Impian Indonesia Baru, Bukan Kerja PR Gimmick!
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Semasa penulis masih berstatus mahasiswa, ketika reformasi masih diperjuangkan, ada semangat juang yang sama dari para demonstran kala itu; Indonesia Baru tanpa Orde Baru! Kini, setelah 28 tahun berlalu, semangat untuk melihat Indonesia Baru itu ibarat peribahasa api jauh dari panggang. Antara harapan dan kenyataan tak berjalan bersama.
Indonesia Baru yang pernah diimpikan bertahun lalu itu terasa seperti ilusi jika melihat kondisi bangsa hari ini. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) - salah satu dosa terbesar yang menyebabkan kekuasaan Orde Baru tumbang - sudah begitu telanjang dipertontonkan. Para elite dan pejabat negeri seperti sudah tak punya muka dan malu lagi.
Pengungkapan kejahatan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia disinyalir menjadi 'perang terbuka' yang sedang terjadi di antara aparatur penegak hukum (APH).
Sebelumnya, pihak penyidik Kejagung telah menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah perang tersebut, TNI yang harusnya bertugas menjaga keamanan negara justru terlibat dalam pertarungan ini dengan mengerahkan anggotanya untuk menjaga rumah Febrie di Jakarta Selatan.
Deretan peristiwa itu setidaknya membuktikan bahwa korupsi masih menjamur di negeri ini. Data terbaru dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 merosot tajam sebanyak tiga poin menjadi 34 dari skala 100. Penurunan ini melempar peringkat Indonesia ke posisi 109 dari 180 negara. Posisi itu sudah setara dengan Aljazair, Laos, dan Nepal.
Kejahatan korupsi ini memamahbiak dan tumbuh subur karena para aktornya sudah tidak lagi birokrat tingkat tinggi atau segelintir kroni Cendana sebagaimana yang terjadi di masa Orde Baru. Hari ini, sebagian besar pejabat publik - mulai dari tingkat daerah hingga pusat - bisa melakukan kejahatan korupsi dengan kewenangan yang dimilikinya.
Keterlibatan aktor-aktor itu biasanya terkait dengan suap perizinan sumber daya alam (tambang/hutan), korupsi bantuan sosial (bansos), pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, hingga konflik kepentingan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Semua kejahatan korupsi ini, salah satunya bermuara pada lingkaran setan dari politik berbiaya tinggi. Untuk memenangkan kontestasi demokrasi bernama pilkada, pileg hingga pilpres sudah menjadi rahasia umum harus menyiapkan dana super jumbo. Artinya, setelah memenangkan kontestasi itu maka perlu dipikirkan cara bagaimana dana kembali.
Saat orientasi elite dan pejabat negara terfokus pada pengembalian modal semasa kampanye, maka rasanya sulit untuk menemukan jalan pengabdian. Kalaupun ada, umumnya hanya bersifat sloganistik maupun gimmick. Bentuk itu banyak ditemukan melalui orkestrasi citra (image) yang dibentuk pada akun sosial media pejabat dan elite. Alhasil, sering kali kita melihat antara informasi yang disampaikan melalui sosial media itu tidak terlihat genuine.
Di sinilah terjadi jurang komunikasi. Ketimpangan antara citra digital dan realitas lapangan ini mencerminkan adanya dominasi komunikasi simbolik di panggung politik kita hari ini. Para pejabat sibuk memproduksi simbol, retorika anti-korupsi, dan konten visual yang menyentuh hati, namun miskin substansi dan aksi nyata. Komunikasi jenis ini hanyalah sebuah kosmetik politik untuk membangun citra artifisial demi mengamankan reputasi publik atau elektabilitas kelompok semata.
Indonesia hari ini tidak membutuhkan lebih banyak baliho politik atau video media sosial yang dikemas secara estetis. Hal mendesak yang kita perlukan hari ini adalah komunikasi empatik yang bersifat genuine.
Komunikasi empatik bukan sekadar keahlian merangkai kata-kata manis di depan kamera, melainkan kemampuan para pemimpin untuk benar-benar merasakan penderitaan rakyat akibat dampak langsung dari korupsi. Rusaknya kualitas program MBG, tersendatnya bantuan sosial, hingga eksploitasi ruang hidup akibat suap perizinan tambang, harusnya dijadikan ruang refleksi untuk berbenah.
Di sini, komunikasi empatik itu menuntut adanya kejujuran, transparansi, kesediaan untuk mendengarkan kritik secara genuine. Lalu hal paling penting lagi adalah penyelarasan antara ucapan dengan tindakan nyata di lapangan. Ketika seorang pejabat memiliki empati, ia tidak akan tega melihat dana publik yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru mengalir ke kantong pribadi demi mengembalikan modal kampanye.
Saatnya Memutus Rantai Korupsi
Lantas, bagaimana Indonesia harus bersikap di tengah kepungan korupsi yang kian memamah biak serta perilaku manipulatif mayoritas elite dan pejabat negeri ini? Sejumlah pakar hukum dan akademisi sudah menegaskan bahwa pendekatan yang bersifat kosmetik atau sekadar seremonial itu tidak akan pernah cukup.
Langkah radikal dan sistemik untuk membongkar lingkaran setan politik berbiaya tinggi ini sudah saatnya dilakukan guna memutus rantai korupsi yang sudah menjalar dan sistemik di pemerintahan.
Salah satu usaha yang bisa dilakukan adalah kesungguhan melakukan reformasi sistem Pemilu dan pendanaan parpol. Mahalnya biaya kontestasi politik - mulai dari Pilkada hingga Pilpres - sudah saatnya diperbaiki.
Untuk itu, negara harus hadir dalam membenahi sistem pendanaan partai politik secara transparan, akuntabel, dan membatasi ruang bagi donatur korporasi gelap yang mengikat komitmen kepala daerah sejak masa kampanye. Meski terasa teoritis dan berat dilakukan namun langkah ini sangat penting untuk dijalankan. Ini diperlukan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan impian Indonesia Baru sebagaimana yang diinginkan di awal reformasi.
Selanjutnya, pemberatan hukuman dan pemiskinan koruptor menjadi harga mati! Pakar hukum pidana secara konsisten menyuarakan pentingnya penerapan Undang-Undang Perampasan Aset (asset recovery). Efek jera ini tidak akan optimal jika koruptor hanya dihukum penjara tanpa menyentuh kekayaan hasil kejahatannya.
Pemiskinan koruptor secara ekonomi jauh lebih ditakuti ketimbang kurungan jeruji besi. Sayangnya, hari ini wacana regulasi itu seperti menapak jalan terjal di parlemen kita yang terlihat enggan untuk mengesahkannya.
Pada akhirnya, merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 adalah alarm keras yang tidak bisa dibungkam dengan sekadar taktik public relations (PR) yang canggih. Tanpa adanya transformasi dari komunikasi simbolik yang manipulatif menuju komunikasi empatik yang melahirkan komitmen nyata, jargon Indonesia Baru pascareformasi itu hanya akan selamanya terkubur sebagai sebuah impian dan ilusi saja.
So, apakah kita akan selamanya terdiam menyaksikan tingkah pola elite dan pejabat negeri yang melanggengkan kejahatan korupsinya? Atau, sudahkah diperlukan revolusi untuk mewujudkan impian Indonesia Baru? Jika ingin terbangun dari impian ini maka kerja komunikasi yang harusnya dilakukan bukan lagi sekadar gimmick, melainkan komunikasi yang dibutuhkan adalah yang bisa menggerakkan publik untuk sama sama melakukan perubahan menuju yang lebih baik.
(miq/miq) Add
source on Google