Komersialisasi Kekuasaan dan Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemberitaan mengenai dugaan komersialisasi hunian mewah bagi warga binaan tertentu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong hingga kini masih terus bergulir. Persoalan tersebut bahkan telah memperoleh perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI.
Sebelumnya, Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menemukan dugaan adanya "kluster mewah" di area Lapas Cibinong, berupa sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lainnya yang menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menemukan lebih dari sepuluh bangunan di area tersebut serta melaporkan adanya persoalan dalam akses pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Komisi XIII meminta agar perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diusut secara menyeluruh. Komisi XIII juga menegaskan bahwa warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara dan tidak boleh terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas.
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Sebagaimana diberitakan BBC pada 30 September 2026 dalam artikel berjudul "Apa saja kejanggalan dari temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong? - Dari pejabat bermasalah, pungutan liar, barang-barang yang hilang, sampai akhirnya dirobohkan", fasilitas mewah berupa deretan rumah di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya dirobohkan setelah kunjungan Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Pemberitaan tersebut juga menguraikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah melakukan investigasi dan menonaktifkan sejumlah pejabat sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Hal yang sama diberitakan Kompas.id pada 30 September 2026 dalam artikel berjudul "Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar". Kompas.id melaporkan bahwa bangunan berfasilitas mewah yang diduga digunakan oleh beberapa narapidana dibongkar, meskipun proses pengusutan terhadap temuan Ombudsman RI belum selesai dilakukan.
Di sinilah persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih kritis. Pembongkaran bangunan memang dapat menghilangkan fasilitas yang dipersoalkan, tetapi pembongkaran bangunan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang melahirkan fasilitas tersebut.
Bahkan, apabila proses pemeriksaan dan pengusutan belum selesai, pembongkaran justru harus ditempatkan sebagai salah satu tindakan administratif untuk menghentikan keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, bukan sebagai akhir dari proses pertanggungjawaban.
Sebab, pertanyaan yang jauh lebih mendasar bukan hanya mengapa bangunan itu dibongkar, melainkan bagaimana bangunan tersebut dapat dibangun dan digunakan oleh warga binaan tertentu di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan? Siapa yang memberikan persetujuan?
Siapa yang mengetahui keberadaannya? Siapa yang mengawasi? Pembiayaannya dari mana? Atas dasar kewenangan apa fasilitas tersebut diberikan? Dan, yang paling penting, apakah terdapat transaksi, pungutan, atau bentuk keuntungan tertentu yang menyebabkan fasilitas pemasyarakatan dapat dinikmati secara khusus oleh warga binaan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena fasilitas mewah itu tidak mungkin muncul begitu saja. Keberadaannya setidaknya menunjukkan adanya proses pengambilan keputusan, pemberian izin, pembiaran, atau kegagalan pengawasan di dalam struktur kewenangan pemasyarakatan. Dengan kata lain, yang harus ditelusuri bukan hanya bangunan sebagai objek, tetapi juga kekuasaan sebagai instrumen yang memungkinkan objek tersebut hadir.
Dalam konteks ini, pernyataan Komisi XIII DPR RI bahwa perbedaan antara temuan Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus diusut secara menyeluruh menjadi relevan. Komisi XIII DPR RI bahkan meminta agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, arah pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pembenahan fisik fasilitas, tetapi bergerak menuju pemeriksaan terhadap rantai kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan munculnya fasilitas khusus tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dugaan komersialisasi fasilitas tersebut nantinya dapat dibuktikan. Lembaga pemasyarakatan merupakan institusi publik yang menjalankan kekuasaan negara. Fasilitas dan pelayanan kepada warga binaan semestinya diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kesetaraan, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi atau status sosial.
Karena itu, apabila terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan warga binaan memperoleh fasilitas khusus melalui pembayaran atau imbalan tertentu, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai bangunan yang tidak semestinya berada di dalam lapas, melainkan menyangkut penyalahgunaan kekuasaan publik untuk menghasilkan keuntungan privat.
Dalam perspektif inilah istilah "komersialisasi kekuasaan" menjadi relevan untuk digunakan sebagai pisau analisis. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk
menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, pengamanan, dan penegakan aturan dalam lembaga pemasyarakatan dapat kehilangan orientasi publiknya apabila kewenangan tersebut dipergunakan untuk memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas keuntungan tertentu. Pada titik tersebut, fasilitas publik tidak lagi semata-mata menjadi instrumen pelayanan, tetapi berpotensi berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan.
Karena itu, yang perlu dibongkar tidak hanya bangunan fisiknya, tetapi juga mekanisme kekuasaan yang memungkinkan bangunan tersebut hadir. Bangunan dapat dirobohkan dalam hitungan hari, tetapi apabila pejabat yang memberikan kewenangan, pihak yang memfasilitasi, pihak yang mengetahui dan membiarkan, serta kemungkinan aliran keuntungan di balik fasilitas tersebut tidak ditelusuri, maka akar persoalannya belum tersentuh.
Dengan demikian, pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong seharusnya bukan menjadi penutup kasus, melainkan justru menjadi titik awal untuk mengungkap pertanggungjawaban di baliknya, yang harus dihancurkan bukan hanya bangunannya, tetapi juga kemungkinan adanya praktik kekuasaan yang menjadikan fasilitas pemasyarakatan sebagai komoditas.
Sebab, jika yang dirobohkan hanya bangunannya, sementara mekanisme yang memungkinkan komersialisasi kekuasaan tetap berlangsung, maka persoalan yang sama sangat mungkin muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Bangunan hanyalah manifestasi fisik dari suatu proses yang berlangsung di baliknya; sedangkan persoalan yang lebih mendasar terletak pada kewenangan, relasi, dan mekanisme yang memungkinkan fasilitas khusus tersebut diberikan kepada warga binaan tertentu. Merobohkan bangunan memang dapat menghilangkan objek yang terlihat, tetapi tidak dengan sendirinya menghilangkan praktik atau kultur yang memungkinkan kewenangan publik dipertukarkan dengan keuntungan privat.
Karena itu, penyelesaian persoalan Lapas Cibinong tidak cukup dilakukan dengan menghilangkan bangunan yang dipersoalkan, yang harus dibongkar adalah mekanisme yang memungkinkan bangunan tersebut lahir.
Siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui dan membiarkan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat aliran pembayaran atau keuntungan tertentu, merupakan pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab. Tanpa pengungkapan terhadap aspek tersebut, pembongkaran bangunan hanya menyelesaikan persoalan pada tingkat permukaan.
Dalam perspektif ini, pembongkaran hunian mewah seharusnya tidak dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia dan dinikmati.
Sebab, apabila yang dirobohkan hanya bangunannya, sementara orang, jaringan, pola hubungan, serta mekanisme yang memungkinkan komersialisasi fasilitas tetap tidak tersentuh, praktik serupa sangat mungkin kembali muncul dalam bentuk yang berbeda, mungkin tanpa bangunan yang sama, tetapi melalui fasilitas, pelayanan, atau bentuk keistimewaan lainnya.
Dalam konteks tersebut, relevan dikemukakan pemikiran B. Auchter, J. Katz, dan M. Graham dalam Crime and the Abuse of Power - Offenses and Offenders Beyond the Reach of Law?, yang diterbitkan oleh U.S. Department of Justice. Mereka memberikan pengertian sederhana mengenai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebagai penyalahgunaan suatu posisi yang memiliki kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil dengan merugikan individu, organisasi, atau pemerintah.
Penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat tampil dalam berbagai bentuk dan dalam literatur dikaitkan dengan istilah kejahatan kerah putih (white-collar crime), kejahatan ekonomi (economic crime), kejahatan organisasi (organizational crime), kejahatan jabatan (occupational crime), korupsi publik (public corruption), kejahatan terorganisasi (organized crime), serta penyimpangan oleh pemerintah dan korporasi (governmental and corporate deviance).
Pemikiran tersebut menjadi relevan karena penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu tampil dalam bentuk tindak pidana yang secara langsung terlihat sebagai perbuatan kriminal. Dalam praktiknya, kekuasaan dapat disalahgunakan melalui relasi, kewenangan, akses, dan fasilitas yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan tertentu bagi pihak-pihak yang memperoleh manfaat darinya.
Dengan demikian, persoalan hunian mewah tidak semata-mata terletak pada keberadaan bangunan atau fasilitas fisiknya, tetapi juga pada relasi kekuasaan dan mekanisme pemberian fasilitas yang memungkinkan suatu keistimewaan diperoleh melalui penggunaan kewenangan publik.
Dalam kerangka pemikiran Auchter, Katz, dan Graham, salah satu unsur yang ditemukan dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah penipuan atau tipu daya (deceit). Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat berlangsung melalui mekanisme yang tidak selalu kasatmata, melainkan melalui penyamaran, pengaturan, manipulasi hubungan, atau penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan semestinya.
Karena itu, pembongkaran fisik terhadap hunian mewah perlu diikuti dengan penelusuran mengenai siapa yang menyediakan, siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dalam lingkungan yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan integritas kekuasaan publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata bagaimana merobohkan sebuah bangunan, melainkan bagaimana memastikan agar kewenangan publik tidak dikomodifikasi menjadi keuntungan privat. Bangunan dapat dirobohkan dalam waktu singkat, tetapi apabila orang, jaringan, relasi, dan mekanisme yang memungkinkan komersialisasi kekuasaan tidak dibongkar, maka persoalan yang sama hanya akan berpindah bentuk dan mencari ruang baru.
Karena itu, yang harus dibongkar bukan hanya hunian mewahnya, tetapi juga sistem hubungan kekuasaan yang memungkinkan kemewahan tersebut hadir di balik jeruji.
(miq/miq)