Underinvoicing & Pencucian Uang dalam Wajah Kejahatan Korporasi Modern
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam masyarakat agraris, wajah dan karakter kejahatan cenderung tampak sederhana dan lebih banyak menggunakan "otot" atau kekuatan fisik.
Sebaliknya, dalam masyarakat modern, wajah kejahatan menjadi semakin "lembut". Kejahatan tidak selalu dilakukan dengan kekerasan fisik (non-violent crime), melainkan melalui kecanggihan pengetahuan, teknologi, transaksi bisnis, serta pemanfaatan struktur dan institusi yang secara formal sah. Meskipun demikian, hasil dan dampaknya terhadap masyarakat dan negara dapat jauh lebih dahsyat daripada kejahatan konvensional.
Perkembangan tersebut sejalan dengan pemikiran Edwin H. Sutherland (1939-1940). Ketika mencetuskan istilah kejahatan kerah putih (white-collar crime), Sutherland mendefinisikannya sebagai "a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his occupation", yakni kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kehormatan dan status sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya.
Bagi Sutherland, kejahatan kerah putih tidak hanya dilakukan oleh individu seperti manajer dan eksekutif bisnis, tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian, kejahatan tidak semata-mata dapat dilihat dari siapa pelakunya atau bentuk fisik perbuatannya, tetapi juga dari sifat perbuatannya yang menimbulkan kerugian sosial dan dapat dikenai sanksi hukum.
Melalui konsep tersebut, Sutherland hendak menunjukkan kejahatan tidak semata-mata didominasi oleh kelompok ekonomi kelas bawah, tetapi juga dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki status sosial dan kekuatan ekonomi tinggi.
Dalam perkembangannya, white-collar crime mencakup antara lain occupational crime dan corporate crime. Occupational crime berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitas pekerjaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, sedangkan corporate crime berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan korporasi.
Dalam praktiknya, keduanya bahkan dapat berkelindan ketika kepentingan korporasi memengaruhi tindakan individu yang berada dalam struktur korporasi.
Persoalan tersebut menjadi relevan jika dikaitkan dengan kasus underinvoicing sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia pada 17 Juni 2026 dengan judul "Disebut Purbaya Soal Under Invoicing, Ini Sederet Kasus Salim Ivomas".
PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) merupakan bagian dari grup agribisnis yang kegiatan usahanya terintegrasi secara vertikal, mulai dari penelitian dan pemuliaan benih, perkebunan kelapa sawit, hingga produksi dan pemasaran minyak goreng serta margarin. Dalam pemberitaan tersebut, nama Salim Ivomas muncul sebagai salah satu perusahaan yang disebut dalam konteks dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing pada ekspor CPO.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem Kementerian Keuangan mendeteksi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan underinvoicing dan transfer pricing dalam ekspor CPO.
Dari sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, Salim Ivomas termasuk salah satu nama yang disebut. Penyebutan tersebut tentu harus dipahami sebagai informasi mengenai dugaan atau indikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Konteks yang lebih luas terlihat dari pemberitaan Bisnis.com pada 8 November 2025, ketika Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan memeriksa 282 perusahaan yang diduga melakukan praktik underinvoicing, yakni melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.
Nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang terkait dengan dugaan tersebut mencapai Rp47,98 triliun. Salah satu modus yang disebut adalah penyamaran komoditas ekspor sebagai fatty matter, yaitu kategori komoditas yang pada saat itu tidak dikenai bea keluar maupun larangan dan pembatasan ekspor.
Untuk memahami underinvoicing, dapat digunakan ilustrasi sederhana. Misalnya, PT A di Indonesia menjual CPO kepada perusahaan afiliasinya di Singapura dengan harga sebenarnya US$1.000 per ton, tetapi dalam invoice hanya dicantumkan US$700 per ton.
Apabila harga US$700 tersebut sengaja dicantumkan untuk menyembunyikan sebagian nilai transaksi yang sebenarnya, maka terdapat indikasi underinvoicing. Selisih US$300 per ton tersebut pada dasarnya merupakan nilai ekonomi yang tidak tercermin dalam dokumen transaksi.
Namun, underinvoicing perlu dibedakan dari transfer pricing. Underinvoicing menunjuk pada pelaporan atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya, sedangkan transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dalam konteks perpajakan harus diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Dengan demikian, apabila PT A menjual CPO kepada perusahaan afiliasinya dengan harga US$700 per ton, pertanyaannya bukan semata-mata apakah harga tersebut lebih rendah daripada US$1.000 per ton. Pertanyaan hukumnya: apakah US$700 merupakan harga yang wajar apabila transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen dalam kondisi yang sebanding?
Jika berdasarkan analisis arm's length principle harga wajarnya adalah US$1.000 per ton, maka terdapat persoalan transfer pricing. Sementara itu, apabila harga sebenarnya memang US$1.000 tetapi sengaja dilaporkan atau ditagihkan hanya US$700 untuk menyembunyikan sebagian nilai transaksi, maka persoalannya juga mengandung unsur underinvoicing.
Dalam kondisi tertentu, kedua praktik tersebut bahkan dapat berkaitan erat. Underinvoicing dapat menjadi modus untuk mengurangi nilai transaksi yang dilaporkan, sedangkan pengaturan harga melalui transaksi dengan pihak terafiliasi dapat menjadi sarana untuk memindahkan sebagian nilai ekonomi ke yurisdiksi lain.
Ketika mekanisme tersebut dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan ilegal, menghindari kewajiban kepada negara, atau menyamarkan dan memindahkan hasil kejahatan, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran administrasi perdagangan atau perpajakan. Pada titik inilah underinvoicing dapat menjadi bagian dari modus kejahatan korporasi modern dan, dalam keadaan tertentu, dapat digunakan sebagai sarana untuk tujuan pencucian uang.
Pertanyaannya, bagaimana hubungan keduanya? Underinvoicing dapat menjadi salah satu modus untuk melakukan manipulasi transfer pricing, tetapi tidak semua transfer pricing merupakan underinvoicing. Logikanya begini, misalnya transfer pricing yang sah: perusahaan induk ke anak perusahaan harga adalah US$1.000/ton, dan harga tersebut dapat dibuktikan wajar berdasarkan arm's length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha).
Demikian juga misalnya, PT A di Indonesia menjual CPO kepada perusahaan afiliasinya di Singapura. Jika perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa biasanya menjual CPO dengan harga US$1.000/ton, maka PT A seharusnya menetapkan harga kepada perusahaan afiliasinya dengan harga yang wajar berdasarkan kondisi transaksi yang sebanding.
Namun, jika PT A sengaja menjual kepada perusahaan afiliasinya hanya US$600/ton, padahal harga wajarnya US$1.000, maka muncul pertanyaan, mengapa barang dijual jauh di bawah harga yang seharusnya? Perbedaan harga tersebut dapat menyebabkan laba di Indonesia menjadi lebih kecil, sementara keuntungan berpindah ke perusahaan afiliasi di luar negeri.
Underinvoicing dapat menjadi cara yang digunakan pelaku untuk melakukan penyimpangan atau kejahatan melalui manipulasi nilai transaksi. Misalnya, suatu perusahaan menjual CPO kepada perusahaan afiliasinya dengan harga transaksi sebenarnya US$1.000 per ton, tetapi invoice sengaja dibuat hanya US$700 per ton. Dengan demikian, terdapat selisih US$300 per ton yang tidak tercermin dalam dokumen transaksi. Secara dokumenter, transaksi seolah-olah hanya US$700 per ton.
Pertanyaannya kemudian, ke mana selisih US$300 per ton tersebut mengalir? Jika dialihkan melalui rekening pihak lain, perusahaan atau rekening yang dikendalikan secara tersembunyi, serangkaian transaksi, atau pembelian aset atas nama pihak lain, underinvoicing dapat menjadi modus dalam rangkaian pencucian uang.
Namun, hal itu baru merupakan tindak pidana pencucian uang apabila dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan perbuatan terhadapnya memenuhi unsur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tujuannya adalah menyamarkan atau mengaburkan asal-usul, sumber, pergerakan, atau kepemilikan hasil tindak pidana. Dalam literatur, proses ini umumnya dijelaskan melalui tiga tahap, yaitu placement, layering, dan integration. Placement merupakan penempatan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, antara lain melalui smurfing, yakni memecah dana besar menjadi sejumlah transaksi kecil.
Layering dilakukan dengan memindahkan atau mengalihkan dana melalui berbagai rekening, transaksi, atau perusahaan, termasuk perusahaan cangkang, untuk memutus jejak asal-usulnya. Sementara integration merupakan tahap ketika dana tersebut kembali masuk ke dalam kegiatan ekonomi yang tampak sah, misalnya melalui pembelian properti, investasi, atau pembiayaan usaha.
Namun demikian, model tiga tahap tersebut tidak berarti bahwa setiap kasus pencucian uang harus selalu berlangsung secara berurutan melalui placement, layering, kemudian integration. Berdasarkan kajian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dalam praktiknya tahapan-tahapan tersebut dapat digabungkan, bahkan berlangsung berulang kali. Dengan demikian, placement dan layering, misalnya, dapat terjadi dalam satu rangkaian transaksi.
Sebagai ilustrasi, dana hasil penjualan narkotika dapat terlebih dahulu dipecah menjadi sejumlah kecil dan disetorkan ke beberapa rekening. Dana tersebut kemudian segera ditransfer kepada perusahaan cangkang dengan dalih pembayaran jasa.
Dalam rangkaian seperti ini, proses penempatan (placement) dan pelapisan (layering) dapat berlangsung hampir bersamaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pencucian uang pada praktiknya bukanlah proses yang selalu linear, melainkan dapat berlangsung melalui pola transaksi yang kompleks dan saling bertautan.
Mengingat dalam kasus underinvoicing ini adalah korporasi sebagai pelakunya, yang menunjukkan bahwa kejahatan korporasi modern tidak selalu dilakukan melalui tindakan yang secara kasatmata tampak sebagai kejahatan.
Kejahatan dapat bersembunyi di balik transaksi bisnis yang tampak sah, tetapi direkayasa melalui manipulasi nilai transaksi untuk memperoleh keuntungan ilegal, menghindari kewajiban kepada negara, sekaligus membuka ruang bagi penyamaran dan pengalihan hasil kejahatan.
Karena itu, ketika underinvoicing digunakan sebagai bagian dari rangkaian untuk menghasilkan, memindahkan, menyamarkan, atau menikmati hasil kejahatan, persoalannya tidak lagi semata-mata merupakan pelanggaran di bidang perdagangan atau perpajakan, melainkan dapat berkembang menjadi bagian dari kejahatan korporasi yang berkelindan dengan pencucian uang.
Inilah wajah kejahatan korporasi modern, kejahatan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi dapat terintegrasi ke dalam aktivitas bisnis yang legal, memanfaatkan struktur korporasi, transaksi lintas batas, dan kompleksitas sistem keuangan untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Karena itu, penanggulangannya tidak cukup hanya dengan menindak perbuatan awalnya, tetapi juga harus menelusuri aliran dana, mengungkap pihak yang memperoleh manfaat, serta mengejar hasil kejahatan. Pada akhirnya, korporasi tidak boleh menjadi instrumen untuk menyembunyikan kejahatan sekaligus menikmati hasilnya.
(miq/miq)