Power Wheeling: Instrumen Keadilan, Efisiensi, dan Kedaulatan Energi
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang diluncurkan Kementerian ESDM dan PLN menampilkan optimisme besar. Target penambahan kapasitas pembangkit 69,5 GW, transmisi 47.758 km, dan gardu induk 107.950 MVA, dengan 76% berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan storage, merupakan akselerasi historis.
Total investasi untuk peningkatan investasi diperkirakan sebesar Rp. 2.134 triliun. Lebih dari 70% investasi diharapkan datang dari Independent Power Producers (IPP). Angka‑angka ini menunjukkan ambisi Indonesia untuk mencapai bauran EBT 34,3% pada 2034 dan mendukung komitmen net zero emission 2060. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat satu isu fundamental yang belum terselesaikan: power wheeling.
Dimensi Regulasi dan Resistensi
Power wheeling, atau pemanfaatan bersama jaringan transmisi, pada dasarnya adalah mekanisme open access yang memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan energi langsung kepada konsumen industri atau komersial dengan membayar biaya penggunaan jaringan. Gagasan ini pernah muncul dalam pembahasan RUU Ketenagalistrikan maupun RUU Energi Baru Terbarukan, tetapi kemudian meredup.
Resistensi muncul dari tafsir sempit terhadap Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK No. 111/PUU‑XIII/2015, yang menegaskan listrik harus dikuasai negara. Klaim bahwa power wheeling bertentangan dengan konstitusi sesungguhnya tidak berdasar, karena kepemilikan jaringan tetap berada pada PLN. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang menjamin fairness, transparansi tarif, dan keterbukaan akses.
Beban Fiskal dan Monopoli PLN
Struktur ketenagalistrikan Indonesia masih sangat monopolistis. PLN menguasai seluruh rantai nilai: pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga niaga. Akibatnya, IPP hanya dapat menjual listrik ke PLN sebagai single buyer.
Model ini menutup ruang pasar, menurunkan kelayakan finansial proyek EBT, dan membatasi partisipasi swasta. Kondisi keuangan PLN dalam Laporan Keuangan 2025 menunjukkan tekanan fiskal: pendapatan Rp582,68 triliun, aset Rp1.837 triliun, liabilitas Rp773 triliun, dan laba bersih hanya Rp7,26 triliun-turun lebih dari 60% dibanding 2024.
Penting dicatat, pendapatan tersebut secara signifikan ditopang oleh kompensasi Rp112,73 triliun dan subsidi Rp87,46 triliun, yang merupakan beban langsung APBN tetapi disalurkan melalui PLN. Fakta ini menunjukkan bahwa beban PLN terlalu berat untuk negara kepulauan sebesar Indonesia. Terobosan kelembagaan dan pasar menjadi keniscayaan.
Benchmark Internasional
Praktik internasional menunjukkan power wheeling bukan ancaman bagi negara. India melalui Central Electricity Regulatory Commission (CERC) menetapkan regulasi open access dengan formula tarif berbasis biaya transmisi aktual.
Meksiko pascareformasi energi membuka akses jaringan untuk meningkatkan kompetisi. Amerika Serikat melalui Federal Energy Regulatory Commission (FERC) mewajibkan open access transmission nondiskriminatif sejak Order 888 tahun 1996.
Jepang dan Filipina bahkan telah melakukan unbundling, memisahkan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan retail, sehingga tercipta kompetisi sehat di sebagian rantai nilai. Uni Eropa pun mewajibkan pemisahan serupa melalui EU Electricity Directive.
Semua ini membuktikan bahwa power wheeling justru memperkuat efisiensi sistem, memperluas investasi, dan mempercepat penetrasi energi terbarukan. Indonesia dapat menerapkan model selektif, misalnya di wilayah dengan potensi EBT besar tetapi demand lokal terbatas, sehingga listrik dapat disalurkan ke pusat industri di luar captive market PLN.
REBID dan Listrik Komunal
Selain power wheeling untuk pemain besar, Indonesia perlu mengembangkan konsep REBID (Renewable Energy Based on Industrial Development) dan REBED (Renewable Energy Based on Economic Development). Model pertama diarahkan untuk kawasan industri, agar EBT menjadi basis daya saing manufaktur.
Model kedua relevan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), melalui listrik komunal berbasis surya, hidro mini, atau bioenergi. Dengan demikian, transisi energi tidak hanya berorientasi pada korporasi besar, tetapi juga membuka partisipasi bagi usaha kecil dan menengah.
PLTS atap sebaiknya dibebaskan dari hambatan regulasi, dan kelebihan daya harus boleh dijual kembali ke PLN. Listrik untuk penggunaan sendiri juga harus diakui sebagai bagian dari ekosistem energi nasional. Semua ini memperluas participation, memperkuat kemitraan, dan menciptakan market creation baru yang lebih inklusif.
Instrumen Pembiayaan dan Pasar Karbon
Transisi energi membutuhkan inovasi pembiayaan. Skema green finance, Public-Private Partnership (PPP), dan blended financing dapat membagi risiko fiskal. Instrumen tambahan seperti Renewable Energy Certificate (REC) dan pasar karbon sesuai Pasal 6 Paris Agreement memberi peluang monetisasi baru. Dengan kombinasi ini, proyek EBT menjadi lebih bankable, investor memperoleh kepastian, dan negara tetap menjaga kontrol atas aset strategis.
Penutup
Power wheeling bukan sekadar isu teknis, melainkan simbol reformasi struktural untuk mengakhiri monopoli penuh PLN. Dengan mengadopsi praktik internasional, memperkuat kemitraan IPP, dan membuka ruang partisipasi melalui REBED serta listrik komunal, Indonesia dapat membangun ekosistem energi yang berkeadilan, efisien, dan inklusif.
Namun, penting ditegaskan bahwa net zero emission tidak perlu menjadi prioritas utama. Dalam dinamika ketidakpastian global dewasa ini, negara‑negara lebih mengutamakan energy security-kecukupan pasokan, keterjangkauan harga, dan keandalan sistem.
Bahkan Amerika Serikat, dengan segala kapasitasnya, tidak sepenuhnya swasembada energi. Karena itu, yang paling penting bagi Indonesia adalah kedaulatan energi: hak untuk mengatur, menentukan arah kebijakan, dan tidak didikte oleh kepentingan eksternal.
Inilah makna sejati dari kemandirian dan kemerdekaan energi: membangun sistem yang berkeadilan, membuka partisipasi luas, dan menjaga kontrol nasional atas sumber daya strategis. Power wheeling, REBID, dan listrik komunal adalah instrumen nyata menuju kedaulatan energi, bukan sekadar retorika transisi. Dengan langkah ini, Indonesia dapat meneguhkan posisinya sebagai negara kepulauan besar yang berdaulat, mandiri, dan merdeka dalam energi.
(miq/miq)