Pancasila di Era Digital: Saatnya Belajar Berbeda Tanpa Membenci
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada kegelisahan yang semakin sulit diabaikan: kita makin mudah terhubung, tetapi belum tentu makin mampu memahami satu sama lain. Jari bergerak cepat membalas komentar, membagikan potongan video, atau memberi label kepada orang yang berbeda pandangan.
Di ruang digital, perbedaan yang semestinya menjadi bahan percakapan kerap berubah menjadi pertengkaran. Kita punya lebih banyak saluran untuk berbicara, tetapi apakah kita juga belajar mendengarkan?
Kegelisahan ini penting karena internet bukan lagi ruang pinggiran dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam Survei Profil Internet Indonesia 2026 mencatat penetrasi internet mencapai 81,72 persen, atau sekitar 235,26 juta pengguna, naik dari 80,66 persen (229,43 juta pengguna) pada survei 2025.
Artinya, ruang digital telah menjadi bagian dari ruang hidup bersama. Di dalamnya orang mencari informasi, membangun relasi, bekerja, belajar, sekaligus membentuk pandangan tentang kelompok lain. Apa yang terjadi di ruang tersebut tidak berhenti di layar; ia dapat memengaruhi hubungan di sekolah, kantor, lingkungan tempat tinggal, bahkan cara kita memperlakukan sesama warga.
Besarnya keterlibatan generasi muda membuat persoalan ini semakin relevan. Dalam survei APJII 2026, penetrasi internet di kalangan Gen Z mencapai 89,02 persen, hanya sedikit di bawah generasi milenial (90,34 persen).
Sementara itu, Statistik Pemuda Indonesia 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penggunaan internet di kalangan pemuda didominasi hiburan (88,42 persen), media sosial (86,55 persen), dan pencarian informasi atau berita (86,35 persen).
Angka-angka ini tidak dengan sendirinya menunjukkan masalah. Namun, ia mengingatkan bahwa media sosial dan arus informasi telah menjadi lingkungan keseharian yang ikut membentuk cara generasi muda berinteraksi, menilai, dan merespons perbedaan.
Keterampilan mengakses teknologi karena itu perlu berjalan bersama kemampuan menimbang dampak sosialnya. Seseorang dapat mahir menggunakan aplikasi, memahami fitur, dan menemukan informasi dengan cepat, tetapi tetap mudah terpancing oleh judul provokatif atau merasa perlu mempermalukan orang lain di depan publik.
Literasi digital bukan hanya kemampuan mengoperasikan perangkat atau memilah informasi benar dan salah. Ia juga mencakup kesadaran bahwa setiap unggahan memiliki penerima, setiap komentar dapat melukai, dan setiap keputusan membagikan konten ikut membentuk suasana ruang bersama.
Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 memberi gambaran yang menarik. Nilai indeks nasional tercatat 44,53. Pilar infrastruktur dan ekosistem berada pada 53,06, sedangkan pilar keterampilan (literasi) digital mencapai 49,28. Namun, pilar pemberdayaan tercatat paling rendah, yaitu sekitar 34 poin. Perlu dicatat bahwa pengukuran 2025 mengintegrasikan Indeks Literasi Digital, sehingga perbandingan skor literasi dengan tahun-tahun sebelumnya perlu dibaca hati-hati.
Meski begitu, kesenjangan antarpilar tetap patut dibaca sebagai pengingat bahwa akses dan kecakapan belum otomatis berujung pada penggunaan teknologi yang memperkuat kapasitas masyarakat. Tantangannya bukan sekadar membuat warga semakin terkoneksi, melainkan memastikan konektivitas itu membantu mereka berpartisipasi, berkolaborasi, dan hidup berdampingan secara lebih baik.
Di sinilah peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu terasa lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pembinaan Pancasila tidak cukup berhenti pada upacara, hafalan sila, atau pesan kebangsaan yang sesekali muncul di media sosial.
BPIP perlu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam situasi yang benar-benar dihadapi masyarakat digital: ketika seseorang berbeda pendapat di kolom komentar, menerima berita yang belum terverifikasi, menyaksikan perundungan daring, atau tergoda menyebarkan konten yang merendahkan kelompok lain.
Melalui pendidikan, komunikasi publik, kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten, serta materi digital yang relevan bagi generasi muda, BPIP dapat menerjemahkan nilai kemanusiaan, persatuan, dan musyawarah menjadi panduan perilaku yang mudah dipahami dan dipraktikkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, BPIP bertugas membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaannya secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Peraturan itu tidak menyebut ruang digital secara eksplisit, tetapi mandat pembinaan yang menyeluruh memberi dasar bagi BPIP untuk menjangkau ruang tempat warga kini banyak berinteraksi. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa sering Pancasila disebut, melainkan apakah masyarakat semakin mampu berbeda tanpa menghina, mengkritik tanpa menghasut, dan menggunakan teknologi tanpa kehilangan rasa kemanusiaan.
Pancasila menyediakan bahasa etik untuk menilai perilaku tersebut. Sila kedua mengingatkan bahwa orang di balik akun bukan sekadar avatar atau sasaran olok-olok, melainkan manusia yang memiliki martabat. Sila ketiga menuntut agar perbedaan identitas tidak dijadikan alasan memecah kehidupan bersama.
Sila keempat mengajarkan bahwa keputusan dan pendapat sebaiknya dibangun melalui pertimbangan, bukan melalui volume suara atau jumlah tanda suka. Nilai-nilai itu tidak meminta kita menghindari kritik. Justru kritik yang jujur dan tegas dibutuhkan, tetapi ia seharusnya diarahkan pada gagasan, kebijakan, atau tindakan-bukan pada penghinaan terhadap identitas seseorang.
Penerapannya bisa dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum membagikan berita, periksa sumber dan konteksnya. Saat tidak setuju, jelaskan alasan tanpa merendahkan. Ketika melihat perundungan, jangan ikut memperbesar jangkauan konten dengan komentar atau membagikannya demi hiburan.
Jika diskusi mulai memanas, berhenti sejenak bukan berarti kalah; bisa jadi itu cara menjaga percakapan agar tetap manusiawi. Sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, platform digital, dan lembaga pemerintah memiliki peran masing-masing untuk membangun kebiasaan ini. Pendidikan kewargaan perlu hadir bukan hanya dalam materi, tetapi juga dalam contoh perilaku dan ruang latihan yang nyata.
Tentu, tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada individu semata. Platform perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan moderasi yang efektif, sementara lembaga publik harus memberi informasi yang jelas, mudah diakses, dan cepat dikoreksi ketika keliru.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi program literasi digital berdasarkan perubahan perilaku, bukan hanya jumlah kegiatan atau jangkauan publikasi. Apakah warga lebih mampu mengenali manipulasi informasi? Apakah ruang diskusi menjadi lebih aman? Apakah partisipasi kelompok yang berbeda semakin bermakna? Pertanyaan semacam ini membantu mengubah literasi digital dari slogan menjadi agenda yang dapat dinilai.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan digital tidak cukup dilihat dari berapa banyak orang tersambung ke internet atau seberapa cepat mereka menguasai teknologi. Kemajuan juga tampak ketika perbedaan tidak segera berubah menjadi permusuhan, ketika informasi tidak disebarkan tanpa tanggung jawab, dan ketika kritik tetap memberi ruang bagi martabat manusia.
Melek digital membuat kita mampu berbicara. Pancasila mengingatkan bahwa menjadi warga yang baik juga berarti tahu kapan harus mendengarkan, bagaimana menghargai perbedaan, dan mengapa kehidupan bersama tidak boleh dikorbankan demi memenangkan perdebatan.
(miq/miq)