Perampingan BUMN dan Urgensi Penguatan Mandat Pembangunan Indonesia

Mohamad Dian Revindo,  CNBC Indonesia
29 October 2026 18:07
Mohamad Dian Revindo
Mohamad Dian Revindo
Mohamad Dian Revindo merupakan Wakil Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Minat penelitiannya meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akses keuangan mikro, daya saing industri, pariw.. Selengkapnya
Wisma Danantara
Foto: Wisma Danantara Indonesia. (Dokumentasi Danantara Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Danantara Indonesia menargetkan jumlah BUMN dan anak usahanya menyusut dari 1.074 menjadi sekitar 200 perusahaan hingga akhir 2026. Perampingan itu ditempuh melalui konsolidasi, merger, likuidasi, divestasi, dan restrukturisasi.

Per awal Oktober 2026, sebanyak 354 perusahaan telah masuk daftar yang dipangkas. Kebijakan ini tentu merupakan sebuah langkah tegas, cepat dan berani, mengingat selama ini tata kelola BUMN cenderung tumpang tindih, tidak efisien dan kinerja bisnisnya banyak yang merugi.

Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan agar perampingan ini berjalan dengan lebih baik, bukan sekedar menghasilkan angka perampingan, tetapi juga menghasilkan surviving entities yang berkualitas. Tidak kalah pentingnya, perampingan ini tidak mengurangi peran BUMN sebagai penggerak perekonomian, tidak sekedar menghasilkan mesin penghasil laba untuk pendapatan negara.

Selama bertahun-tahun, BUMN berjalan dengan struktur yang terlalu gemuk, tumpang tindih, dan sulit diawasi, dengan ratusan anak dan cucu usaha yang mandatnya tidak selalu jelas. Memangkasnya selama ini dipandang mahal secara politik, sehingga keberanian pemerintah saat ini untuk mengeksekusinya perlu diapresiasi.

Perhatian pada detail perampingan juga tampak dari pendekatan yang tidak seragam. Sebagai contoh, empat BUMN Karya yang relatif sehat akan digabung paling lambat akhir November 2026, sedangkan dua yang memiliki beban utang jauh lebih berat ditangani terpisah.

Penanganan bertingkat ini lebih rasional dibandingkan praktek lama berupa suntikan modal negara yang berulang dan dampaknya minim terhadap kinerja keuangan. S&P Global Ratings pun menilai Danantara berpeluang mendorong reformasi besar di sektor BUMN.

Meski demikian, memangkas BUMN sesungguhnya baru tahap pertama dari streamlining. Tahap kedua, yang masih perlu diperhatikan, adalah menentukan untuk apa dan bagaimana BUMN yang ramping dan sehat itu akan digunakan.

Analoginya sederhana: sebuah tim kerja yang sehat baru bermakna jika didesain untuk mampu menjalankan tugasnya. Bahkan tidak jarang berlaku sebaliknya, jenis tugas menentukan bentuk tim yang ideal. Tugas yang menuntut daya angkat mungkin memerlukan organisasi besar, sedangkan tugas yang menuntut kelincahan memerlukan organisasi ramping. Dengan kata lain, mandat menentukan ukuran, pengelompokan, sekaligus cara menilai kesehatan sebuah BUMN.

Di titik ini, informasi publik masih terbatas. Pengelompokan BUMN yang dikomunikasikan sejauh ini lebih banyak berbicara tentang kecepatan, skala, dan lini produk. Visi tentang peran akhir setiap kelompok belum tergambar jelas.

Padahal, laba bukan satu-satunya alasan negara memiliki perusahaan. BUMN juga dibentuk untuk berbagai tugas lain: melayani publik, merintis sektor dan wilayah yang belum menarik bagi swasta, membina UMKM dan koperasi, mengelola sektor strategis, menjadi penyeimbang serta mengatasi kegagalan pasar. Tanpa orientasi tersebut, program perampingan BUMN ini menjadi tidak berbeda dari restrukturisasi korporasi biasa.

Konsekuensinya, indikator keberhasilan pasca perampingan sebaiknya tetap mempertimbangkan mandat. Di sektor telekomunikasi, ukuran sukses bukan semata kenaikan margin, melainkan perluasan akses ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Di sektor pupuk dan pangan, tetap perlu ukuran ketepatan waktu dan keterjangkauan distribusi ke sentra pertanian marginal, yang kebutuhannya musiman dan berisiko bagi swasta. Entitas hasil perampingan yang hanya lebih efisien di neraca belum dapat dikatakan berhasil jika belum membuktikan kinerjanya sebagai penggerak perekonomian.

Cara penggabungan juga perlu mendapat perhatian, karena dapat menentukan kinerja surviving entities. Studi Christensen dkk. (2011), Ismiyanti dkk. (2026) dan beberapa studi lain menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan konsolidasi bervariasi, tidak sedikit yang gagal mencapai target sinerginya terutama pada tahap integrasi. Penggabungan secara horizontal menyatukan unit yang sejenis, sedangkan penggabungan vertikal menjaga kedekatan unit dengan rantai nilainya.

Sebagai contoh, konsolidasi BUMN bidang asuransi yang dikelompokkan menurut lini produk perlu diuji dengan pertanyaan tersebut: mungkinkah nilai tiap perusahaan asuransi justru bersumber dari kedekatannya dengan bank induk masing-masing? Jika kedekatan tersebut hilang, hasilnya bisa saja berupa entitas yang lebih besar tetapi kurang memiliki kedalaman pasar.

Selain itu, terdapat pula syarat tata kelola. Pertama, transparansi. Target Danantara merilis laporan keuangan pada Oktober ini perlu segera direalisasikan, sehingga kemudian dapat dilakukan pemeriksaan BPK atas Danantara dan seluruh BUMN di bawahnya.

Kedua, risiko fiskal. Bagaimanapun, kegagalan keuangan BUMN atau Danantara akan tetap berdampak pada APBN. Tata kelola yang lemah dan kebutuhan penyertaan modal negara yang berlanjut dapat membebani peringkat kredit, sedangkan S&P mencatat kapasitas keuangan Danantara sangat bergantung pada dividen BUMN.

Ketiga, kesabaran horizon waktu. Temasek kerap dijadikan rujukan bukan semata karena ukurannya, melainkan karena pemisahan tegas antara negara sebagai pemilik dan sebagai regulator serta horizon investasi yang panjang. Ini pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur: apakah Danantara akan diberi ruang waktu tersebut, atau tetap diukur dengan logika kinerja kuartalan dan tahunan?

Tentu, bagaimanapun, berbagai catatan ini lazim saja untuk mengawal tata kelola dan peta jalan yang terukur, sehingga tidak seharusnya menunda program streamlining. Berbagai risiko ini layak ditempuh, karena ada risiko yang lebih besar jika Danantara menempuh status quo seperti pengelolaan BUMN dengan cara-cara sebelumnya.

Tenggat akhir tahun 2026 menciptakan disiplin agar angka 200 BUMN tercapai, tetapi tekanan ini tidak seharusnya melahirkan keputusan yang tergesa. Publik memerlukan informasi peta jalan yang menjelaskan peran setiap kelompok BUMN yang bertahan, melindungi mandat pelayanan publik seiring berjalannya perampingan, serta memberi waktu yang layak bagi uji tuntas dan proses integrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak akan hanya diukur dari berapa banyak entitas yang berhasil dipangkas, tetapi dari kualitas institusi dari surviving entitites dan peran penggerak pembangunan apa yang dimainkan.


(miq/miq)
Next Article Sumitronomics 4.0: Danantara Indonesia dan Disiplin Investasi