Rencana Akuisisi yang tidak Menjawab Kebutuhan: Studi Kasus Il-78
Perkembangan teknologi pengisian bahan bakar di udara memungkinkan jet tempur terbang ribuan kilometer selama beberapa jam tanpa sehingga hal yang membatasi hanya daya tahan fisik penerbang saja. Secara umum, aturan yang berlaku memperbolehkan penerbang tempur melakukan penerbangan feri antara delapan jam hingga 10 jam secara terus menerus.
Berkat hal tersebut, penempur F-16A/B/C/D pesanan Indonesia dapat diterbangkan langsung secara feri dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa harus dimuat oleh pesawat angkut. Hanya pengiriman jet tempur buatan Rusia ke Indonesia yang tidak pernah menggunakan kemampuan pengisian bahan bakar di udara, sehingga sangat tergantung pada pesawat kargo.
Memanfaatkan teknologi isi ulang avtur di udara, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Israel dapat menyerang sasaran-sasaran di Iran tanpa perlu mendarat terlebih dahulu di pangkalan antara untuk melaksanakan pengisian kembali bahan bakar.
Terdapat dua metode pengisian bahan bakar di udara, yakni probe and drogue dan boom, di mana setiap pesawat tempur mempunyai teknik sendiri. Sebagian besar penempur di dunia menganut metode probe and drogue, sedangkan sisanya mengadopsi teknik boom, khususnya yang digunakan oleh US Air Force.
Aktivitas isi ulang avtur di udara bisa dilakukan oleh pesawat angkut yang didesain bagi fungsi tersebut, dapat pula dilaksanakan sesama jet tempur. Memperhatikan kebutuhan metode pengisian bahan bakar di udara, sejumlah pembuat pesawat terbang mendesain pesawat tanker dengan kemampuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Pesawat angkut turboprop C-130 dan A400M dirancang sebagai pesawat tanker bagi teknik probe and drogue dengan skema yang berbeda. Pada umumnya C-130 memuat tangki bahan bakar di ruang kargo agar dapat melaksanakan fungsi isi ulang di udara secara optimal.
Adapun A400M tidak memerlukan tambahan tangki avtur di ruang kargo sebab bahan bakar internal yang berada di sayap dan center wing box sudah cukup guna mendukung kegiatan transfer avtur ke pesawat tempur. Sedangkan metode boom diterapkan oleh KC-135, walaupun terdapat sedikit pesawat tanker yang merupakan varian Boeing B707 itu yang menganut pula teknik probe and drogue.
KC-46 dan A330 MRTT ialah dua pesawat tanker yang digerakkan oleh sistem pendorong turbofan yang memadukan metode probe and drogue dan boom sekaligus, sehingga memudahkan kegiatan pengisian avtur di udara bagi berbagai jet tempur yang berbeda.
Memakai B767-2C sebagai baseline, avtur yang disalurkan oleh KC-46 kepada pesawat penerima berasal dari tangki internal yang berada di sayap dan tangki tambahan di ruang kargo. Sedangkan A330 MRTT yang mengambil airframe A330-200 sepenuhnya memanfaatkan avtur yang berada di sayap dan center tank sebagai bahan bakar yang akan disalurkan kepada pesawat penerima.
Baik KC-46 maupun A330 MRTT dapat berfungsi sebagai pesawat tanker untuk kepentingan strategis, sedangkan C-130 dan A400M bisa dikategorikan sebagai pesawat tanker bagi kepentingan taktis mempertimbangkan jarak terbang yang lebih terbatas dibandingkan kedua pesawat tanker jet.
Indonesia selama puluhan tahun cuma memiliki dua C-130B sebagai pesawat tanker, di mana sejak 11 tahun lalu jumlah tersebut berkurang menjadi satu sesudah satu unit mengalami kecelakaan di Medan. Dengan masuknya dua A400M, kini Indonesia mempunyai tiga pesawat tanker yang hanya mampu melaksanakan pengisian avtur di udara dengan metode probe and drogue.
Akan tetapi sampai sekarang kedua A400M belum pernah melakukan uji coba transfer bahan bakar di udara kepada jet tempur. Pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang dapat dilayani oleh kedua pesawat angkut/tanker turboprop tersebut adalah Rafale F4i, Su-27/30 dan Hawk 100/200, sedangkan F-16A/B/C/D tidak dapat menerima avtur dari C-130B dan A400M karena mengadopsi teknik boom.
Mempertimbangkan kemampuan isi ulang bahan bakar di udara bagi F-16, pada era Minimum Essential Force (MEF) 2015-2019 telah ada rencana akuisisi pesawat tanker yang menggunakan metode probe and drogue dan boom sekaligus. Persaingan sempat terjadi antara KC-46 melawan A330 MRTT, namun pada masa MEF 2020-2024 sebenarnya Airbus menjadi menjadi calon terkuat pemasok pesawat tanker.
Akan tetapi pada 2021 sesuatu hal terjadi sehingga Indonesia memutuskan membeli A400M yang mempunyai kemampuan pengisian bahan bakar di udara dengan teknik probe and drogue daripada mendatangkan A330 MRTT. Sesudah hal demikian terjadi, terdapat harapan bahwa pada era Optimum Essential Force (OEF) 2025-2029 Kementerian Pertahanan akan melaksanakan pengadaan A330 MRTT atau A330 MRTT+ sebagai versi terbaru yang mengadopsi airframe A330-800neo.
Memperhatikan kondisi kekuatan pertahanan saat ini dan rencana pertahanan ke depan, aset udara Indonesia yang memakai metode boom dalam isi ulang avtur di udara bukan saja F-16, namun pula KF-21 seumpama Indonesia jadi membeli jet tempur tersebut. Selama ini para penerbang F-16 Indonesia membangun kemampuan pengisian bahan bakar di udara melalui kerja sama dengan US Air Force, Royal Australian Air Force dan Republic of Singapore Air Force yang memiliki pesawat tanker dengan teknik boom.
Akan tetapi perkembangan dalam tahun ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak berminat mengakuisisi A330 MRTT atau A330 MRTT+, sebaliknya sangat berhasrat mengimpor pesawat tanker Ilyushin Il-78 asal Rusia. Mengapa Indonesia lebih berminat mendatangkan pesawat tanker yang hanya menggunakan metode probe and drogue itu dapat ditebak jika memperhatikan karakter pengadaan peralatan pertahanan dalam beberapa tahun belakangan, termasuk peran makelar.
Di antara kerugian bila Indonesia menjadikan Il-78 sebagai pesawat tanker ialah dari aspek logistik, sebab tidak ada populasi pesawat tersebut di Indonesia maupun di Asia Tenggara. Begitu pula dengan kerugian terkait kemampuan Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) yang akan sangat tergantung pada Rusia, di mana berbisnis MRO dengan Rusia tidak semudah dengan negara-negara Barat.
Sebagai perbandingan, Garuda Indonesia mengoperasikan A330ceo dan A330neo, begitu pula PT GMF AeroAsia Tbk yang mempunyai sejumlah kualifikasi untuk MRO A330. Adapun dalam konteks operasi, kerugian yang akan tercipta adalah daya jangkau F-16 TNI Angkatan Udara akan tetap terbatas, selain ketergantungan pada Angkatan Udara negara lain guna membangun kemampuan pengisian bahan bakar di udara.
Selama ini data empiris memperlihatkan bahwa tidak ada aktivitas terkait alih teknologi saat Indonesia mengakuisisi pesawat terbang dari Rusia. Negara tersebut memang dikenal pelit dalam urusan offset, apalagi ketika program pengadaan dilaksanakan lewat makelar.
Sebaliknya, produk-produk Airbus, termasuk A330 MRTT dan A330 MRTT+, tidak bisa dijual ke Indonesia menggunakan jasa makelar karena menyangkut isu good governance and compliance. Sebaliknya, peralatan pertahanan Rusia dapat diekspor ke Indonesia lewat makelar karena yang penting bagi Rusia ialah mendapatkan uang di tengah sanksi-sanksi Barat.
(miq/miq)