Kemenko HTE, Momentum Tepat Percepat Transisi Energi?

Wicaksono Gitawan,  CNBC Indonesia
23 October 2026 14:30
Wicaksono Gitawan
Wicaksono Gitawan
Wicaksono Gitawan adalah Program and Policy Manager di CERAH, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada riset isu transisi energi dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Ia memegang gelar S2 International Security - International Relations dari the .. Selengkapnya
Bahlil Lahadalia saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Bahlil Lahadalia saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi dan Transisi Energi (HTE) di awal bulan. Lahirnya Kemenko HTE bisa dilihat sebagai peluang baik yang perlu dimanfaatkan Indonesia.

Terlebih, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Indonesia memiliki komitmen transisi energi yang ambisius, seperti program 100 Gigawatt-peak (GWp) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang ditargetkan selesai dalam tiga tahun ke depan.



Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan agar Kemenko HTE dapat benar-benar menjadi katalis percepatan transisi energi Indonesia.

Pertama, memastikan transisi energi dalam proses hilirisasi. Proses hilirisasi di Indonesia sudah berjalan cukup lama, bahkan untuk nikel telah mencapai investasi Rp 185,2 triliun pada 2025, tertinggi dibanding komoditas lain.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo baru-baru ini meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel dengan total investasi mencapai Rp180 Triliun di Maluku Utara. Meski demikian, industri hilirisasi nikel Indonesia masih sangat bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, yang menyentuh kapasitas 19,3 GW pada awal 2026.

Tingginya ketergantungan batu bara ini berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar seperti yang terjadi di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah. Praktik ini tidak boleh terus dibiarkan dan Kemenko HTE harus mendorong industri hilirisasi nikel beralih dari listrik batu bara ke energi terbarukan. Tanpa langkah ini, upaya pemerintah mengendalikan penambahan PLTU baru dalam jaringan PT PLN (Persero) demi menekan emisi, tidak akan ada artinya.

Menko Bahlil sudah mengidentifikasi beberapa kementerian teknis yang akan masuk ke dalam Kemenko HTE, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Untuk memastikan transisi energi di industri hilirisasi nikel dan mineral lainnya, Kemenko HTE perlu menyelaraskan kebijakan lintas kementerian/lembaga (K/L) yang mendorong adopsi energi terbarukan bagi pelaku industri agar transisi energi bisa bergulir.

Contohnya, melalui pemberian insentif kepada perusahaan yang mau mengadopsi energi terbarukan atau membuat perencanaan terukur untuk melakukan transisi sesuai kebutuhan industri masing-masing, dan disinsentif bagi mereka yang tidak memikirkan perencanaan untuk transisi energi. Kepastian kebijakan yang kuat akan meningkatkan rasa percaya diri investor yang semakin melek dengan aspek keberlanjutan.

Kedua, Kemenko HTE harus mampu menggantikan peran badan ad hoc atau tim khusus. Indonesia memiliki beberapa satuan tugas dengan fungsi koordinasi isu transisi energi, seperti Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) untuk implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional (Satgas Hilirisasi) untuk urusan hilirisasi.

Kemenko HTE harus menjadi focal point yang mengatur proses transisi energi Indonesia, sehingga badan lain yang sebelumnya memiliki tugas koordinasi bisa dibubarkan. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang memberikan wewenang tersebut kepada Kemenko HTE.

Hal ini bisa menjadi jawaban dari permasalahan koordinasi lintas K/L yang tidak cocok menggunakan model tim khusus karena lemahnya dasar hukum untuk menggerakkan K/L serta tidak adanya mandat dan anggaran khusus.

Ketiga, Kemenko HTE harus memastikan target transisi energi tercermin dalam dokumen perencanaan energi nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan, bauran energi nasional Indonesia saat ini masih didominasi batu bara sebesar 33,44% dibanding dengan energi baru terbarukan yang hanya 18,3% pada kuartal-I 2026.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo pada kunjungan kenegaraan ke Brasil pada 2025 menyatakan komitmen 100% bauran energi terbarukan pada tahun 2035 dan saat ini, berbagai dokumen perencanaan energi Indonesia belum mencerminkan hal tersebut.

Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PLN, masih ada penambahan energi fosil sebesar 16,6 GW yang didominasi batu bara dan gas. Selain itu, dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025 juga masih memproyeksikan penggunaan batu bara hingga 2060. Lalu, integrasi perencanaan 100 GWp PLTS hingga saat ini masih menunggu proses revisi dari RUPTL.

Jika Indonesia benar-benar mau mendorong 100% energi terbarukan pada 2035, Kemenko HTE harus mampu mengkoordinasikan K/L terkait agar merevisi perencanaan energi. Jika komitmen di panggung internasional tidak tercermin dalam kebijakan nasional, maka akan sulit untuk mempertanggungjawabkan mimpi untuk transisi energi.

Kehadiran Kemenko HTE adalah peluang emas yang tidak boleh disia-siakan. Apalagi, kementerian ini lahir untuk menjawab permasalahan koordinasi antar kementerian/lembaga yang selama ini terfragmentasi ketika melakukan perencanaan transisi energi nasiona

lNamun, tanpa aksi transisi yang nyata, Kemenko HTE berisiko hanya akan menjadi tambahan dalam struktur birokrasi yang tidak dapat mendorong perubahan kebijakan yang signifikan. Bisakah Kemenko HTE jadi jawaban atas tantangan birokrasi transisi energi Indonesia?


(miq/miq)
Next Article Aspek Kunci Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan