Muktamar ke-35 PBNU, Diplomasi Timur Tengah dan Otonomi Politik NU
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 - 31 Agustus 2026 perlu dibaca sebagai momentum penting untuk memahami kembali hubungan antara otoritas keagamaan, organisasi masyarakat sipil, negara, dan perubahan geopolitik Timur Tengah.
Forum yang oleh NU disebut sebagai permusyawaratan tertinggi organisasi ini tidak hanya menentukan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031, tetapi juga berpotensi menentukan bagaimana NU menempatkan dirinya di antara tuntutan khidmah keumatan, kepentingan kebangsaan, dan jaringan internasional yang semakin kompleks.
Tema Muktamar "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa", memiliki relevansi yang lebih luas apabila ditempatkan dalam perubahan lingkungan strategis Indonesia dan Timur Tengah yang sedang mengalami ketidakpastian besar.
Pada saat muktamar berlangsung, konflik Amerika Serikat dan Israel dengan Iran telah memasuki fase berkepanjangan, ketegangan di Selat Hormuz mengganggu arus energi dunia, sementara kekerasan di Gaza masih berlangsung meskipun terdapat kerangka gencatan senjata yang belum mampu menghentikan seluruh kekerasan.
Dalam situasi seperti itu, NU memiliki posisi yang menarik karena ia bukan negara, bukan partai politik, dan bukan pula lembaga diplomatik formal, tetapi mempunyai jaringan ulama, pesantren, kader, intelektual, mahasiswa, diaspora, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama di berbagai kawasan dunia.
Karakter tersebut membuat NU dapat dipahami sebagai aktor masyarakat sipil transnasional yang mempunyai kapasitas untuk menjalankan diplomasi keagamaan, membangun komunikasi lintas kelompok, dan menyuarakan perdamaian tanpa harus sepenuhnya berada di dalam struktur kebijakan luar negeri negara.
Karena itu, pertanyaan strategis muktamar ke-35 bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh mandat sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, melainkan mengenai arah institusional NU dalam menghadapi hubungan antara kekuasaan domestik dan geopolitik internasional.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perubahan mekanisme pemilihan, konfigurasi elite pesantren, hubungan dengan pemerintah, serta orientasi jaringan internasional dapat memengaruhi kapasitas NU dalam mempertahankan otonomi moralnya selama lima tahun mendatang.
Muktamar dan Perebutan Arah Nahdlatul Ulama
Muktamar ke-35 memperlihatkan bahwa kepemimpinan NU memiliki dimensi struktural yang jauh lebih kompleks daripada kompetisi elektoral antartokoh karena organisasi ini mempunyai hubungan erat antara Syuriyah, Tanfidziyah, PWNU, PCNU, pesantren, badan otonom, dan jaringan internasional.
Daftar pemilih tetap yang sedang difinalisasi menjelang muktamar mencakup ratusan kepengurusan dari tingkat cabang, wilayah, hingga PCINU di luar negeri, sementara jumlah peserta resmi diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 orang dengan ribuan penggembira yang hadir di Jombang. Konfigurasi tersebut menjadikan Muktamar sebagai arena pertemuan antara otoritas formal organisasi dan otoritas kultural yang tumbuh dari pesantren serta jaringan kiai.
Kekuatan struktural tidak selalu identik dengan kekuatan kultural karena seorang kandidat dapat mempunyai dukungan administratif yang kuat tetapi tetap membutuhkan legitimasi dari lingkungan pesantren, sedangkan tokoh dengan modal kultural tinggi harus mampu menerjemahkan pengaruh tersebut ke dalam mekanisme organisasi yang berlaku.
Kontestasi ketua umum memperlihatkan pluralitas orientasi tersebut dengan munculnya nama Gus Yahya, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, Gus Salam, KH Zulfa Mustofa dan sejumlah tokoh lain yang masuk dalam bursa kepemimpinan.
Gus Yahya maju kembali dengan argumen keberlanjutan agenda yang telah dirintis, Gus Kikin mendapat penugasan dari PWNU dan PCNU se-Jawa Timur, Gus Yusuf memperoleh dukungan dari 23 PCNU di Jawa Tengah, sementara Gus Rozin dan Gus Salam menawarkan penekanan yang berbeda mengenai pembenahan organisasi, regenerasi, pesantren, dan rekonsiliasi internal.
Perbedaan tersebut sebaiknya tidak diterjemahkan sebagai pertarungan antara kelompok yang sepenuhnya baik dan kelompok yang sepenuhnya buruk karena masing-masing kandidat mempunyai basis legitimasi, pengalaman, dan gagasan yang berbeda.
Dalam perspektif politik organisasi, kontestasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai kompetisi mengenai model kepemimpinan, distribusi otoritas, prioritas program, dan cara NU menyeimbangkan hubungan antara pesantren, struktur organisasi, masyarakat, dan negara.
Isu AHWA memperlihatkan secara lebih jelas bahwa persoalan kepemimpinan NU menyangkut distribusi otoritas di dalam organisasi. Wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan ketua umum dari pemilihan langsung menjadi mekanisme yang berkaitan dengan AHWA masih dibahas menjelang muktamar, dan Rais Aam KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa keputusan akhirnya dikembalikan kepada peserta muktamar melalui mekanisme organisasi.
Jika mekanisme tersebut berubah, konsekuensinya tidak hanya bersifat prosedural karena perubahan metode pemilihan dapat menggeser titik keseimbangan antara representasi struktural dan otoritas ulama. Perdebatan mengenai siapa yang memilih pemimpin dengan demikian merupakan perdebatan mengenai siapa yang memiliki legitimasi paling kuat untuk menentukan arah organisasi pada periode berikutnya.
Di tengah dinamika tersebut, pesan Yenny Wahid mengenai pentingnya kembali kepada Qanun Asasi dan Khittah NU menjadi relevan sebagai seruan untuk menjaga kohesi organisasi setelah kontestasi selesai. Ia juga mengingatkan agar muktamar tidak menghasilkan faksi baru dan agar kepemimpinan terpilih mampu merangkul seluruh kelompok yang terlibat dalam kompetisi.
Jaringan NU di Timur Tengah
Hubungan NU dengan Timur Tengah mempunyai sejarah panjang yang melampaui periode kepemimpinan kontemporer dan menunjukkan bahwa jaringan internasional NU telah menjadi bagian dari perkembangan organisasi sejak lama. Pada tahun 2009, PBNU mencatat jaringan PCINU di Arab Saudi, Suriah, Yordania, Irak, Iran, Mesir, Tunisia, dan Maroko serta menginstruksikan jaringan tersebut untuk membantu rakyat Palestina ketika terjadi serangan besar Israel terhadap Gaza.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa jaringan Timur Tengah NU sejak awal tidak hanya dibangun untuk kebutuhan diaspora, tetapi juga memiliki fungsi sosial, keagamaan, intelektual, dan diplomatik.
Bahkan melalui International Conference of Islamic Scholars, PBNU pada periode tersebut berupaya menghubungkan jaringan ulama lintas negara dengan agenda perdamaian Palestina dan Timur Tengah, yang menunjukkan adanya gagasan mengenai diplomasi keagamaan sebelum istilah diplomasi masyarakat sipil menjadi populer dalam diskursus hubungan internasional Indonesia.
Mesir menempati posisi strategis karena menjadi salah satu pusat keilmuan Islam yang memiliki hubungan historis sangat kuat dengan pendidikan Islam Indonesia, terutama melalui Al-Azhar dan jaringan mahasiswa Indonesia di Kairo.
Pada Juni 2026, PCINU Mesir bersama PCINU Taiwan bahkan membicarakan penguatan peran strategis NU dalam merespons konflik global dan memetakan Timur Tengah sebagai pusat pengembangan keilmuan serta tradisi intelektual Islam dalam jaringan kader internasional NU.
Yordania memiliki fungsi yang berbeda karena posisinya sebagai ruang pertemuan antara jaringan pendidikan Islam, isu Palestina, diplomasi kemanusiaan, dan komunitas mahasiswa Indonesia. PCINU Yordania pada 2025 terlibat dalam kegiatan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, membangun hubungan dengan mahasiswa Indonesia di berbagai universitas, serta berinteraksi dengan perwakilan diplomatik Indonesia di Amman.
Arab Saudi juga mempunyai arti strategis karena menjadi pusat penting bagi kehidupan keagamaan umat Islam Indonesia sekaligus ruang perjumpaan antara jaringan pesantren, mahasiswa, pekerja migran, dan komunitas nahdliyin. Pada 2025 terdapat kerja sama antara PCINU Arab Saudi dan PCNU Sidoarjo dalam kegiatan Harlah NU di Makkah, sedangkan pada tahun 2026 pertemuan NU sedunia di Arab Saudi membahas penguatan kerja sama ekonomi dan pemberdayaan warga NU.
Jaringan tersebut menunjukkan bahwa PCINU dapat dipahami sebagai infrastruktur sosial transnasional yang menghubungkan Indonesia dengan masyarakat tempat mereka berada. Potensi tersebut sangat besar karena kader NU di Timur Tengah dapat berperan sebagai mahasiswa, akademisi, pekerja sosial, penghubung komunitas, mediator kebudayaan, sekaligus aktor yang memahami bahasa dan konteks politik lokal.
Namun, kekuatan jaringan tersebut juga membawa konsekuensi berupa kebutuhan terhadap tata kelola yang transparan dan independen. Semakin luas hubungan NU dengan negara, lembaga donor, universitas, organisasi internasional, komunitas agama, dan aktor politik asing, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa hubungan eksternal tidak berubah menjadi mekanisme pengaruh yang menentukan agenda internal organisasi.
Tantangan Diplomasi NU
Timur Tengah pada tahun 2026 tidak lagi dapat dipahami hanya melalui konflik Israel dan Palestina karena perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran telah menciptakan konfigurasi baru yang menghubungkan keamanan, energi, pelayaran, nuklir, dan rivalitas regional.
Reuters melaporkan pada 27 Agustus 2026 bahwa konflik tersebut telah memasuki bulan keenam dan berkembang menjadi kebuntuan yang berdampak pada kemampuan Iran melakukan serangan asimetris, keamanan pelayaran, kesiapan militer Amerika Serikat, dan stabilitas ekonomi global.
Selat Hormuz menjadi salah satu indikator paling jelas mengenai keterkaitan geopolitik Timur Tengah dengan kepentingan global karena gangguan pelayaran di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap pasar energi internasional.
Reuters mencatat bahwa sebelum perang dimulai sekitar seperlima pengiriman minyak dunia melewati selat tersebut, sementara arus yang terganggu pada Agustus 2026 telah mendorong harga energi dan menambah tekanan terhadap perekonomian global.
Qatar, Oman, Iran, Amerika Serikat, dan negara-negara Teluk kemudian mempunyai kepentingan yang saling bertaut dalam mencari jalan keluar dari kebuntuan tersebut. Kunjungan Perdana Menteri Qatar ke Tehran pada Agustus 2026 untuk mendorong kembali diplomasi menunjukkan bahwa aktor regional memiliki ruang tersendiri dalam proses mediasi dan bahwa penyelesaian konflik tidak dapat semata-mata ditentukan oleh kekuatan besar di luar kawasan.
Dalam konteks seperti itu, NU menghadapi tantangan yang lebih rumit daripada membangun solidaritas terhadap satu isu karena konflik Timur Tengah mengandung kepentingan negara, identitas agama, keamanan regional, ekonomi energi, serta persaingan kekuatan besar.
Sikap NU harus mampu mempertahankan prinsip kemanusiaan dan perdamaian tanpa terjebak dalam logika bahwa setiap posisi mengenai Timur Tengah harus identik dengan kepentingan salah satu negara atau blok geopolitik.
Palestina tetap menjadi pusat moral yang sangat penting dalam orientasi internasional NU karena dukungan terhadap rakyat Palestina mempunyai kesinambungan panjang dalam sejarah organisasi.
Pada tahun 2024 PBNU bahkan menegaskan bahwa hubungan kelembagaan terkait Israel dan Palestina harus melalui PBNU dan bahwa engagement mengenai isu tersebut diarahkan untuk membantu rakyat Palestina, sementara instruksi penghentian atau penangguhan kerja sama dengan sejumlah lembaga yang berafiliasi dengan Israel kembali ditegaskan pada tahun yang sama.
Pada saat yang sama, diplomasi perdamaian membutuhkan kemampuan untuk memahami berbagai aktor tanpa harus mengadopsi seluruh kepentingan mereka. Gagasan Gus Yahya mengenai peran agama dalam membangun perdamaian menunjukkan salah satu pendekatan yang memungkinkan NU memasuki ruang dialog dengan kelompok berbeda, meskipun pendekatan tersebut juga membutuhkan transparansi, mandat kelembagaan, dan komunikasi internal agar tidak menimbulkan persepsi bahwa engagement sosial berubah menjadi legitimasi politik terhadap kebijakan suatu negara.
Situasi tersebut menjadi semakin kompleks ketika Indonesia sendiri aktif memainkan diplomasi Timur Tengah melalui pemerintah. Pada Februari 2026 Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara dalam pertemuan dengan Raja Abdullah II di Yordania, sedangkan pada Agustus 2026 pemerintah kembali menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan hukum internasional dalam pertemuan tingkat menteri mengenai Yerusalem di Amman.
Kedekatan agenda kemanusiaan antara negara dan NU tidak otomatis menjadi persoalan karena masyarakat sipil dan pemerintah dapat mempunyai tujuan yang sama dalam isu perdamaian. Persoalan muncul ketika kesamaan tujuan berubah menjadi ketergantungan struktural yang membuat organisasi masyarakat sipil kehilangan kemampuan untuk memberikan kritik, menawarkan alternatif, atau mengambil sikap berbeda ketika kepentingan publik menuntutnya.
Otonomi NU dan Risiko Political Capture
Gagasan bahwa NU perlu steril dari intervensi kekuasaan sebaiknya dirumuskan secara lebih akademis sebagai kebutuhan menjaga otonomi organisasi dari political capture. Istilah tersebut menunjuk pada keadaan ketika lembaga masyarakat sipil secara bertahap kehilangan independensi karena agenda, sumber daya, jaringan elite, atau keputusan strategisnya semakin ditentukan oleh kepentingan kekuasaan tertentu.
Political capture tidak selalu berlangsung melalui instruksi langsung dari pemerintah karena pengaruh dapat muncul melalui akses terhadap sumber daya, kedekatan elite, program kerja sama, pembiayaan, penempatan figur, jaringan internasional, atau pembentukan persepsi bahwa kepentingan organisasi harus selalu berjalan searah dengan kepentingan negara.
Karena itu, independensi NU tidak cukup dijaga dengan pernyataan politik, tetapi membutuhkan mekanisme kelembagaan yang mampu membuat hubungan eksternal dapat diperiksa, dipertanggungjawabkan, dan diperdebatkan secara internal.
NU tidak perlu mengambil posisi anti-pemerintah untuk mempertahankan otonomi karena hubungan antara negara dan masyarakat sipil tidak harus bersifat antagonistik. Model yang lebih produktif adalah hubungan yang memungkinkan kerja sama ketika kepentingan publik membutuhkan kolaborasi, sekaligus mempertahankan ruang kritik ketika kebijakan pemerintah dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, konstitusi, dan kepentingan masyarakat.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah Indonesia sendiri sedang memperluas diplomasi Timur Tengah dan berusaha memainkan peran sebagai mediator. Pada Maret 2026 pemerintah menyampaikan keinginan untuk membuka dialog dengan Iran, sementara keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace mengenai Palestina juga memperlihatkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia sedang bergerak melalui berbagai kanal diplomasi.
NU dapat mendukung agenda perdamaian pemerintah tanpa kehilangan independensinya karena dukungan terhadap tujuan yang sama tidak mengharuskan adanya subordinasi kelembagaan. Justru apabila NU mampu mempertahankan jarak institusional yang sehat, pemerintah memperoleh mitra masyarakat sipil yang mempunyai kredibilitas sosial, sedangkan NU tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik dan alternatif ketika diperlukan.
Konsep tersebut dapat dirumuskan melalui gagasan autonomous Islamic diplomacy yang menempatkan NU sebagai aktor keagamaan transnasional yang berhubungan dengan negara tanpa menjadi bagian dari struktur negara. Dalam model ini NU dapat berkomunikasi dengan Saudi Arabia, Iran, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Palestina, Israel, Amerika Serikat, China, dan negara Eropa tanpa menjadikan salah satu hubungan tersebut sebagai dasar untuk menentukan seluruh orientasi organisasi.
Diplomasi semacam itu bukan berarti NU harus mengambil posisi netral terhadap semua persoalan karena netralitas dan independensi merupakan dua konsep yang berbeda. NU dapat mempunyai posisi moral yang tegas mengenai kemerdekaan Palestina, perdamaian, perlindungan warga sipil, hukum internasional, dan penolakan kekerasan, tetapi tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai aktor agar posisi moral tersebut memiliki kanal untuk diperjuangkan.
Dalam kerangka hubungan internasional, kemampuan tersebut dapat menjadi bentuk soft power berbasis kepercayaan yang berbeda dari kekuatan diplomasi negara. Ketika NU mampu berbicara dengan berbagai pihak tanpa dianggap sebagai proxy salah satu negara, jaringan keagamaannya dapat berfungsi sebagai ruang dialog, pencegahan konflik, pertukaran intelektual, dan pembangunan perdamaian yang melengkapi diplomasi formal Indonesia.
Masa Depan Diplomasi NU
Muktamar ke-35 dapat menjadi momentum untuk merumuskan ulang hubungan antara NU, negara, dan jaringan internasional dengan prinsip yang lebih institusional. Prinsip tersebut tidak harus berupa penolakan terhadap kerja sama dengan pemerintah, tetapi dapat berupa penegasan bahwa setiap kerja sama harus memiliki mandat yang jelas, transparansi pendanaan, akuntabilitas kelembagaan, dan batas yang mencegah hubungan eksternal mengubah keputusan internal NU.
Jaringan PCINU di Timur Tengah juga membutuhkan penguatan bukan hanya dalam jumlah organisasi, tetapi dalam kualitas kapasitas intelektual dan diplomasi masyarakat sipil. PCINU Mesir dapat dikembangkan sebagai pusat kajian Islam dan geopolitik, PCINU Yordania dapat diperkuat dalam diplomasi kemanusiaan dan isu Palestina, PCINU Arab Saudi dapat menjadi simpul pengembangan jejaring ulama dan diaspora, sedangkan jaringan lain di kawasan dapat dikembangkan sesuai konteks sosial dan akademik masing-masing.
Penguatan tersebut membutuhkan hubungan yang lebih terstruktur antara PCINU, pesantren, perguruan tinggi, lembaga riset, NU Care LAZISNU, badan otonom, dan PBNU. Beasiswa Santri Global di Yordania yang melibatkan NU Care LAZISNU dan PCINU Yordania memberikan contoh bahwa jaringan internasional NU dapat menggabungkan pendidikan, kaderisasi, solidaritas sosial, dan penguatan kapasitas generasi muda.
NU juga perlu membangun standar etika engagement internasional agar hubungan dengan aktor luar negeri tidak hanya bergantung pada keputusan personal elite. Standar tersebut dapat mencakup keterbukaan mengenai pihak yang mengundang, sumber pembiayaan, tujuan pertemuan, mandat delegasi, hasil pertemuan, dan potensi konflik kepentingan sehingga diplomasi NU mempunyai legitimasi organisasi yang lebih kuat.
Prinsip transparansi tersebut menjadi penting karena kontroversi kunjungan sejumlah kader NU ke Israel pada 2024 memperlihatkan bahwa tindakan individual dapat memiliki konsekuensi terhadap persepsi publik terhadap organisasi. PBNU kemudian menegaskan bahwa engagement kelembagaan internasional harus melalui PBNU dan bahwa isu Israel serta Palestina memiliki batas kebijakan yang diarahkan pada tujuan membantu rakyat Palestina.
Muktamar juga perlu melihat bahwa otonomi politik bukan berarti menjadikan NU apolitis karena NU tetap mempunyai tanggung jawab kebangsaan dan memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mengenai kebijakan publik. Otonomi berarti memastikan bahwa keputusan politik NU lahir dari mandat organisasi, pertimbangan ulama, kepentingan warga, dan prinsip keagamaan, bukan dari tekanan kekuasaan atau kebutuhan elektoral pihak tertentu.
Dalam konteks geopolitik Timur Tengah, prinsip tersebut dapat menjadikan NU sebagai aktor multi-vector yang tidak terikat pada satu poros kekuatan. NU dapat mendukung perdamaian Palestina tanpa menjadi instrumen politik Palestina, berkomunikasi dengan Iran tanpa menjadi perpanjangan kepentingan Iran, berhubungan dengan Arab Saudi tanpa menjadi bagian dari agenda Riyadh, serta membangun dialog dengan Amerika Serikat atau Eropa tanpa kehilangan perspektif independennya.
Model tersebut memungkinkan NU mengembangkan diplomasi yang berorientasi pada nilai daripada loyalitas geopolitik. Nilai yang dimaksud mencakup kemanusiaan, perdamaian, keadilan, perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap hukum internasional, dialog antaragama, dan penghormatan terhadap kedaulatan masyarakat dalam menentukan masa depannya.
Oleh karena itu, keberhasilan muktamar ke-35 tidak hanya dapat diukur dari siapa yang memperoleh kursi kepemimpinan, tetapi dari kemampuan kepemimpinan baru menjaga kohesi organisasi sekaligus mempertahankan otonomi NU dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Agenda pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum yang dijadwalkan menjadi bagian penting pada 29 Agustus 2026 akan menentukan konfigurasi kepemimpinan, tetapi kualitas demokrasi internal dan independensi organisasi setelah pemilihan akan menentukan apakah mandat tersebut menghasilkan konsolidasi atau justru memperpanjang fragmentasi.
Muktamar berlangsung dalam suasana yang memperlihatkan betapa besar perhatian publik terhadap NU karena lebih dari 500 wartawan telah terdaftar dalam sistem peliputan dan ratusan di antaranya telah tervalidasi menjelang penyelenggaraan.
Skala perhatian tersebut menunjukkan bahwa setiap keputusan Muktamar tidak hanya dibaca oleh warga NU, tetapi juga oleh pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, komunitas internasional, dan aktor-aktor yang berkepentingan terhadap arah Islam Indonesia.
Dengan demikian, masa depan NU dapat dipahami melalui tiga ruang yang saling berkaitan, yaitu pesantren sebagai sumber otoritas kultural, negara sebagai ruang hubungan kebangsaan, dan Timur Tengah sebagai ruang interaksi geopolitik serta diplomasi keagamaan. Kekuatan NU akan muncul apabila ketiga ruang tersebut dapat dihubungkan tanpa membiarkan salah satunya mengambil alih otonomi organisasi.
NU tidak harus menjauh dari kekuasaan untuk menjadi independen, sebagaimana NU tidak harus menutup diri dari dunia internasional untuk mempertahankan identitasnya. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menjaga jarak institusional yang memungkinkan NU bekerja sama dengan negara ketika kepentingan masyarakat menghendaki, mengkritik negara ketika kebijakan menyimpang, dan berdialog dengan kekuatan internasional tanpa berubah menjadi instrumen kepentingan geopolitik tertentu.
Dalam konteks Timur Tengah, posisi semacam itu justru dapat menjadi sumber kekuatan karena kawasan tersebut membutuhkan lebih banyak aktor yang mempunyai kapasitas membangun jembatan di antara kelompok yang berkonflik.
Ketika perang Iran, ketegangan Selat Hormuz, konflik Gaza, rivalitas negara-negara kawasan, dan kompetisi kekuatan besar terus membentuk lingkungan strategis baru, NU mempunyai kesempatan untuk menawarkan pendekatan yang berakar pada tradisi Islam Nusantara sekaligus terbuka terhadap dialog lintas peradaban.
Karena itu, muktamar ke-35 seharusnya tidak dipahami hanya sebagai pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi sebagai kesempatan untuk menentukan bentuk baru hubungan antara Islam, negara, masyarakat sipil, dan dunia internasional.
Apabila NU mampu mempertahankan otonomi kelembagaan, memperkuat jaringan PCINU, membangun diplomasi kemanusiaan, meningkatkan transparansi hubungan eksternal, dan menjaga Khittah sebagai prinsip etis, maka jaringan Timur Tengah dapat berkembang menjadi salah satu instrumen penting bagi diplomasi masyarakat sipil Indonesia tanpa kehilangan akar keulamaan dan kepentingan kebangsaannya.
Pada titik inilah makna menjaga muruah menjadi lebih substantif daripada sekadar semboyan Muktamar karena muruah NU bergantung pada kemampuan organisasi mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan kepentingan yang memiliki sumber daya lebih besar.
Masa depan NU akan ditentukan bukan hanya oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh sejauh mana organisasi mampu mengatakan ya kepada kerja sama yang bermanfaat, tidak kepada intervensi yang merusak otonomi, dan tetap berdiri sebagai kekuatan keagamaan yang mempunyai mandat moral sendiri di tengah perubahan geopolitik dunia.
(miq/miq)