dari bangkai kapal.



Kesedihan mereka sesungguhnya amat berat untuk ditanggung. Pasalnya, jenazah saudara mereka, bisa saja adik, kakak-abang, tante-om atau yang lainnya, terancam tidak bisa diangkat dari dasar laut di seputaran perairan Masalembo, Laut Jawa.

Padahal, bangkai KM Virgo Transport 8 yang "memeluk" jenazah-jenazah itu, sekitar 50-an jenazah, tidak sepenuhnya tenggelam, masih menyisakan bagian badan kapal sedikit di atas permukaan air laut. Dekat tapi tak bisa digapai. Tragis. Ihwal tidak bisa diangkatnya bangkai feri itu muncul dari fakta berlarutnya negosiasi antara Virgo Karya Shipping, perusahaan yang mengoperasikan Virga Tansport 8, dengan para pihak yang akan mengapungkan kembali (salvage) kapal dimaksud.

Menurut perusahaan seperti yang diberitakan oleh media, sedang melakukan proses negosiasi dan persiapan administrasi salvage terkait insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8. PT VKS mengklaim tengah melakukan komunikasi intensif dengan lembaga asuransi internasional, protection and indemnity (P&I), yang mengevaluasi teknis pengangkatan.

Pihak asuransi dilaporkan telah mengerucutkan kandidat pelaksana dan mendatangkan tim ahli internasional untuk menyusun metode pengangkatan agar tidak merusak jenazah di dalam kapal. Kuasa hukum PT VKS mengungkapkan bahwa pengurusan administrasi salvage sempat terhambat karena sejumlah dokumen penting kapal masih disita oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti.

PT VKS telah mengajukan surat pinjam pakai dokumen tersebut agar syarat administrasi asuransi bisa rampung. Apapun cerita perusahaan, yang jelas, operasi pengangkatan fisik belum dimulai sama sekali dan situasi ini sudah berlangsung selama 49 hari.

Akibat proses yang dinilai lambat sementara puluhan korban masih hilang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui KSOP Banjarmasin telah melayangkan surat teguran keras kepada PT VKS dan P&I agar mempercepat eksekusi di lapangan. Pertanyaannya sekarang, kok relatif lama proses salvage yang hendak dilakukan oleh perusahaan ini? Apakah hal ini wajar dalam bisnis pelayaran?

Jawabannya, menurut saya, cukup sederhana. Sepertinya PT VKS tidak memiliki perlindungan asuransi pengangkatan bangkai kapal atau wreck removal insurance. Bahkan, bisa jadi, perusahaan ini tidak pula dilindungi oleh asuransi lambung/badan dan permesinan kapal (hull and machinery).

Patut dicatat, kedua asuransi ini berbeda peruntukannya. Wreck removal -sering juga disandingkan dengan frasa P&I- adalah pengangkatan, memindahkan, menghancurkan bangkai kapal, termasuk risiko tanggung jawab pihak ketiga atau polusi yang bersifat non-navigational perils.

Prosesnya melalui klub protection and indemnity. Sementara asuransi hull and machinery memberikan jaminan penggantian kerugian atas kerusakan fisik atau kehilangan pada badan kapal, mesin, dan perlengkapannya akibat bahaya laut atau risiko pelayaran.

Asuransi pengangkatan bangkai kapal terhitung "pendatang baru" dalam urusan kover-mengkover kecelakaan kapal. Bila merujuk Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks yang diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada 2007 dan resmi berlaku secara internasional pada tahun 2015, baru sebelas tahun usianya. Sedangkan hull and machinery merentang masa ratusan tahun, bila tidak hendak dibilang ribuan tahun bila kita tarik mundur ke masa Babilonia kuno.

Kembali kepada pernyataan bahwa PT VKS tidak memiliki asuransi pengangkatan bangkai kapal. Indikasi ini berangkat dari logika sebagai berikut. Namanya asuransi, preminya dibayarkan di awal setelah dinilai tingkat risikonya. Bila barang yang akan dikover berisiko tinggi, preminya tentu sangat mahal. Atau, permintaan perlindungannya ditolak sama sekali.

Tidak ada asuransi yang diurus setelah properti (baca: kapal) mengalami kecelakaan; tidak ada asuransi yang mau membayar uang pertanggungannya. Pernyataan-pernyataan perwakilan perusahaan feri itu di media bahwa mereka sedang bernegosiasi dengan pihak asuransi memperkuat sinyalemen ini. Apalagi yang harus dinegosiasikan. Jika ada asuransi, tinggal diangkat. Perlu waktu, memang.

Penulis sempat bertanya kepada kalangan praktisi perasuransian kapal seputar asuransi KM Virgo Transport 8 mengapa upaya salvage-nya berjalan lambat. Menurut salah seorang dari mereka, bekerja di firma asuransi yang menjadi rujukan dalam urusan wreck removal di Tanah Air, kapal tersebut tidak tercatat memiliki kover asuransi itu di konsorsium asuransi pengangkatan bangkai kapal Indonesia.

Nah, loh. Sepertinya pihak operator feri mengulur waktu (buying time). Tidak diketahui entah sampai kapan. Akankah seperti menunggu Godot?



(miq/miq)
Next Article Tragedi KM Virgo Transport 8: Jangan Hanya Nakhoda Bertanggung Jawab