Penanggulangan Bencana, Upaya Diskresi, dan Kesiapan Fiskal Kita

Nicholas Martua Siagian,  CNBC Indonesia
07 October 2026 14:41
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian mendalami keilmuan di bidang Hukum Administrasi Negara, Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, Inovasi, dan Perbaikan Sistem. Nicholas merupakan salah seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghar.. Selengkapnya
The heavily damaged Nurul Huda mosque following an earthquake in Reok, East Nusa Tenggara province, Indonesia, August 18, 2026. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Dampak gempabumi di Reok, Nusa Tenggara Timur, 18 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pada Desember 2025 yang lalu, saat masih bertugas di Direktorat Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), saya tidak berselang lama mengusulkan sebuah gagasan teknokratik berjudul "Stimulus Fiskal Daerah dan Percepatan Pengadaan Pascabencana". Gagasan itu berangkat dari kebutuhan agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan stimulus fiskal bagi daerah yang terdampak bencana.

Mengapa hal itu terpikir oleh saya? Karena pada saat itu situasinya begitu darurat, sementara pilihan solusi yang dapat ditempuh secara cepat sangat terbatas. Fiskal daerah tidak siap, bahkan nyaris kering, sehingga kepala daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengambil langkah-langkah darurat.

Bayangkan, ketika bencana sudah di depan mata dan pemerintah daerah dituntut segera bertindak, kepala daerah justru harus berhadapan dengan prosedur birokrasi yang panjang. Bahkan, untuk memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah seolah-olah harus terlebih dahulu "mengemis" belas kasihan pemerintah pusat. Lantas, bagaimana mungkin pemerintah daerah dapat bergerak cepat jika ruang fiskalnya sendiri tidak memadai, bahkan nyaris tidak tersedia?

Bencana bukan hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian sosial-ekonomi. Infrastruktur rusak, pelayanan publik terganggu, dan sumber penghidupan masyarakat turut terpukul. Karena itu, pemulihan membutuhkan dukungan fiskal yang kuat hingga mekanisme pengadaan yang cepat, tepat sasaran, dan tetap akuntabel.

Negeri ini memang memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi. Kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) dan di pertemuan sejumlah lempeng tektonik dunia, antara lain Lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, menjadikan Indonesia rentan terhadap berbagai bencana, seperti gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami. Kerentanan geografis bukan semata persoalan alam, melainkan juga tantangan bagi tata kelola pemerintahan.

Dengan kenyataan itu seharusnya kita peka! Semestinya kita tidak lagi mendengar efisiensi anggaran yang menyentuh lembaga-lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Demikian pula dengan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berpotensi mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai penanggulangan bencana.

Tak perlu jauh-jauh berpikir secara teknokratis, kalau memang kita peduli, mitigasi seharusnya dipersiapkan jauh sebelum bencana terjadi. Setidaknya, negara harus memastikan tersedianya instrumen yang memadai untuk mendeteksi, memetakan, dan mengantisipasi potensi bencana.

Kesiapan fiskal dalam penanggulangan bencana patut menjadi perhatian serius. Kita perlu belajar dari bencana kemarin, pada APBN 2026, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat hanya sekitar Rp491 miliar, turun drastis dibandingkan Rp2,01 triliun pada 2025 (outlook) dan Rp4,91 triliun pada 2024. Penurunan sekitar 75,62 persen dalam setahun menunjukkan semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah pusat untuk mendukung fungsi penanggulangan bencana.

Persoalan menjadi lebih kompleks dengan adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang turut mempersempit kapasitas fiskal daerah, termasuk ketersediaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Padahal, BTT merupakan salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk merespons keadaan darurat secara cepat.

Pengalaman penanganan bencana di Sumatera Utara pada Desember 2025 memperlihatkan bahwa keterbatasan fiskal daerah dapat menjadi kendala nyata ketika kebutuhan penanganan bencana meningkat secara tiba-tiba.

Di sisi lain, efisiensi anggaran yang terlalu ketat pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta lembaga lain yang memiliki mandat mitigasi dan penanggulangan bencana berpotensi mempersempit kapasitas negara dalam membangun kesiapsiagaan. Efisiensi memang diperlukan, tetapi tidak semestinya mengurangi kemampuan negara untuk mengantisipasi risiko yang bersifat katastrofe.

Fiskal dan Diskresi Penanggulangan Bencana
Negeri kita masih terus menghadapi proses pemulihan dari berbagai bencana. Mulai dari gempa kuat di Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan ribuan warga mengungsi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, hingga berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah lainnya.

Dalam situasi seperti itu, kecepatan respons pemerintah menjadi sangat penting. Namun, penanggulangan bencana masih kerap berhadapan dengan prosedur birokrasi yang memerlukan waktu yang lama. Persoalannya bukan semata-mata karena pemerintah tidak segera bertindak, melainkan karena pejabat publik harus berhadapan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika mengambil keputusan dalam situasi darurat.

Di sinilah diskresi menjadi penting. Dalam kondisi bencana, pemerintah membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan secara cepat berdasarkan keadaan konkret yang dihadapi masyarakat. Diskresi memungkinkan pemerintah bertindak ketika aturan tidak secara rinci mengatur setiap persoalan yang muncul di lapangan.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 menghadirkan "angin segar" bagi reformasi penanggulangan bencana di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Putusan ini mengubah mekanisme penetapan status dan tingkat bencana, khususnya bencana nasional. Jika sebelumnya lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi dipahami secara kumulatif, MK kini mensyaratkan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola bencana: memastikan hukum tidak menjadi hambatan bagi kecepatan negara dalam memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat terdampak.

Dari sisi Hukum Administrasi, melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi semakin memperjelas ruang gerak pemerintah dalam penanggulangan bencana ketika menggunakan diskresi. Diskresi tetap harus digunakan berdasarkan tujuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 UU 30/2014.

Usul saya, banyaknya bencana semestinya menjadi pelajaran: anggaran tidak boleh dipangkas secara serampangan tanpa kalkulasi teknokratis atas dampaknya terhadap kapasitas negara. Fiskal harus disiapkan dengan baik agar pemerintah mampu merespons bencana secara cepat. Putusan MK semestinya menjadi momentum memperkuat kapasitas tersebut, agar rakyat kecil tidak terus menjadi korban lemahnya respons negara.


(miq/miq)
Next Article Menyoroti Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa