Ketika Ibu Pertiwi Kembali Bersusah Hati
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
"Kulihat Ibu Pertiwi, sedang bersusah hati."
Sepenggal lirik lagu Ibu Pertiwi ciptaan Ismail Marzuki itu terasa berbeda ketika dinyanyikan di tengah bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan. Kesedihan yang terkandung di dalamnya seolah menemukan cerminnya dalam kenyataan, hutan yang terbakar, udara yang dipenuhi asap, banjir yang merendam permukiman, hingga terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Tidak mengherankan jika lagu Ibu Pertiwi kerap kembali terdengar ketika Indonesia dilanda berbagai kesulitan. Lagu tersebut seakan menjadi ungkapan kegelisahan masyarakat yang mempertanyakan keadaan negerinya sendiri sekaligus masa depan bangsa ini.
Gambaran tersebut terasa relevan dengan berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2026. Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), gangguan pasokan listrik, hingga bencana banjir. Berbagai peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang berbeda dengan penyebab dan dampak yang beragam, tetapi sama-sama memengaruhi kehidupan masyarakat.
Salah satu persoalan yang sedang ramai dibicarakan dan menjadi perhatian adalah karhutla. Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat luas indikatif karhutla mencapai 202.004,30 hektare selama bulan Januari hingga bulan Juli 2026.
Memasuki bulan Oktober, Kemenhut mendeteksi adanya 1.359 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan pemantauan hingga tanggal 5 Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam mengendalikan karhutla di Tanah Air.
Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang terdampak kebakaran, dengan asap yang melintasi perbatasan hingga mencapai negara tetangga. Hal tersebut memicu desakan agar Indonesia mengambil langkah lebih serius dalam menangani kebakaran dan pencemaran asap lintas batas.
Pada tanggal 12 Oktober 2026, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyatakan akan mengangkat persoalan kabut asap dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN menjelang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada November mendatang.
Malaysia berharap adanya mekanisme regional yang lebih efektif untuk menangani persoalan tersebut. Sementara itu, Singapura mengisyaratkan kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Tekanan dari kedua negara ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak lagi terbatas pada persoalan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, hubungan antarnegara, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Persoalan lingkungan lainnya terlihat dari banjir bandang yang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 21 September 2026. Menurut BMKG, hujan lebat dengan curah hujan mencapai 94 milimeter per hari memicu banjir bandang di wilayah tersebut. Meningkatnya aliran air, disertai longsoran tanah dan material batu, lumpur, serta pasir, menyebabkan banjir menerjang kawasan permukiman dan kompleks perkantoran pemerintah.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana hujan berintensitas tinggi dapat berubah menjadi bencana yang mengancam keselamatan warga dan merusak fasilitas umum. BNPB melaporkan dua orang meninggal setelah korban yang sempat dinyatakan hilang ditemukan dalam kondisi meninggal.
Di luar persoalan lingkungan dan bencana alam, gangguan layanan publik juga turut memengaruhi kehidupan masyarakat. Pada 13 Oktober 2026, Ombudsman RI menerima 25 informasi awal terkait gangguan layanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi, salah satunya terjadi di Provinsi Bali.
Sejak 11 Oktober, antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU akibat keterlambatan pengiriman BBM yang dipengaruhi kendala kapal pengangkut dan cuaca buruk. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mengantre untuk mendapatkan bahan bakar, sementara antrean kendaraan di sejumlah lokasi meluber hingga ke jalan.
Peristiwa ini tentunya harus menjadi perhatian khusus karena gangguan distribusi BBM berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian, termasuk sektor pariwisata yang menjadi penopang utama di Provinsi Bali.
Persoalan pasokan energi juga terjadi di Batam, ketika gangguan sistem kelistrikan pada 12 Oktober pukul 06.37 WIB menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah. Gangguan tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha. PLN Batam melakukan pemulihan secara bertahap hingga pasokan listrik bagi pelanggan terdampak kembali pulih pada 13 Oktober, atau sehari setelah gangguan bermula.
Peristiwa-peristiwa tersebut tentunya memiliki penyebab yang berbeda. Namun, semuanya mengundang pertanyaan yang patut menjadi renungan bersama, apakah upaya pencegahan selama ini sudah dilakukan secara memadai, atau kita justru lebih sering bergerak setelah dampak buruknya dirasakan oleh masyarakat?
Tidak setiap bencana terjadi akibat kesalahan manusia. Perubahan iklim dan cuaca ekstrem dapat meningkatkan risiko, sementara kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan berpotensi memperparah dampaknya. Demikian pula distribusi BBM dan gangguan listrik yang perlu ditelusuri apa penyebab teknisnya dan bagaimana tata kelolanya.
Menyamaratakan seluruh persoalan sebagai akibat kelalaian satu pihak tentu tidak tepat. Meski demikian, perbedaan penyebab tidak seharusnya menghalangi evaluasi terhadap kesiapan, upaya pencegahan, dan tanggung jawab setiap pihak sesuai peran dan kewenangannya.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia tidak berdiri sendiri. Kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, gangguan pasokan BBM, hingga pemadaman listrik memiliki penyebab dan karakteristik yang berbeda.
Namun, setiap peristiwa menyisakan pertanyaan mendasar, lantas, siapa yang bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, masyarakat, atau pemerintah? Menyamaratakan seluruh persoalan sebagai akibat kelalaian satu pihak tentu tidak tepat.
Setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai peran dan kewenangannya masing-masing. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terbukti disebabkan oleh kegiatan usahanya, sementara masyarakat turut berkewajiban menjaga dan melestarikan lingkungan.
Namun, pemerintah memiliki tanggung jawab yang berbeda karena kewenangannya lebih luas, mulai dari menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran hingga melakukan pengawasan, menegakkan hukum, menyiapkan mitigasi bencana, serta memastikan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Landasan konstitusionalnya tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap sejalan dengan menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah perlu dinilai dari sejauh mana amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata, karena masyarakat perlu merasakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik merupakan hak dasar yang harus diterima sebagai warga negara.
Kita bisa lihat dari kasus karhutla yang berada di Pulau Kalimantan, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi. Ketika kebakaran berlangsung berbulan-bulan dan asap mengganggu kehidupan masyarakat hingga melintasi perbatasan negara, penanganan tidak cukup berhenti pada pemadaman.
Pemerintah perlu memastikan pencegahan terus berjalan, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dilakukan secara memadai, serta setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tuntutan agar pemerintah bekerja secara terbuka dan informatif saat ini juga semakin relevan, di tengah masyarakat yang memiliki akses informasi yang sangat cepat dan luas, masyarakat dapat membandingkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan keadaan atau kondisi di lapangan.
Masyarakat kini semakin aktif mengawasi kebijakan pemerintah dan menyampaikan kritik ketika menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan harapan atau kenyataan di lapangan. Sikap kritis tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihargai.
Dalam hal ini kritik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki kekurangan, dan membangun kepercayaan publik. Pemerintah perlu menjawab kritik melalui data, penjelasan yang terbuka, serta tindakan konkret, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketika suatu persoalan belum terselesaikan, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya, langkah apa yang akan atau sedang dilakukan, serta bagaimana perkembangan penanganannya. Kepercayaan publik tidak tumbuh hanya dari pernyataan bahwa keadaan terkendali, tetapi dari kesesuaian antara penjelasan dan kenyataan.
Namun, refleksi ini tidak seharusnya berhenti pada pemerintah dan dunia usaha. Ada pertanyaan yang juga perlu diajukan kepada diri sendiri atau setiap individu sebagai Warga Negara Indonesia, bagaimana kita selama ini memperlakukan alam yang menopang kehidupan kita sehari-hari?
Selama ini, kita mengenal hukum timbal balik atau tanam-tuai, apa yang kita tanam, itulah yang kelak kita akan tuai. Dalam hubungan manusia dengan alam, prinsip sebab-akibat ini dapat dipahami secara nyata.
Pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dapat memperbesar kerentanan ekosistem, berkurangnya daerah resapan dapat meningkatkan risiko banjir, kerusakan yang berlangsung bertahun-tahun mungkin baru terasa ketika bencana itu datang.
Tentu saja, prinsip tanam-tuai tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan ketika bencana itu terjadi. Tidak setiap peristiwa alam disebabkan oleh kesalahan manusia, dan mereka yang terdampak bencana belum tentu memiliki andil dalam kerusakan yang terjadi.
Prinsip ini justru perlu menjadi bahan refleksi bagi setiap pihak agar lebih bijak dalam bertindak dan tidak mengabaikan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Lagu Ibu Pertiwi mengingatkan kita bahwa kecintaan terhadap tanah air juga berarti kepedulian terhadap keadaan negeri dan kehidupan masyarakat di dalamnya.
Ketika hutan terbakar, bencana melanda, dan kebutuhan masyarakat terganggu, kepedulian itu perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah harus menjalankan tanggung jawabnya, dunia usaha perlu memperhatikan dampak kegiatannya, dan masyarakat turut menjaga lingkungan serta mengawasi jalannya kebijakan.
Jika hari ini Ibu Pertiwi kembali bersusah hati, sudah sepatutnya kita tidak sekadar larut dalam kesedihan. Kita perlu belajar dari setiap persoalan, memperbaiki apa yang keliru, dan berupaya agar kesalahan yang sama tidak terus berulang.
Barangkali, tidak semua dari kita memiliki kewenangan atau kemampuan untuk melakukan perubahan besar. Namun, ketika belum mampu berbuat banyak, bukan berarti kita tidak dapat berbuat apa-apa.
Menjaga lingkungan dari hal-hal sederhana, menggunakan sumber daya secara bijak, serta berani menyuarakan kepedulian merupakan langkah kecil yang tetap berarti. Sebab, merawat Indonesia tidak selalu harus dimulai dengan sesuatu yang besar, tetapi dapat dimulai dari hal terkecil yang dilakukan dengan kesadaran dan tanggung jawab.
(miq/miq)