Posisi Ekonomi Syariah Dalam RAPBN 2027
Pidato kenegaraan selalu lebih menarik jika dibaca sebagai teks politik daripada sekadar pidato seremonial. Setiap kata yang dipilih, setiap tema yang diulang, bahkan setiap isu yang tidak disebutkan, sering kali merepresentasikan cara negara mendefinisikan prioritas pembangunannya. Dalam tradisi political economy, bahasa adalah instrumen kekuasaan karena melalui bahasa, negara membangun narasi, mengarahkan perhatian publik, dan menentukan agenda yang dianggap strategis.
Sebab itu, dua pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 layak dibaca sebagai peta jalan pembangunan Indonesia. Di dalamnya, tampak jelas bahwa hilirisasi, investasi, BUMN, Danantara, digitalisasi, ketahanan pangan, dan transformasi energi ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi.
Namun, di tengah dominasi berbagai isu tersebut, ada satu pertanyaan yang layak diajukan: di manakah posisi ekonomi syariah?
Pertanyaan itu muncul bukan karena ekonomi syariah sama sekali tidak disebutkan, melainkan karena keberadaannya hampir tidak terdengar. Analisis frekuensi teks terhadap dua pidato tersebut menunjukkan bahwa istilah "syariah" hanya muncul dua kali. Sementara itu, istilah halal, zakat, wakaf, dan sukuk sama sekali tidak muncul.
Tentu saja, kualitas sebuah kebijakan tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah kata dalam pidato presiden. Akan tetapi, pidato kenegaraan memiliki dimensi simbolik yang tidak dapat diabaikan. Ia merupakan instrumen politik untuk mengirimkan sinyal kepada birokrasi, pelaku pasar, investor, dan masyarakat mengenai sektor mana yang dianggap penting oleh negara.
Pemikir politik Italia, Antonio Gramsci, pernah menjelaskan bahwa hegemoni dibangun bukan hanya melalui penguasaan institusi, tetapi juga melalui penguasaan wacana. Apa yang terus-menerus dibicarakan akan membentuk kesadaran kolektif, sementara isu yang tidak lagi memperoleh ruang perlahan-lahan akan kehilangan relevansinya dalam imajinasi publik. Barangkali, itulah yang sedang terjadi pada ekonomi syariah.
Selama satu dekade terakhir, ekonomi syariah dipromosikan sebagai salah satu pilar transformasi ekonomi Indonesia. Negara membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), memasukkan ekonomi syariah ke dalam RPJPN 2025-2045, menyusunnya dalam berbagai dokumen strategis, serta menjadikannya sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing nasional.
Akan tetapi, pidato Presiden Prabowo justru menunjukkan gejala yang berbeda. Ekonomi syariah tidak hadir sebagai agenda pembangunan yang berdiri sendiri. Ia muncul dalam konteks Bank Syariah Indonesia sebagai operator bank emas nasional dan sebagai salah satu layanan yang akan ditawarkan dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kedua contoh tersebut memperlihatkan pola yang sama. Ekonomi syariah diposisikan sebagai instrumen pendukung bagi proyek yang lebih besar, bukan sebagai agenda strategis yang memiliki arah pembangunan tersendiri.
Di sinilah perspektif ekonomi politik menjadi penting. Karl Polanyi, dalam The Great Transformation, mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi pada akhirnya selalu ditentukan oleh pertarungan antara logika pasar, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat.
Pertanyaannya, ketika negara semakin berorientasi pada industrialisasi, investasi, dan akumulasi modal, apakah ekonomi syariah masih dipandang sebagai instrumen untuk membangun masyarakat, atau justru mulai direduksi menjadi bagian dari mekanisme pasar global?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan jika memperhatikan cara ekonomi syariah dibingkai dalam pidato RAPBN 2027. Keuangan syariah ditempatkan sebagai salah satu daya tarik bagi investor internasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Padahal, tantangan yang dihadapi ekonomi syariah Indonesia justru masih sangat mendasar. Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berada di bawah 10 persen. Literasi keuangan syariah masih terbatas. Integrasi antara industri halal, keuangan syariah, zakat, dan wakaf belum sepenuhnya terwujud.
Pengalaman sejumlah negara dapat menjadi bahan refleksi. Malaysia, misalnya, tidak membangun ekonomi syariah hanya melalui pengembangan industri keuangan. Negara tersebut mengintegrasikan pendidikan, sertifikasi halal, regulasi, riset, industri, dan pembiayaan ke dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Uni Emirat Arab mengambil jalur yang berbeda. Ia memosisikan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi untuk menjadi pusat perdagangan, investasi, dan keuangan global. Indonesia sesungguhnya berada di antara dua model tersebut. Potensi pasar domestiknya sangat besar, tetapi pada saat yang sama, ambisi untuk menjadi pemain global juga sangat kuat.
Persoalannya, Indonesia belum sepenuhnya menentukan pilihan. Apakah ekonomi syariah akan dikembangkan sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan sosial di dalam negeri, ataukah ia akan diposisikan sebagai komoditas strategis dalam persaingan ekonomi global? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat perkembangan industri perbankan syariah.
Ekonomi syariah, dalam tradisi pemikiran Islam, tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai sistem perbankan tanpa bunga. Ibnu Khaldun, jauh sebelum konsep pembangunan modern berkembang, telah menempatkan keadilan sebagai fondasi utama kemakmuran sebuah negara.
Dalam perspektif yang lebih kontemporer, pemikir seperti Mohammad Umer Chapra menegaskan bahwa pembangunan dalam ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari distribusi kesejahteraan, penguatan institusi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, absennya istilah zakat dan wakaf dalam pidato kenegaraan sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan terminologi, yang menghilang adalah diskursus mengenai redistribusi, pembiayaan sosial, dan gagasan bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang pemerataan.
Demikian pula dengan sukuk, ketika instrumen tersebut tidak memperoleh ruang dalam pidato yang secara khusus membahas pembiayaan negara maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keuangan syariah masih ditempatkan sebagai bagian dari strategi fiskal nasional.
Dalam filsafat politik, Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui tindakan yang tampak. Terkadang, ia bekerja melalui mekanisme yang lebih halus, termasuk melalui pengaturan wacana. Apa yang dibicarakan negara akan menjadi pusat perhatian publik. Sebaliknya, apa yang tidak dibicarakan perlahan-lahan akan bergeser ke pinggiran. Barangkali, itulah pelajaran paling menarik dari pidato kenegaraan tahun ini.
Namun, perlu selalu diingat bahwa ekonomi syariah tidak pernah dirancang untuk menjadi pelengkap. Ia lahir sebagai sebuah gagasan besar tentang bagaimana pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan nilai-nilai moral dapat berjalan secara bersamaan. Dan ketika gagasan sebesar itu mulai kehilangan suaranya, yang perlu dikhawatirkan bukanlah hilangnya sebuah sektor ekonomi, melainkan hilangnya sebuah cara pandang terhadap pembangunan itu sendiri.
(miq/miq)