Meninjau Ulang Pasar Helikopter Militer Indonesia Sampai Tahun 2029

Alman Helvas Ali CNBC Indonesia
Kamis, 03/09/2026 17:27 WIB
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi C... Selengkapnya
Foto: Salah satu helikopter produksi Airbus Helicopters. (Dokumentasi Airbus)

Beragam tantangan dihadapi dalam program modernisasi kekuatan pertahanan Indonesia sejak tahun 2020, satu di antaranya ialah keinginan pengambil keputusan agar sistem senjata yang dibeli dapat diserahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.


Padahal kondisi industri dirgantara dan pertahanan dunia mengalami gangguan rantai pasok akibat pandemi Covid-19 yang disusul dengan invasi Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022. Perang dagang yang ditabuhkan oleh Amerika Serikat sejak Donald Trump kembali ke Gedung Putih pada awal 2025 menambah pukulan terhadap rantai pasok global, sebab terdapat negara-negara yang melakukan tindakan balasan terhadap Amerika Serikat sehingga mempengaruhi juga pasokan bahan baku maupun bahan olahan.

Konflik terbuka Amerika Serikat dan Israel versus Iran sejak 28 Februari 2026 memberikan gejolak terhadap terhadap industri dirgantara dan pertahanan internasional sebab menciptakan gangguan rantai pasok seperti helium cair, sulfur dan nafta.

Karena perkara keinginan agar peralatan pertahanan yang diimpor dapat diserahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kontrak pengadaan 22 S-70M senilai US$585 juta antara PT Dirgantara Indonesia dan Sikorsky gagal memasuki tahap efektif.

Sesuai dengan kesepakatan kedua firma, waktu penyerahan gelombang pertama S-70M sebanyak lima unit adalah T0+32 bulan. Adapun keinginan Kementerian Pertahanan ialah helikopter buatan Amerika Serikat tersebut dapat diserahkan dalam 24 bulan setelah aktivasi kontrak, suatu hal yang mustahil mempertimbangkan berbagai faktor dalam kegiatan manufaktur.

Sebagai dampak kegagalan kegiatan akuisisi S-70M, PT Dirgantara Indonesia sebagai penerima program Helikopter Angkut Serbaguna dan Dukungannya harus mencari pemasok lain yang bisa memenuhi aspirasi Kementerian Pertahanan, termasuk jumlah minimal 30 unit dan bukan pesawat sayap putar bekas.

Peristiwa demikian sekaligus menandai perubahan proyeksi pasar helikopter militer Indonesia sampai 2029, walaupun program Helikopter Angkut Serbaguna dan Dukungannya merupakan program Minimum Essential Force (MEF) 2020-2024. Sikorsky diperkirakan tidak akan dapat mengisi peluang pasar pada Optimum Essential Force (OEF) 2025-2029 mengingat pengalaman yang dialami pada MEF 2020-2024.

Selain itu, karakter perseroan seperti Sikorsky yang menerapkan secara ketat good governance and compliance tidak cocok dengan kondisi pasar helikopter militer Indonesia hingga ujung dasarwarsa ini. Mengapa terjadi perubahan proyeksi pasar helikopter militer Indonesia sampai 2029?

Pertama, perencanaan akuisisi. Perencanaan akuisisi yang dianut saat ini selain bersifat top-down juga bersifat tertutup walaupun dana yang dipakai dalam belanja peralatan perang adalah Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan bukan uang pribadi pejabat pemerintah.

Dengan alokasi PLN yang bersifat gelondongan yakni US$34,8 miliar dan semuanya telah menerima Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) dari Menteri Keuangan, tidak tersedia informasi detail program helikopter yang diakomodasi oleh pemerintah guna mendapatkan pembiayaan. Andaikata informasi itu tersedia, dapat dipastikan pabrikan rotorcraft mana saja yang mungkin akan bersaing di pasar Indonesia.

Kedua, alokasi anggaran program. Mengingat bahwa tidak tersedia data lengkap mengenai kegiatan akuisisi pesawat sayap putar bagi TNI dalam OEF 2025-2029, maka tidak diketahui berapa nilai pasar helikopter militer Indonesia hingga dasawarsa ini selesai.

Nilai pasar dapat diketahui dari alokasi anggaran total yang disiapkan bagi pembelian wahana terbang yang tidak membutuhkan landas pacu tersebut. Sebagai ilustrasi, pada MEF 2020-2024 kuota pengadaan helikopter dalam PLN lebih dari US$1,5 miliar, di mana angka itu sudah termasuk PSP tahun 2025.

Ketiga, preferensi skema akuisisi. Uraian pada butir kesatu dan butir kedua berimplikasi pula pada perubahan preferensi skema pembelian rotorcraft bagi kepentingan pertahanan. Bila sebelumnya pengadaan pesawat sayap putar dilakukan lewat kerja sama antara BUMN industri dirgantara dan mitra asing BUMN itu, kini kecenderungan yang lebih disukai ialah akuisisi melalui peran makelar. Dengan kondisi seperti itu, beberapa produsen helikopter global diprediksi akan menemui kesukaran dalam mempertahankan posisi pasar dan atau melaksanakan penetrasi pasar di Indonesia.

Lalu seperti apa proyeksi pasar rotorcraft militer Indonesia dalam beberapa tahun ke depan? Seberapa besar peluang pemain lama mempertahankan posisi di pasar negeri ini? Seberapa besar pemain baru dapat memiliki pijakan di pasar Indonesia yang penuh tantangan? Apa dampak dinamika pasar yang terjadi saat ini terhadap industri manufaktur pesawat terbang Indonesia?

Pertama, proyeksi pasar. Sebagai dampak tidak ada transparansi dalam rencana belanja pertahanan yang dibiayai oleh PLN, sulit untuk menetapkan proyeksi pasar helikopter militer Indonesia selama OEF 2025-2029 berikut nilai pasar dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Ketertutupan rencana belanja pula memungkinkan terjadi perubahan anggaran maupun kuantitas pesawat sayap putar yang akan dibeli. Salah satu hal yang dapat diproyeksikan adalah kemungkinan akuisisi merupakan gabungan dari unit baru dan unit bekas, apalagi fakta menunjukkan keinginan pembeli agar rotorcraft dapat diserahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kedua, pergantian dominasi pabrikan. Airbus Helicopters nampaknya sulit mempertahankan posisi di pasar militer Indonesia mengingat kebijakan perusahaan itu terkait good governance and compliance, sementara Bell Textron berpeluang kembali mempertahankan pasar di negeri ini lewat Bell 412 jika bermitra dengan perusahaan lokal seperti PT Dirgantara Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia semakin berani mengabaikan CAATSA sebagaimana ditandai dengan pembelian sejumlah helikopter bekas Mil Mi-17 buatan Rusia tahun ini lewat jasa makelar. Leonardo akan menjadi pemain baru berkat penjualan ke pemerintah Indonesia melalui peran makelar, sedangkan Sikorsky dan Boeing sukar mengikuti jejak pabrikan Inggris-Italia di Indonesia karena alasan good governance and compliance.

Ketiga, dampak bagi industri pesawat terbang domestik. Apakah program pengadaan pesawat putar pada OEF 2025-2029 akan memberikan porsi pekerjaan yang signifikan di bidang aerostructure bagi PT Dirgantara Indonesia? Terdapat keraguan terhadap hal tersebut, apalagi seumpama pengadaan unit baru dilakukan oleh makelar, begitu juga jika unit yang diimpor ialah rotorcraft bekas.

Di sisi lain, PT Dirgantara Indonesia nampaknya tidak berminat untuk memperdalam kemitraan dengan Airbus Helicopters, walaupun masih memproduksi sejumlah komponen H225M, karena sejumlah alasan yang berakar pada rasa percaya (trust). Mengacu pada proyeksi yang sudah diuraikan, nampaknya sulit menjadikan pasar helikopter militer Indonesia atraktif bagi semua produsen karena tidak ada level playing field.

Airbus Helicopters mungkin saja dapat mempertahankan posisi di pasar Indonesia bila ada dukungan politik dari pemerintah Prancis, khususnya bagi H225M yang berakar pada SA330 buatan Aerospatiale. Tanpa dukungan politik dari pemerintah Amerika Serikat, sulit mengharapkan Sikorsky dan Boeing mempunyai pijakan di pasar yang sama, baik untuk S-70M maupun CH-47F.


(miq/miq)