Menilik Kabupaten Dharmasraya dari Perspektif Social Legal Studies
Coretan kecil ini berawal dari perjalanan pertama saya menuju Jorong Sukoharjo, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. Perjalanan yang semula saya bayangkan hanya sebagai perjalanan keluarga, ternyata berubah menjadi ruang belajar yang memperlihatkan bagaimana hukum, masyarakat, budaya, dan kehidupan sehari-hari saling berkaitan.
Saya berangkat dari Jakarta menuju Bandara Muara Bungo dengan waktu tempuh sekitar satu jam tiga puluh lima menit. Dari bandara, perjalanan masih dilanjutkan sekitar dua jam menuju Dharmasraya. Sepanjang perjalanan, mata saya dimanjakan oleh bentangan alam yang hijau dan udara yang terasa begitu berbeda dengan Jakarta. Namun, di balik keindahan tersebut, terdapat fenomena yang terus mengusik perhatian saya.
Di hampir setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kami lewati, antrean kendaraan mengular hingga beberapa kilometer. Menurut kerabat saya, Mas Edi dan Mbak Rini, kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.
Sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia yang sedang mempelajari Social Legal Studies, saya tidak lagi melihat fenomena tersebut hanya sebagai persoalan kelangkaan BBM. Saya mulai mempertanyakan hubungan antara negara, hukum, kebijakan publik, dan realitas sosial masyarakat.
Dalam perspektif Social Legal Studies, hukum tidak berhenti pada teks peraturan, tetapi harus dilihat bagaimana ia bekerja dalam kehidupan nyata (law in action). Negara mungkin telah memiliki berbagai regulasi mengenai distribusi energi dan pengawasan bahan bakar. Akan tetapi, ketika masyarakat masih harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk memperoleh hak dasar berupa akses terhadap energi, muncul pertanyaan mengenai efektivitas implementasi kebijakan tersebut.
Fenomena antrean BBM memperlihatkan bahwa keberadaan hukum tidak selalu identik dengan terciptanya keadilan. Sebagaimana sering ditekankan dalam perkuliahan oleh Prof. Sulistyowati Irianto, hukum harus dibaca melalui konteks sosial tempat hukum itu bekerja.
Dengan kata lain, analisis hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan "apa bunyi aturannya", melainkan harus berkembang menjadi "mengapa aturan tersebut tidak menghasilkan kondisi yang diharapkan bagi masyarakat."
Perspektif ini membawa saya pada pemahaman bahwa hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kondisi geografis, tata kelola pemerintahan, distribusi sumber daya, hubungan ekonomi, hingga praktik-praktik sosial yang berkembang di masyarakat.
Antrean BBM yang saya lihat mungkin merupakan hasil dari persoalan distribusi logistik, pengawasan yang belum optimal, tingginya kebutuhan masyarakat, bahkan kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi energi. Semua faktor tersebut tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum normatif.
Konsep legal pluralism yang juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam Social Legal Studies semakin memperkaya cara saya memandang masyarakat Dharmasraya. Kehidupan masyarakat ternyata tidak hanya diatur hukum negara, tetapi juga norma adat Minangkabau, nilai-nilai agama, hubungan kekeluargaan, dan budaya gotong royong yang masih sangat kuat. Berbagai sistem norma tersebut hidup berdampingan dan bersama-sama membentuk keteraturan sosial.
Pengalaman paling menyentuh justru saya temukan ketika mengunjungi Bibi saya, Sri Wahyuningsih, dan Paman saya, Suratman. Sudah bertahun-tahun kami tidak bertemu. Selama empat hari tinggal bersama mereka, saya merasakan ketenangan yang sulit saya temukan di kota besar.
Kesederhanaan hidup mereka justru memperlihatkan kekayaan nilai sosial yang luar biasa. Setiap hari saya menikmati hasil kebun yang mereka tanam sendiri. Sayur-mayur segar tersedia tanpa harus bergantung pada pasar modern. Kehidupan yang sederhana tersebut memperlihatkan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungannya.
Yang paling menginspirasi adalah keputusan mereka saat ini untuk membangun sebuah masjid bagi masyarakat sekitar. Di atas tanah sekitar 2.500 meter persegi berdiri Masjid Asy-Syifa H. Suratman dengan ukuran bangunan sekitar 27 meter × 27 meter. Semua itu dilakukan bukan karena kewajiban hukum ataupun tuntutan negara, melainkan karena kesadaran moral, keimanan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Di sinilah saya menemukan pelajaran penting dari Social Legal Studies. Ketertiban sosial ternyata tidak selalu lahir dari sanksi hukum. Dalam banyak komunitas, keteraturan justru dibangun melalui modal sosial (social capital), yaitu kepercayaan, solidaritas, gotong royong, dan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.
Robert Putnam menjelaskan bahwa modal sosial merupakan fondasi penting bagi keberhasilan suatu masyarakat. Apa yang saya lihat di Dharmasraya menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan dan kepedulian mampu menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar daripada sekadar kepatuhan terhadap aturan formal.
Perjalanan ini juga memperlihatkan adanya dua wajah Indonesia. Di satu sisi terdapat persoalan distribusi BBM yang menunjukkan tantangan dalam implementasi kebijakan publik. Di sisi lain terdapat masyarakat yang tetap menjaga solidaritas, saling membantu, dan terus berbuat baik meskipun hidup dalam keterbatasan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya belajar bahwa tugas seorang akademisi bukan hanya mengidentifikasi kelemahan hukum, tetapi juga menemukan nilai-nilai sosial yang dapat menjadi modal dalam pembangunan hukum yang lebih berkeadilan. Pendekatan Social Legal Studies mengajarkan bahwa masyarakat bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang aktif membentuk, menjalankan, bahkan mengoreksi bekerjanya hukum.
Perjalanan singkat ini akhirnya mengubah cara saya memandang hukum. Hukum bukan hanya undang-undang yang tersusun dalam lembaran negara, tetapi juga hadir dalam tindakan berbagi, gotong royong, kepedulian terhadap sesama, serta kepercayaan yang tumbuh di tengah masyarakat.
Saya pulang dari Dharmasraya bukan hanya membawa kenangan tentang alam yang indah, tetapi juga membawa pemahaman baru bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan. Barangkali, di sanalah esensi Social Legal Studies yang selama ini kami pelajari di Universitas Indonesia: memahami hukum melalui kehidupan manusia itu sendiri.
(miq/miq) Add
source on Google