Kasus Ijazah Gibran dan Tantangan Penyetaraan Pendidikan Asing di RI

Erviera Lovienta,  CNBC Indonesia
07 October 2026 17:23
Erviera Lovienta
Erviera Lovienta
Erviera Lovienta merupakan lulusan dari Cardiff University, Inggris, dengan gelar Master of Arts di bidang Political Communication. Erviera sebelumnya bekerja sebagai konsultan global marketing dan komunikasi di sebuah sales and marketing agency berbasis d.. Selengkapnya
Ilustrasi Sarjana. (Pixabay)
Foto: Ilustrasi sarjana. (Pixabay)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem Indonesia masih terlalu sibuk memasukkan pendidikan global ke dalam kotak-kotak administratif yang sudah tidak lagi sesuai dengan mobilitas pendidikan modern?

---

Ada sesuatu yang terasa janggal ketika saya melihat kembali perjalanan pendidikan saya. Ijazah master saya dari Cardiff University, Inggris, bukan sekadar selembar kertas yang menyatakan bahwa saya telah menyelesaikan pendidikan. Ia merupakan kredensial yang dapat diverifikasi kepada institusi penerbitnya, dengan mekanisme identifikasi biometrik yang memungkinkan keasliannya ditelusuri secara langsung.

Namun ketika kredensial tersebut dibawa pulang ke Indonesia, ia memasuki dunia administratif yang berbeda. Ia harus diterjemahkan kembali ke dalam kategori nasional melalui mekanisme penyetaraan. Seolah-olah sebelum pendidikan tersebut dapat diakui, ia harus terlebih dahulu dijawab dengan pertanyaan: "Ini masuk kotak yang mana?"

Pengalaman tersebut membuat saya bertanya: ketika teknologi sudah memungkinkan kredensial pendidikan diverifikasi secara langsung kepada sumber asalnya, mengapa sistem kita masih sangat bergantung pada logika dokumen, legalisasi, dan pengkotakan jenjang pendidikan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membawa isu ijazah luar negeri dan penyetaraan ke ruang publik. Saya tidak bermaksud menjadikan tulisan ini sebagai pembelaan terhadap Gibran. Justru kasus ini menarik karena memperlihatkan persoalan yang jauh lebih struktural: bagaimana sebenarnya negara mengenali pendidikan yang tidak dibentuk oleh sistem pendidikan Indonesia?

Dalam putusan 6 Oktober 2026 atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Karena itu, putusan tersebut tidak tepat jika diterjemahkan secara sederhana sebagai pembenaran maupun pembatalan atas seluruh persoalan pendidikan Gibran. Ada perbedaan penting antara pengakuan administratif atas suatu kualifikasi dan beban pembuktian suatu fakta dalam proses yudisial. Keduanya dapat beririsan, tetapi tidak identik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri; pemerintah melakukan proses penilaian untuk menentukan padanannya dalam sistem nasional.

Justru penjelasan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih penting. Jika negara memang memiliki kewenangan untuk menilai dan menempatkan sebuah kualifikasi asing ke dalam sistem pendidikan nasional, mengapa proses tersebut masih harus berangkat dari paradigma bahwa kredensial asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam kotak-kotak domestik?

Saya pernah berada di sisi yang dinilai oleh sistem tersebut. Saya menempuh Canadian International Matriculation Programme di Sunway College, Malaysia, kemudian undergraduate di Sunway University dan master's degree di Cardiff University, Wales, UK. Seluruh kualifikasi tersebut kemudian saya proses melalui mekanisme penyetaraan di Indonesia. Pengalaman saya di beberapa sistem pendidikan membuat saya melihat satu perbedaan yang cukup mendasar.

Dalam konteks pendidikan lintas negara, persoalan yang semakin relevan bukan lagi sekadar bagaimana sebuah dokumen terlihat, melainkan bagaimana kredensial dapat diverifikasi. Institusi penerbit dapat menjadi source of truth. Keaslian gelar dapat dikonfirmasi kepada universitas.

Data akademik dapat ditautkan dengan identitas dan rekam pendidikan. Dengan perkembangan digital credentials seperti biometrics, sebuah ijazah bahkan dapat memiliki mekanisme verifikasi yang jauh lebih dekat dengan sumber aslinya daripada sekadar mengandalkan salinan fisik dan cap pengesahan.

Tentu, ini bukan berarti seluruh bentuk 'legalisasi' harus dihapus. Persoalannya adalah apakah arsitektur administrasi kita berkembang seiring dengan teknologi autentikasi yang tersedia. Kita perlu membedakan dua pertanyaan: apakah kredensial ini autentik? dan bagaimana kredensial yang autentik tersebut ditempatkan dalam sistem pendidikan nasional?

Yang pertama adalah persoalan verifikasi. Yang kedua adalah persoalan recognition. Masalahnya muncul ketika keduanya seolah-olah harus selalu diselesaikan melalui mekanisme administratif yang sama.

Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih mendasar dalam sistem Indonesia: kita terlalu terbiasa berpikir dalam kategori, yaitu SD, SMP, SMA, SMK, diploma, sarjana, magister. Ketika sebuah kualifikasi asing datang dengan struktur yang tidak sepenuhnya mengikuti pembagian tersebut, sistem kita cenderung mencari padanan kategorinya terlebih dahulu.

Padahal pendidikan global tidak selalu dirancang dengan arsitektur yang sama. CIMP yang saya tempuh, misalnya, merupakan jalur pendidikan berbasis kurikulum Ontario yang menghasilkan Ontario Secondary School Diploma (OSSD).

Sistem tersebut memiliki struktur kredit, persyaratan kelulusan, asesmen, dan jalur progresi yang dibangun berdasarkan kerangka pendidikan Ontario. Dalam konteks Ontario, OSSD memiliki persyaratan tertentu yang mencakup kredit, literasi, dan community involvement, antara lain.

Ini bukan berarti CIMP lebih tinggi daripada pendidikan menengah Indonesia. Saya tidak membuat klaim tersebut. Intinya justru lebih sederhana: ia lahir dari arsitektur pendidikan yang berbeda.

Ketika sistem yang berbeda dipaksa masuk ke dalam kategori yang sama, risiko yang muncul bukan hanya administratif, tetapi juga konseptual. Kita bisa terlalu sibuk mencari jawaban atas pertanyaan "ini setara apa?" sebelum memahami pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya dibuktikan oleh kualifikasi ini?

Karena itu, menurut saya, penyetaraan seharusnya bergerak dari sekadar category matching menuju outcome-based recognition. Yang dinilai bukan hanya nama program atau bentuk dokumen, tetapi level pendidikan, capaian pembelajaran, beban studi, metode asesmen, persyaratan kelulusan, dan hak progresi yang diberikan oleh kualifikasi tersebut.

Dan ini bukan berarti standar harus dilonggarkan. Justru sebaliknya. Sistem yang lebih modern dapat menjadi sistem yang lebih ketat karena ia memiliki kemampuan verifikasi dan penilaian yang lebih presisi.

Pengalaman saya dengan penyetaraan pendidikan tinggi juga menunjukkan persoalan lain. CGPA asli saya adalah 3,67. Dalam hasil penyetaraan di Indonesia, angka tersebut menjadi 3,36. Saya tidak mengatakan bahwa pemerintah salah, dan saya tidak memiliki dasar untuk menyatakan bahwa 3,36 tidak valid. Tetapi saya tetap memiliki pertanyaan yang menurut saya sah secara administratif dan akademik: bagaimana 3,67 menjadi 3,36?

Apa metodologinya? Bagaimana sistem penilaian negara asal diterjemahkan? Apakah distribusi nilai diperhitungkan? Apakah ada formula tertentu? Apa parameter yang digunakan? Saya tidak membutuhkan angka yang lebih tinggi. Saya membutuhkan alasan yang dapat dipahami.

Di sinilah perbedaan antara procedural compliance dan methodological transparency menjadi penting. Sebuah keputusan dapat dibuat sesuai prosedur, tetapi tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana hasil akhirnya diperoleh.

Transparansi yang sehat bukan berarti negara harus membuka seluruh proses internalnya, melainkan memastikan bahwa keputusan yang mempengaruhi seseorang dapat dijelaskan secara rasional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang sama berlaku pada dokumen. Jika universitas penerbit dapat mengonfirmasi bahwa seseorang benar-benar menyelesaikan suatu program, maka sistem seharusnya bergerak menuju model di mana pemohon tidak lagi menjadi kurir antara institusi pendidikan luar negeri dan pemerintah Indonesia.

Negara seharusnya dapat membangun chain of trust yang menghubungkan identitas pemohon, institusi penerbit, autentikasi kredensial, rekam akademik, evaluasi kualifikasi, hingga keputusan pengakuan. Dengan begitu, fungsi negara tidak hilang. Justru menjadi lebih jelas.

Negara tidak perlu menjadi pihak yang "menerbitkan kembali" makna sebuah pendidikan asing. Negara berfungsi sebagai regulator and interpreter of credentials: memverifikasi, menilai, lalu menentukan bagaimana kualifikasi tersebut ditempatkan dalam konteks hukum dan kebijakan nasional tanpa perlu masuk ke dalam kotak-kotak sistem edukasi Indonesia.

Menurut saya, ini jauh lebih sesuai dengan kenyataan bahwa pendidikan telah menjadi semakin lintas batas. Anak diplomat dapat berpindah sistem pendidikan. Keluarga pekerja migran dapat membawa anaknya pulang setelah bertahun-tahun bersekolah di luar negeri.

Seseorang dapat menyelesaikan IB, A-Level, OSSD, Australian Matriculation, foundation programme, atau berbagai jalur lain yang tidak dirancang untuk mengikuti kategori pendidikan Indonesia secara persis. Jika setiap bentuk pendidikan tersebut harus terlebih dahulu "menyerupai" pendidikan Indonesia sebelum dapat dikenali, maka negara akan selalu tertinggal satu langkah dari realitas.

Karena itu, saya tidak melihat polemik Gibran sebagai alasan untuk menghapus penyetaraan. Saya juga tidak melihatnya sebagai alasan untuk melonggarkan standar. Saya melihatnya sebagai stress test terhadap arsitektur pengakuan kredensial kita.

Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi semata-mata apakah seseorang memiliki dokumen yang tepat. Kita perlu bertanya bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, apa yang sebenarnya dibuktikan oleh kualifikasi tersebut, dan dengan dasar apa negara menempatkannya ke dalam kategori tertentu.

Sebab pada akhirnya, pendidikan seseorang tidak menjadi lebih autentik karena memiliki lebih banyak cap, sebagaimana pendidikan tidak otomatis menjadi lebih sah hanya karena berbentuk digital. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menemukan sumber kebenaran yang paling tepat, memverifikasinya dengan teknologi yang tersedia, menilainya dengan standar yang substantif, dan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan.

Kita tidak kekurangan standar. Kita perlu memperbarui cara kita menggunakan standar tersebut. Mungkin sudah waktunya Indonesia berhenti melihat pendidikan asing sebagai sesuatu yang harus terlebih dahulu dipaksa masuk ke dalam kotak-kotak domestik sebelum dapat diakui. Karena dunia pendidikan sudah bergerak jauh lebih cepat daripada kategorinya.

Kita tidak kekurangan cara untuk memeriksa ijazah. Kita hanya perlu memastikan bahwa birokrasi kita tidak lagi memaksa pendidikan abad ke-21 untuk terlihat seperti pendidikan abad ke-20 sebelum bersedia mengakuinya.


(miq/miq)
Next Article Ketika AI Membantu Mahasiswa, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?