Goldnomics: Reposisi Emas dalam Arsitektur Keuangan Digital Syariah
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada satu pertanyaan yang terus mengendap dalam pikiran saya sepulang dari Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), 29 September 2026. Hari itu, salah satu pembahasan yang cukup menarik adalah fatwa mengenai jual beli emas fisik secara digital. Diskusinya bersentuhan dengan persoalan yang sekilas sangat teknis: keberadaan emas fisik, kepemilikan, qabdh, pencatatan digital, hingga hak pemilik untuk memperoleh penyerahan emasnya.
Namun, semakin jauh pembicaraan berlangsung, semakin terasa bahwa yang sedang dibahas sesungguhnya lebih besar daripada cara membeli emas melalui aplikasi. Di balik persoalan fikih transaksi itu tersimpan pertanyaan ekonomi yang lebih mendasar: sedang menuju ke mana emas di tengah transformasi keuangan digital?
Pertanyaan itu menarik karena emas sedang mengalami paradoks sejarah. Semakin dunia bergerak digital, semakin aset paling tua ini kembali dicari. Ketika uang berpindah dalam hitungan detik, aset mulai ditokenisasi, dan transaksi keuangan semakin tidak kasatmata, manusia justru kembali kepada sesuatu yang sangat nyata: emas.
Tahun 2025 menjadi salah satu penandanya. Permintaan emas global untuk pertama kalinya menembus 5.000 ton dengan nilai sekitar US$555 miliar. Permintaan investasi mencapai 2.175 ton, melonjak 84 persen. Indonesia bergerak dalam arus yang sama. Permintaan emas batangan dan koin mencapai 31,6 ton, tumbuh 29 persen. Tren tersebut berlanjut pada 2026 ketika permintaan emas Indonesia kembali meningkat kuat pada semester pertama.
Maka, persoalannya tidak lagi cukup dibaca sebagai tren investasi. Emas tampaknya sedang mencari tempat baru dalam sistem keuangan modern. Dari perenungan itulah saya melihat relevansi sebuah gagasan yang dapat disebut Goldnomics.
Goldnomics bukan gagasan untuk membawa perekonomian kembali kepada standar emas. Ia adalah cara memandang kembali posisi emas dalam ekonomi kontemporer: dari aset yang terutama disimpan sebagai pelindung kekayaan menuju bagian dari ekosistem investasi, perdagangan, pembiayaan, likuiditas, teknologi digital, dan akhirnya kegiatan ekonomi produktif.
Dari Safe Haven ke Aset Produktif
Indonesia sedang berada pada momentum yang menarik. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan bagi kegiatan usaha bulion, yang kemudian memperoleh kerangka operasional melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024. Simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas mulai ditempatkan dalam satu ekosistem jasa keuangan yang lebih terstruktur.
Perkembangannya bergerak cepat. Setelah kegiatan usaha bulion mulai dijalankan pada tahun 2025, fondasi syariahnya semakin diperkuat melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Kehadiran fatwa tersebut melengkapi perjalanan panjang pengaturan syariah atas emas, dari rahn dan rahn emas, jual beli emas secara tidak tunai, hingga kegiatan bulion.
Pada saat yang sama, pasar modal mulai membuka ruang lebih luas bagi instrumen berbasis emas, sementara eksperimen tokenisasi memperlihatkan bahwa batas antara emas sebagai benda fisik dan emas sebagai aset finansial digital semakin tipis. Artinya, yang sedang lahir bukan sekadar layanan "bank emas". Indonesia perlahan sedang membangun arsitektur baru ekonomi emas.
Selama ini terdapat paradoks dalam cara kita memperlakukan emas. Masyarakat membelinya untuk menjaga kekayaan, tetapi sebagian besar kemudian berhenti sebagai kekayaan pasif. Ia tersimpan di rumah, brankas atau tempat penitipan, dengan hubungan yang relatif terbatas terhadap aktivitas ekonomi berikutnya.
Goldnomics menawarkan reposisi. Emas tetap mempertahankan fungsi klasiknya sebagai penyimpan nilai dan pelindung kekayaan, tetapi dapat memperoleh fungsi ekonomi yang lebih luas. Melalui ekosistem bulion yang sehat, emas dapat berinteraksi dengan investasi, pembiayaan, pengelolaan likuiditas dan kegiatan produktif tanpa kehilangan karakter dasarnya sebagai aset riil. Transformasinya bukan menjadikan emas semakin abstrak sebagai produk finansial, melainkan menggerakkannya dari kekayaan pasif menuju aset strategis yang lebih produktif.
Ketika Satu Gram Emas Menjadi Data
Di sinilah saya kembali pada diskusi pleno mengenai emas digital. Digitalisasi memungkinkan seseorang membeli pecahan gram emas tanpa pernah memegang batangannya. Kepemilikan hadir sebagai angka pada layar telepon. Transaksi dapat berlangsung dalam hitungan detik, sementara emas fisiknya berada di tempat penyimpanan yang mungkin tidak pernah dilihat pemiliknya.
Kemudahan tersebut melahirkan pertanyaan yang sangat sederhana, tetapi fundamental: ketika layar aplikasi menunjukkan saldo satu gram emas, apa sesungguhnya yang kita miliki? Di titik inilah fikih muamalah bertemu dengan persoalan kepemilikan di era digital.
Catatan elektronik tidak dengan sendirinya menciptakan kepemilikan yang sempurna. Di balik angka pada layar harus terdapat emas yang nyata. Hak pemilik harus dapat dibuktikan, diakui dan dialihkan, serta dalam kondisi yang diperjanjikan dapat diwujudkan melalui penyerahan fisik.
Karena itu, konsep qabdh hukmi memperoleh relevansi baru. Teknologi boleh mengubah cara manusia membuktikan penguasaan atas aset, tetapi teknologi tidak boleh menghilangkan substansi penguasaan tersebut.
Pembahasan mengenai emas fisik digital memperlihatkan betapa pentingnya memastikan emas tersedia untuk menopang hak pelanggan, kepemilikannya terpisah dari persediaan bebas pedagang, pencatatannya final dan dapat dibuktikan, pemilik mempunyai kewenangan melakukan tasharruf, serta sistem mencegah emas yang sama dialihkan kepada lebih dari satu pihak.
Maka, pertanyaan syariahnya sesungguhnya tidak berhenti pada apakah transaksi dilakukan melalui aplikasi atau di balik meja toko emas. Substansinya jauh lebih mendasar: apakah emas digital benar-benar merepresentasikan emas yang nyata dan kepemilikan yang nyata?
Dari Fikih Transaksi Menuju Fikih Ekosistem
Perjalanan ini menunjukkan evolusi menarik dalam fikih emas. Rahn dan rahn emas memberikan kerangka bagi penggunaan emas sebagai jaminan. Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 membuka ruang jual beli emas secara tidak tunai.
Kegiatan usaha bulion kemudian membawa emas memasuki ekosistem penitipan, simpanan, perdagangan dan pembiayaan. Kini perdagangan emas fisik secara digital membawa diskursus tersebut menuju persoalan kepemilikan dan penguasaan yang semakin kompleks.
Pertanyaan syariah karena itu ikut berkembang. Tidak lagi cukup menanyakan akad apa yang digunakan. Kita juga perlu memastikan siapa sesungguhnya pemilik emas, di mana aset disimpan, siapa menanggung risiko, bagaimana pemilik mengeksekusi haknya, dan apakah emas yang sama sedang menopang klaim pihak lain. Inilah pergeseran penting dari fikih transaksi menuju fikih ekosistem.
Keuangan syariah tidak seharusnya baru hadir setelah produk selesai dirancang untuk menentukan halal atau tidak halal. Prinsip syariah justru perlu bekerja sejak arsitektur produk dibangun, memastikan hubungan antara aset, kepemilikan, risiko, hak dan tanggung jawab tetap jelas. Dengan cara demikian, syariah tidak berhenti sebagai instrumen kepatuhan. Ia menjadi arsitektur kepercayaan.
Jangan Menciptakan Paper Gold Generasi Baru
Di balik peluang Goldnomics terdapat risiko yang harus dijaga. Digitalisasi membuat kepemilikan emas semakin inklusif. Masyarakat dapat mulai berinvestasi dari nominal kecil, perdagangan semakin efisien, dan tokenisasi kelak dapat membuat perpindahan kepemilikan berlangsung semakin cepat.
Namun semakin mudah suatu aset direpresentasikan secara digital, semakin mudah pula klaim finansial berkembang lebih cepat daripada aset yang mendasarinya.
Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan paper gold generasi baru, ketika satu gram emas secara ekonomi seolah dapat dimiliki, dijaminkan atau diperhitungkan berkali-kali oleh pihak berbeda.
Karena itu, emas pelanggan harus dapat ditelusuri dan dibedakan dari persediaan bebas pelaku usaha. Emas yang sedang menjadi objek jaminan tidak semestinya tanpa dasar digunakan kembali untuk menciptakan klaim lain. Kustodian, audit, rekonsiliasi dan teknologi harus memastikan bahwa catatan digital selalu bertemu dengan realitas fisiknya.
Menariknya, di sinilah bahasa regulasi modern dan fikih klasik bertemu. Pemisahan aset, kustodian, keterlacakan dan pencegahan penghitungan ganda pada hakikatnya bersinggungan dengan milkiyyah, qabdh, amanah, dan dhaman. Keduanya bermuara pada tujuan yang sama: kepastian hak, integritas transaksi dan perlindungan kepercayaan.
Membangun Goldnomics Indonesia
Goldnomics karena itu tidak dapat dibangun hanya dengan memperbanyak produk emas. Fondasinya tetap emas yang nyata. Dari sana harus lahir kepemilikan yang jelas dan dapat diverifikasi. Teknologi kemudian dapat membuat kepemilikan tersebut semakin mudah dicatat, dipindahkan dan ditransaksikan.
Setelah kepastian aset dan hak terbentuk, industri keuangan dapat memperluas manfaatnya melalui penitipan, perdagangan, investasi dan pembiayaan. Ujungnya tidak seharusnya berhenti pada pertumbuhan transaksi finansial, tetapi pada semakin besarnya kontribusi emas terhadap kegiatan ekonomi produktif.
Indonesia mempunyai hampir seluruh komponennya: sumber daya emas, industri pemurnian, perdagangan fisik dan digital, lembaga keuangan, kegiatan usaha bulion, pasar modal, basis investor ritel yang besar, serta ekosistem keuangan syariah. Tantangannya adalah menghubungkan semua itu.
Jangan sampai pertambangan dan pemurnian berjalan sendiri, perdagangan digital membangun jalurnya sendiri, kegiatan bulion tumbuh dalam ruang tersendiri, sementara pasar modal dan industri keuangan mengembangkan ekosistem berbeda. Goldnomics membutuhkan mata rantai yang tersambung dari pertambangan dan pemurnian menuju penyimpanan dan perdagangan, kemudian kegiatan bulion, investasi dan pembiayaan, hingga akhirnya kembali mengalir kepada ekonomi produktif.
Jika integrasi itu berhasil, Indonesia tidak lagi hanya menjadi negara penghasil sekaligus konsumen emas. Indonesia mempunyai peluang berkembang menjadi pusat ekosistem emas yang terintegrasi, kredibel, digital, produktif, dan berlandaskan prinsip syariah.
Mungkin itulah refleksi terpenting yang saya bawa pulang dari diskusi mengenai emas digital di penghujung September itu. Masa depan emas bukanlah kembali menjadi uang. Masa depannya adalah naik kelas menjadi aset strategis dalam arsitektur keuangan modern.
Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak aplikasi yang dapat menjual emas, seberapa cepat transaksi dilakukan, atau berapa banyak produk baru diluncurkan. Ukurannya adalah apakah di balik setiap gram yang tampil pada layar tetap terdapat emas yang nyata, kepemilikan yang sah, hak yang terlindungi, tata kelola yang dapat dipercaya, dan nilai tambah yang kembali mengalir kepada perekonomian.
Di situlah Goldnomics menemukan maknanya: ketika emas yang nyata melahirkan kepemilikan yang nyata, kepercayaan yang nyata, dan akhirnya manfaat yang nyata bagi perekonomian.
(miq/miq)