Muruah Negara Hukum di Tengah Dinamika Penegakan Hukum

Ahmad Naufal Firnanda CNBC Indonesia
Jumat, 10/07/2026 17:27 WIB
Ahmad Naufal Firnanda
Ahmad Naufal Firnanda
Ahmad Naufal Firnanda, S.H. merupakan anak muda yang sekarang sedang mencari passionnya dan memiliki ketertarikan pada isu hukum, ekonomi, p... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi hukum dan keadilan. (Dokumentasi Freepik)

"Fiat justitia ruat caelum" keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Ungkapan klasik tersebut merefleksikan bahwa hukum sejatinya bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan fondasi utama bagi terciptanya ketertiban, kepastian, dan keadilan dalam kehidupan bernegara.


Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum seperti Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi modal utama agar hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia diwarnai oleh berbagai dinamika penegakan hukum yang menyita perhatian masyarakat. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada perkara-perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga pada hubungan antarlembaga penegak hukum itu sendiri.

Penetapan seorang purnawirawan perwira Polri sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kemudian disusul dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Meskipun masing-masing institusi menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, dinamika tersebut telah membentuk persepsi publik mengenai adanya ketegangan antar aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi yang berkembang, fenomena tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama.

Persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada institusi mana yang benar atau salah, melainkan pada bagaimana dinamika tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Ketika perhatian publik lebih banyak tersita pada hubungan antaraparat penegak hukum dibandingkan substansi perkara yang sedang diproses, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, apakah penegakan hukum telah benar-benar berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum? Pertanyaan inilah yang pada akhirnya menguji bukan hanya kredibilitas masing-masing institusi, tetapi juga marwah Indonesia sebagai negara hukum.

Fenomena tersebut sesungguhnya tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang hanya menyangkut institusi penegak hukum. Jauh lebih penting dari itu, dinamika yang berkembang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Masyarakat pada akhirnya tidak hanya menilai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga mengamati bagaimana proses hukum dijalankan.

Ketika ruang publik dipenuhi berbagai narasi yang menunjukkan adanya perbedaan sikap antarlembaga penegak hukum, muncul pertanyaan di benak masyarakat yang sederhana tetapi mendasar, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara objektif dan bebas dari kepentingan lain di luar hukum itu sendiri?

Padahal, kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi utama dalam negara hukum. Menariknya, berbagai survei nasional menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih berada pada kategori yang relatif tinggi.

Survei Indikator Politik Indonesia pada awal tahun 2026 menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Sementara itu, survei Litbang Kompas pada pertengahan tahun 2026 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami peningkatan hingga mencapai 82,4 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya masih memberikan legitimasi kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas konstitusionalnya. Namun, kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang bersifat permanen. Kepercayaan hanya akan bertahan apabila diiringi dengan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Konstitusi Indonesia sendiri telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk pada hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan.

Negara hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dimiliki, melainkan juga dari sejauh mana hukum tersebut ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi. Pemikiran tersebut sejalan dengan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam bukunya The Legal System: A Social Science Perspective (1975).

Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga komponen utama, yaitu legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum). Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Legal substance merujuk pada seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat. Legal structure mengacu pada lembaga-lembaga yang menjalankan hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Sedangkan legal culture merupakan budaya hukum masyarakat, yakni tingkat kesadaran, kepatuhan, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Apabila teori Friedman dikaitkan dengan kondisi Indonesia saat ini, sesungguhnya tantangan terbesar negara hukum bukan lagi terletak pada aspek legal substance. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa Indonesia telah memiliki ribuan regulasi yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbagai pembaruan hukum juga terus dilakukan, mulai dari pembentukan undang-undang baru hingga reformasi berbagai sektor hukum. Persoalan yang justru harus menjadi perhatian adalah bagaimana legal structure dan legal culture saling terkait, yakni aparat penegak hukum, menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Sebab, substansi hukum yang baik tidak akan mampu menghasilkan keadilan apabila tidak didukung oleh aparat yang berintegritas. Sebaliknya, aparat yang profesional pun akan menghadapi kesulitan apabila budaya hukum masyarakat tidak mendukung tegaknya supremasi hukum.

Pandangan Friedman memperlihatkan bahwa membangun negara hukum tidak cukup hanya dengan memperbaiki regulasi. Negara juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi. Dengan kata lain, kualitas hukum suatu negara tidak hanya diukur dari isi undang-undangnya, tetapi juga dari kualitas manusia yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pemikiran Satjipto Rahardjo melalui konsep Hukum Progresif sebagaimana dijelaskan dalam bukunya Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (2009). Menurut Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Bagi Satjipto Rahardjo, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menjawab rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, etika, dan kepentingan publik dalam setiap proses penegakan hukum.

Di sinilah letak pentingnya integritas aparat penegak hukum. Sebab, hukum yang baik pada akhirnya tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya. Kelangsungan suatu negara hukum pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada legitimasi yang diberikan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Tom R. Tyler melalui bukunya Why People Obey the Law (1990) menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak semata-mata lahir karena adanya ancaman sanksi, melainkan karena masyarakat meyakini bahwa hukum ditegakkan melalui proses yang adil (procedural justice).

Dengan kata lain, masyarakat akan lebih mudah menerima suatu putusan hukum, meskipun hasilnya tidak selalu menguntungkan dirinya, apabila mereka percaya bahwa proses penegakannya berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Pandangan Tyler menjadi sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Di tengah berbagai perkara yang menyita perhatian publik, masyarakat tidak hanya menyoroti substansi putusan atau pihak yang diproses hukum, tetapi juga memperhatikan bagaimana proses hukum tersebut dijalankan.

Ketika muncul berbagai narasi mengenai perbedaan pandangan antar aparat penegak hukum atau berkembang persepsi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan suatu perkara, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas suatu institusi, melainkan legitimasi sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Hal tersebut sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch dalam Rechtsphilosophie (1932) yang menjelaskan bahwa hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara tiga nilai fundamental, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Ketiga nilai tersebut tidak dapat dipertentangkan secara ekstrem.

Kepastian hukum memang penting sebagai jaminan bahwa hukum diterapkan secara konsisten. Namun, kepastian hukum yang mengabaikan keadilan akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Sebaliknya, keadilan yang tidak didukung oleh kepastian hukum juga berpotensi melahirkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur formal. Namun, aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan mencerminkan rasa keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat luas.

Pada titik inilah integritas aparat menjadi faktor yang tidak dapat ditawar. Sebab, hukum yang baik sekalipun akan kehilangan makna apabila dijalankan oleh aparat yang tidak mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan akuntabilitasnya.

Pandangan tersebut juga mendapat penegasan dari Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005). Menurut Jimly, konsep negara hukum (rule of law) menghendaki agar seluruh penyelenggara negara tunduk pada konstitusi dan hukum, bukan sebaliknya menjadikan hukum sebagai alat untuk membenarkan penggunaan kekuasaan.

Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum (limited government), sedangkan hukum harus ditegakkan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen untuk memenangkan kepentingan tertentu, tetapi harus menjadi sarana untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

Pemikiran tersebut diperkuat oleh pendapat Mahfud MD yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa persoalan hukum di Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada minimnya peraturan perundang-undangan. Tantangan terbesar justru terletak pada kualitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum secara konsisten, independen, dan berintegritas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan regulasi baru, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola lembaga penegak hukum. Dari berbagai pandangan tersebut dapat dipahami bahwa dinamika yang berkembang saat ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana karena setiap institusi memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarlembaga yang telah tersedia, bukan berkembang menjadi polemik yang menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, pihak yang paling terdampak dari kondisi tersebut bukanlah aparat penegak hukum maupun institusi yang bersangkutan, melainkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Ketika kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum mulai menurun, masyarakat akan mengalami keraguan terhadap kemampuan negara dalam memberikan perlindungan hukum secara adil.

Keraguan tersebut berpotensi menimbulkan sikap apatis terhadap hukum, menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, bahkan melemahkan legitimasi negara hukum itu sendiri. Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh Tom R. Tyler, legitimasi merupakan faktor utama yang menentukan efektivitas penegakan hukum dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, penguatan negara hukum harus dimulai dengan mengembalikan penegakan hukum pada prinsip-prinsip fundamentalnya. Setiap proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi, ketentuan peraturan perundang-undangan, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas due process of law, presumption of innocence, dan equality before the law.

Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik, kepentingan politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Sebaliknya, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan moral.

Di samping itu, diperlukan penguatan koordinasi dalam kerangka integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu sehingga setiap institusi penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.

Sinergi antarlembaga harus dibangun berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar ego sektoral maupun kepentingan institusional. Pada saat yang sama, pimpinan pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif perlu memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu visi penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa mengurangi independensi proses hukum yang menjadi ciri utama negara hukum demokratis.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu negara hukum tidak dapat dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani ataupun kerasnya tindakan aparat penegak hukum. Keberhasilan negara hukum justru tercermin dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang sebagaimana dicita-citakan oleh Gustav Radbruch. Ketika masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan secara objektif, independen, dan tanpa diskriminasi, maka hukum akan memperoleh legitimasi yang kuat.

Sebaliknya, apabila kepercayaan tersebut mulai terkikis, yang dipertaruhkan bukan hanya citra satu atau dua institusi penegak hukum, melainkan muruah negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga integritas aparat, memperkuat profesionalisme, serta menempatkan hukum di atas segala kepentingan merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google