Catatan Public Affairs di Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia
Indonesia adalah bangsa besar yang menyimpan cita-cita kuat untuk menyejahterakan rakyatnya. Kesadaran itu harus terus dipupuk. Namun harus diakui, hari ini ada tiga persoalan struktural yang menuntut penyelesaian: pembiayaan politik, regenerasi politik, dan desentralisasi fiskal.
Ketiganya perlu diurai secara berurutan, sebab persoalan lain seperti korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakadilan hukum, dan ketimpangan ekonomi sesungguhnya hanyalah turunan dari tiga masalah pokok tersebut.
Tanggal 17 Agustus 2026 kemarin, Indonesia genap berusia 81 tahun. Di usia sematang itu, hubungan pusat dan daerah semestinya kian harmonis: pusat mengayomi, daerah menyokong, dan kesejahteraan rakyat terus membaik.
Namun realitas dua tahun terakhir memperlihatkan arah sebaliknya. Kehangatan hubungan pusat-daerah meredup, bahkan tanda-tanda ketegangan tampak semakin terang menjelang perayaan kemerdekaan itu sendiri.
Sumber ketegangan yang paling kentara adalah pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Sejak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dana TKD yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa-terus tergerus.
Tahun 2026, pemangkasan tercatat mencapai kisaran Rp226 triliun, dan berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027 yang disampaikan pertengahan Agustus lalu, tren pemangkasan itu berlanjut meski sedikit mengecil.
Padahal selama kurang lebih satu dekade sebelumnya, TKD relatif stabil di kisaran Rp900 triliun. Tak mengherankan bila sejumlah kepala daerah ramai-ramai mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran bahkan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ironisnya, tema besar yang diusung Ketua DPD dalam Sidang Tahunan MPR yang dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR-DPD pertengahan Agustus ini adalah "Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat". Sebuah pengingat kekuatan daerah semestinya menjadi fondasi kedaulatan nasional, bukan variabel yang dikorbankan demi efisiensi anggaran pusat.
Ketimpangan fiskal ini diperparah kenyataan mayoritas pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat untuk membiayai urusan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga pemangkasan TKD langsung memukul ruang gerak pembangunan di tingkat lokal.
Ketidakpuasan itu tidak berhenti di ruang rapat anggaran. Ia merembes ke jalan. Di berbagai daerah, gejolak muncul dengan wajah yang beragam: petani di Halmahera Utara memblokade jalan menuntut kepastian harga kelapa, massa di Gowa mendesak pencabutan peraturan daerah yang dinilai janggal, warga Pulau Taliabu menolak penghentian sepihak aktivitas tambang golongan C, hingga bentrokan yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh yang oleh sejumlah tokoh dibaca sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan lokal.
Ragam peristiwa ini berbeda pemicu, tetapi menyimpan satu benang merah yang sama: krisis kepercayaan antara publik daerah dan otoritas-baik lokal maupun pusat-yang dianggap semakin jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
Fenomena ini menegaskan argumen inti tulisan ini: ketika desentralisasi fiskal tersendat, kapasitas negara untuk menerjemahkan kebijakan baik menjadi hasil nyata di lapangan ikut terdegradasi. Sebaik apa pun niat kebijakan yang dirumuskan di Jakarta, ia akan mengalami distorsi masif begitu bersentuhan dengan realitas fiskal dan politik di daerah.
Dari Ruang Politik ke Ruang Bisnis
Persoalan turunan dari ketidakmampuan mengatasi tiga masalah struktural tadi juga tampak nyata di dunia usaha. Perusahaan besar yang telah mapan dan memiliki tata kelola (good governance) yang baik justru kerap kesulitan beradaptasi dalam ekosistem politik dan birokrasi yang tidak stabil. Padahal motor pertumbuhan ekonomi tetap harus bergerak di tengah perbaikan tata kelola pemerintahan-ibarat kapal yang harus terus berlayar sembari diperbaiki kondisinya.
Situasi ini membuat kebijakan teknis silih berganti dengan kecepatan dan logika yang sulit diprediksi. Hari ini perusahaan menyusun rencana bisnis berdasarkan satu regulasi, esok hari muncul kebijakan baru yang mengubah seluruh asumsi tersebut. Belum tuntas operasional bisnis beradaptasi, opini publik sudah bergerak di media sosial, tekanan kelompok masyarakat meningkat, dan konfigurasi politik kembali berubah.
Dunia usaha kini menghadapi kompetisi pasar sekaligus tuntutan untuk memahami perubahan kebijakan, dinamika politik, dan kepentingan para pemangku kepentingan sekaligus. Ini menunjukkan bahwa sumber risiko perusahaan semakin banyak berasal dari luar mekanisme pasar itu sendiri-bukan lagi semata karena produk pesaing lebih murah atau teknologi baru lebih unggul, melainkan karena perubahan regulasi, dinamika politik, tekanan publik, dan pergeseran jaringan kekuasaan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Di titik inilah peran public affairs menemukan posisi strategisnya. David Bach dan David Bruce Allen, dua akademisi strategi bisnis asal Amerika Serikat, menyebut ruang itu sebagai non-market environment-situasi ketika lingkungan sosial, politik, hukum, dan regulasi menentukan keberhasilan organisasi sama besarnya dengan pasar itu sendiri. Perspektif ini kian relevan seiring perubahan kebijakan yang berlangsung semakin cepat dan melibatkan semakin banyak aktor yang saling memengaruhi.
Sepanjang semester pertama 2026 saja, ruang kebijakan nasional diwarnai berbagai dinamika: lonjakan harga minyak dunia, pembentukan holding investasi strategis, perubahan kebijakan digital, penyesuaian tata kelola pertambangan, hingga beberapa kali reshuffle kabinet. Semua ini memperlihatkan bahwa lingkungan non-pasar kini menjadi faktor yang sama pentingnya dengan indikator ekonomi dalam menentukan arah bisnis.
Perubahan itu berlangsung berbarengan dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik. Edelman Trust Barometer 2026 mencatat bahwa 70 persen responden global mengaku sulit mempercayai pihak yang memiliki pandangan berbeda atau berubah-ubah. Kondisi ini membuat proses pembentukan kebijakan semakin kompleks, karena pemerintah, dunia usaha, media, komunitas, dan organisasi masyarakat saling memengaruhi dalam ruang publik yang sama.
Sayangnya, banyak organisasi masih mengelola public affairs dengan cara yang diwarisi dari era ketika perubahan kebijakan berlangsung jauh lebih lambat. Stakeholders mapping sering berhenti sebagai daftar nama pejabat, bagan organisasi, atau matriks pengaruh yang diperbarui setahun sekali.
Dokumen semacam itu memang membantu mengenali siapa saja yang berkepentingan terhadap suatu isu, tetapi tidak cukup menjelaskan siapa yang sesungguhnya memiliki pengaruh ketika keputusan diambil.
Lompatan Paradigma Public Affairs
Bagi praktisi public affairs, pergeseran ini membawa konsekuensi besar. Peran mereka tidak lagi sekadar menjaga hubungan baik dengan pemerintah atau menyampaikan aspirasi perusahaan kepada regulator. Mereka dituntut menjadi analis lingkungan strategis yang mampu menghubungkan data kebijakan, media, jejaring sosial, komunitas, dan dinamika politik menjadi informasi yang dapat digunakan manajemen dalam mengambil keputusan.
Di sinilah pentingnya peran public affairs, dengan berlandaskan nilai konseptual ideologis yang kuat, harus mampu menjadi jembatan penyelaras antarpemangku kepentingan utama, yaitu pemerintah dan political society, civil society dan economic society untuk menuju cita-cita bangsa, sejahtera bersama.
(miq/miq)