Prospek Pemeringkatan oleh S&P ketika Kepercayaan Investor Menurun

Setyo Wijayanto,  CNBC Indonesia
12 June 2026 10:47
Setyo Wijayanto
Setyo Wijayanto
Setyo Wijayanto merupakan pengamat pasar modal dan sektor keuangan bersertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI). Ia pernah menjabat Head of Research & Strategy - Treasury and Capital Markets PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan pernah bekerja di lembaga pemeringkat .. Selengkapnya
Foto: Standard and Poor's (S&P). (Reuters/Brendan McDermid)
Foto: Standard and Poor's (S&P). (Reuters/Brendan McDermid)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Setelah Moody's dan Fitch merevisi outlook sovereign credit rating Indonesia menjadi negatif, S&P diperkirakan akan mengeluarkan hasil pemeringkatan tahunan pada
Juli 2026. Terdapat beberapa hal penting yang perlu untuk diungkap terlepas dari capaian pertumbuhan PDB sebesar 5,61% yoy pada 1Q26 dan inflasi yang masih dalam sasaran 2,5±1%. Hal ini penting karena rating merupakan opini independen yang berorientasi ke depan tentang kemampuan dan kemauan untuk melunasi kewajiban utang secara penuh dan tepat waktu.

Total ekspor Indonesia meningkat sebesar 5,48% yoy menjadi US$ 92,15 miliar hingga April 2026. Meski demikian, capaian ini tidak diikuti dengan kenaikan volume
ekspor. Hal ini dapat dilihat dari total volume ekspor yang turun sebesar 2,84% yoy menjadi 216,48 juta ton menurut BPS. Akibatnya, surplus neraca perdagangan Indonesia turun tajam sebesar 49,09% yoy menjadi hanya US$ 5,64 miliar hingga April 2026.

Hal ini menunjukkan adanya tekanan eksternal berupa daya beli dan pasokan global sehingga berdampak pada kenaikan harga di tengah krisis geopolitik di dunia. Jika ini berlanjut, maka keberlangsungan surplus perdagangan akan terancam sehingga berpengaruh terhadap cadangan devisa (cadev) dan stabilitas nilai tukar Rupiah ke depan.

Intervensi berkelanjutan terhadap Rupiah oleh BI seperti kenaikan BI rate sebesar 50bps hingga akhir Mei dan berbagai intervensi pasar yang berdampak pada penurunan cadev sebesar 5,69% yoy menjadi US$ 148,15 miliar belum mampu membuat Rupiah menguat.

Bahkan, penurunan cadev per Maret tersebut adalah tertinggi di antara 24 negara mengacu data BI dan Indonesia adalah satu-satunya negara yang mencatatkan penurunan devisa sejak September 2025. Per Mei 2025, cadev kembali turun sebesar 4,98% yoy menjadi US$144,90 miliar.

Upaya lain yang dilakukan BI adalah intensifikasi lelang SRBI dengan nominal awarded senilai Rp40,00 triliun disertai kenaikan suku bunga sebesar 88bps, 80bps, dan 70bps menjadi 6,72%, 6,76%, dan 6,92% untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 29 Mei 2026.

Intensitas penerbitan SRBI yang meningkat dengan menggunakan SBN sebagai underlying asset tersebut didukung oleh kepemilikan BI atas SBN. Per Mei 2026, kepemilikan BI atas SBN tumbuh 9,31% yoy menjadi Rp1.847,82 triliun dengan kontribusi sebesar 26,65%.

Meski beragam upaya tersebut telah dilakukan, berdasarkan data BI, kurs jual US$ mencapai Rp17.878 atau melemah 9,44% yoy pada akhir Mei 2026 dan
terdepresiasi 6,39% ytd. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh penurunan tingkat kepercayaan investor, sebagaimana terlihat dari berkurangnya kepemilikan asing atas SBN Rupiah tradable sebesar Rp60,53 triliun atau 6,55% yoy menjadi Rp863,22 triliun per Mei 2026.

Selain itu, foreign net sale di pasar saham mencapai Rp43,0 triliun ytd menurut data BEI. Respons investor terhadap kebijakan pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya sejalan dengan concern S&P. Dalam laporan peringkat Juli 2025, S&P sebenarnya sudah mengantisipasi potensi peningkatan defisit PDB jika pembiayaan MBG tidak berasal dari sumber pendapatan baru. Pembiayaan dari efisiensi kementerian lain dikhawatirkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan PDB 1Q26 seharusnya menjadi refleksi apakah konsumsi rumah tangga dan pemerintah bisa sustain. Depresiasi rupiah berdampak langsung terhadap
peningkatan harga dari hulu ke hilir yang berpotensi pada kenaikan inflasi ke depan. Kesehatan manufaktur yang melemah dengan PMI Manufaktur dari S&P Global menjadi 49,1 pada April 2026 tentu berpengaruh terhadap kepercayaan bisnis dan investor.

Meski membaik menjadi 50,0 atau level ekspansif terendah per Mei 2026, konsistensi capaian ini akan lebih menantang di masa mendatang akibat faktor rantai pasok akibat krisis geopolitik, depresiasi rupiah, dan permintaan global yang menurun terefleksi dari penurunan volume  ekspor Indonesia.

Apalagi dalam situasi yang lebih kondusif, secara historis indikator PMI tersebut pernah turun menjadi 46,7 pada April 2025. Dengan demikian, kontraksi sektor manufaktur masih mungkin terjadi kembali dengan mempertimbangkan ketidakpastian yang terjadi di global dan domestik.

Selanjutnya, dipengaruhi oleh penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat terutama akibat depresiasi rupiah, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah
tangga akan menghadapi tantangan. Perubahan pola belanja konsumen berupa penurunan jumlah barang yang dibeli dalam setiap transaksi sebagaimana dilaporkan oleh APRINDO akibat penurunan daya beli masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah.

Selain berdampak dari sisi permintaan, hypermarket besar dilaporkan melakukan downsizing dan tidak agresif berekspansi. Kondisi serupa juga dilaporkan segmen UMKM seperti warteg, yakni penurunan omzet hingga 50% dan sangat sensitif terhadap kenaikan harga bahan baku sehingga mengganggu operasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,52% yoy pada 1Q26 patut diwaspadai di tengah kenaikan kredit pinjol sebesar 26,11% yoy menjadi Rp102,07 triliun per April 2026. Selain itu, rasio kredit macet pinjol mencapai 4,62% atau lebih tinggi dibandingkan dengan 4,32% per April 2025
dan NPL kredit perbankan terkini sebesar 2,14% per Maret 2026.

Sayangnya, di tengah kondisi tersebut, pemerintah dihadapkan dengan tekanan fiskal yang lebih tinggi dengan beban bunga senilai Rp599,44 triliun pada tahun 2026, naik 16,53% yoy dari estimasi tahun 2025 sebesar Rp514,40 triliun. Akibatnya, rasio beban bunga terhadap pendapatan negara diperkirakan meningkat menjadi 19,01% pada tahun 2026, lebih tinggi dari threshold S&P sebesar 15%.

Rasio yang lebih tinggi juga ditemukan untuk tahun 2023-2025 masing-masing sebesar 15,80%; 17,13%; dan 18,66%. Tren kenaikan rasio ini menunjukkan sinyal peningkatan risiko likuiditas dan keberlanjutan utang. Selain itu, Indonesia menghadapi kemungkinan yang lebih tinggi mengalami kesulitan pembayaran utang berdasarkan klasifikasi IMF bagi emerging markets, dengan rasio tersebut berada di atas 15% hingga 20%.

Di sisi lain, pada tahun 2026, masih terdapat sekitar Rp833,96 triliun utang yang jatuh tempo. Secara kumulatif, untuk tahun 2026, diproyeksikan terdapat beban
kewajiban keuangan sekitar Rp1.433,40 triliun atau 45,45% dari pendapatan negara. Sebagai konsekuensinya, hal ini berpotensi mempersempit fleksibilitas APBN untuk menciptakan beragam kegiatan produktif yang mampu mendorong kapasitas ekonomi secara berkelanjutan.

Hal ini diperburuk oleh konsentrasi alokasi anggaran terbesar untuk Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp268,00 triliun atau 17,89% dari total belanja kementerian/lembaga negara dan 2,26x lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan data RAPBN 2026.

Oleh karena itu, sewajarnya jika sejak awal berbagai stakeholders termasuk rating agencies concern terhadap hal ini mengingat BGN baru berdiri pada Agustus 2024 sehingga belum memiliki rekam jejak yang panjang dan teruji serta good governance dalam eksekusi program bernilai sangat material.

Kasus korupsi yang menjerat sejumlah pimpinan BGN membuktikan kekhawatiran stakeholders terkait BGN dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah benar adanya. Program pemerintah lainnya yakni pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga menjadi perhatian serius stakeholders.

Perubahan kebijakan fiskal khususnya terkait dengan belanja negara yang dipandang sentralistik berpotensi akan memengaruhi pembangunan di daerah. Hal ini dipengaruhi oleh berkurangnya transfer ke daerah (TKD) sebesar 18,38% yoy menjadi Rp692,99 triliun dengan kontribusi menjadi menjadi 18,03% terhadap belanja negara pada tahun 2026 dibandingkan dengan rata-rata sebesar 26,62% selama 2021-2025.

Pemangkasan TKD lainnya adalah untuk pembayaran angsuran KDMP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 7 tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa tahun
anggaran 2026. Pembayaran angsuran ini terkait dengan per unit KDMP memperoleh pembiayaan dari bank dengan limit maksimal Rp3,00 miliar disertai suku bunga 6% per tahun dengan tenor pembiayaan 72 bulan dan grace period 6-12 bulan untuk pembayaran pokok dan bunga berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2026.

Meskipun telah diatur dalam kedua PMK tersebut, stakeholders memandang terdapat ketidakselarasan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pandangan bahwa dana alokasi umum (DAU) bersifat block grant atau peruntukannya berdasarkan prioritas daerah dan fleksibilitas untuk urusan belanja wajib daerah terutama untuk belanja pegawai dan menjaga keseimbangan fiskal. Oleh karena itu, pemotongan DAU secara sepihak untuk angsuran atau penyertaan modal KDMP dipandang tidak selaras dengan prinsip pengelolaan transfer daerah berpedoman pada UU HKPD.

Selain itu, kategori kapasitas fiskal derah yang terdiri dari 38 provinsi dan 508 kabupaten/kotamadya sangatlah bervariasi. Dari total 546 daerah tersebut, berdasarkan PMK No. 65 Tahun 2024 tentang peta kapasitas fiskal daerah, daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi sebesar 33,70% sedangkan sisanya terdiri dari sedang (26,37%), rendah (29,30%), dan sangat rendah (10,62%).

Pemangkasan DAU untuk daerah dengan kategori fiskal rendah hingga sangat rendah (39,93%) menyulitkan daerah dalam menjalankan program prioritasnya dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat atas tidak berjalannya pembangunan dan/atau pemeliharaan infrastruktur di daerah berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Concern lainnya dari stakeholders adalah terkait dengan aspek akuntabilitas program KDMP mengingat program ini didesain oleh pemerintah (sentralistik), dibiayai oleh bank tetapi pembayaran angsuran dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, perlu dijelaskan pihak yang bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan program tersebut karena dimungkinkan terjadi saling lempar tanggung jawab jika terdapat permasalahan ke depan.

Baik MBG maupun KDMP menimbulkan kesan negatif bagi publik, yakni pemenuhan target melalui ekspansi yang dilakukan tergesa-gesa dan tidak diimbangi dengan
kesiapan tata kelola yang memadai. Akibatnya, proses pengawasan tidak dilakukan dengan baik karena lebih mengedepankan target kuantitas.

Dampak buruknya lainnya adalah terdapat celah terjadinya moral hazard yang pada akhirnya dibuktikan dengan kasus korupsi yang baru saja menjerat sejumlah pejabat BGN. Proses audit terhadap setiap tahapan pengembangan kedua program tersebut yang membutuhkan dana APBN mutlak dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan dan good governance.

Selanjutnya, S&P juga telah menaruh perhatian pada Danantara dan BUMN terkait perannya untuk melakukan sebagian besar pengeluaran infrastruktur selain pengembangan proyek kemitraan swasta-publik. Hal ini dipengaruhi oleh prospek pertumbuhan akan berisiko jika pengeluaran infrastruktur kurang memadai.

Berdasarkan pengamatan penulis, anggaran infrastruktur disebutkan dengan jelas dalam RAPBN 2021-2025 dengan rata-rata mencapai Rp399,7 triliun per tahun. Pada tahun 2026, Danantara diharapkan berperan penting dalam pembiayaan dan pembangunan infrastruktur nasional. Hal ini dilakukan antara lain dengan mengurangi ketergantungan pada APBN, optimalisasi aset BUMN, menarik penanaman modal asing, serta penyelarasan tata kelola BUMN agar lebih efisien dan terintegrasi.

Namun demikian, dalam prakteknya, utang proyek kereta api cepat yang sebenarnya merupakan B2B antara PT Kereta cepat Indonesia-China (KCIC) dan China Development Bank akhirnya diputuskan pembayarannya oleh pemerintah melalui penggunaan APBN senilai Rp1,20 triliun per tahun dari total biaya yang mencapai US$ 7,27 miliar termasuk cost overrun senilai US$ 1,2 miliar.

Dengan kondisi ini, maka APBN mengalami kerugian ganda karena kehilangan sumber pendapatan berupa setoran dividen per tahun yang rata-rata mencapai Rp80,00 triliun. Kerugian lainnya adalah APBN masih harus dibebani untuk melakukan pembayaran utang kereta api cepat tersebut.

Potensi kegagalan Danantara dan BUMN di bawahnya ke depan akan berdampak pada keuangan negara. Sebagai catatan, untuk program KDMP, APBN juga menanggung beban pembayaran gaji 30 ribu manajer selama dua tahun ke depan.

Hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas fiskal pemerintah dan kepercayaan investor pada umumnya. Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2026 terkait Organisasi dan Tata Kelola Danantara, yang mengizinkan APBN untuk melakukan suntikan modal kepada BPI Danantara berpotensi akan mempersempit fleksibilitas fiskal negara dan
menurunkan kepercayaan investor.

Di sisi lain, S&P juga telah memperingatkan kebijakan ekspor sumber daya alam strategis berupa CPO, batu bara, dan ferro alloy secara terpusat melalui BUMN baru, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sebagai perantara tunggal, DSI berperan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor strategis tersebut. Meski demikian, S&P mengkhawatirkan kemungkinan pembeli asing beralih ke negara lain ketika DSI tidak siap mengelola sistem baru tersebut.

Konsekuensinya, pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor berpotensi mengalami penurunan, apalagi volume ekspor Indonesia terkini sedang mengalami penurunan, selain memperlemah kinerja neraca pembayaran dan meningkatkan risiko selisih kurs jika hambatan birokrasi pembayaran terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan bertahap, transparan, dan akuntabel dengan memberikan kepastian hukum dan mekanisme bisnis.

Akhirnya, memahami sebuah proses pemeringkatan sovereign credit rating yang sebenarnya sudah dilakukan berulangkali hendaklah tidak mempersempit fokus pada pencapaian bersifat kuantitatif yang masih rentan terhadap ketidakpastian global dan domestik.

Aspek penting lain yang perlu diperhatikan antara lain terkait fleksibilitas fiskal, beban bunga dan utang dibandingkan pendapatan negara, dan potensi kewajiban kontijensi baru yang secara implisit menjadi beban tambahan bagi pemerintah. Hal ini terutama akibat berbagai kebijakan yang dibuat tanpa stakeholder engagement yang tepat sasaran dan menyeluruh, sebagai bagian dari aspek sustainability.

Tanpa relokasi anggaran yang bersifat material, langkah efisiensi yang terukur, dan perubahan kebijakan disertai implementasinya yang dilakukan secara bertahap disertai dengan proses pengawasan sebagai bagian dari good governance sangat sulit untuk mencapai hasil peringkat optimal yang sangat berpengaruh terhadap cost of fund yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Disiplin fiskal dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB maksimal 3% menjadi perhatian investor di tengah ekspansi program MBG dan KDMP tanpa didukung rekam jejak yang memadai dan good governance. Respons negatif terkini dari investor per 5 Juni berupa penurunan tajam IHSG sebesar 36,05% dibandingkan awal tahun atau lebih tinggi dibandingkan penurunan IHSG saat pandemi Covid-19.

Di pasar obligasi, aksi jual investor menyebabkan yield SUN seri benchmark 5 tahun (T) naik 139 bps, 10T (68 bps), 15T (58 bps), dan 20T (44 bps) masing-
masing menjadi 6,91%, 6,82%, 6,89%, dan 6,96% berdasarkan data DJPPR. Hal ini tentu akan berdampak negatif terhadap penerbitan SUN di kemudian hari karena cost of fund berpotensi meningkat dan ruang fiskal pemerintah lebih sempit.

Penurunan harga SUN yang disertai dengan kenaikan yield tersebut sejalan dengan peningkatan Indonesia credit default swap (CDS) 10 year USD menjadi 148,62 per 5 Juni 2026 dibandingkan dengan 140,44 pada 29 Mei 2026 (investing.com). Aksi jual di pasar saham dan obligasi tersebut berdampak pada kurs jual USD mencapai Rp18.129 atau melemah 10,63% yoy.

Selain itu, yield SUN berjangka pendek lebih tinggi dibandingkan SUN jangka panjang (inverted yield curve) yang menunjukkan risiko SUN jangka pendek lebih tinggi.
Kondisi ini merefleksikan adanya tekanan dalam ekonomi baik dari sisi fiskal maupun moneter jangka pendek yang dinilai oleh investor.

Hal ini berbeda dengan kondisi normal di mana SUN bertenor panjang berisiko lebih tinggi sehingga yield-nya lebih tinggi. Data PHEI per 5 Juni menunjukkan yield SUN 1T sebesar 6,96% atau lebih tinggi dari tenor 10T sebesar 6,95%.

Beragam reaksi investor tersebut tentu akan menimbulkan persepsi bagaimana dengan prospek sovereign credit rating yang akan ditetapkan oleh S&P bulan mendatang. Sebagai warga negara, kita ingin rating tersebut tidak berubah demi kestabilan ekonomi Indonesia. Namun demikian, berbagai reaksi pasar tersebut mencerminkan investor telah melakukan antisipasi terhadap penetapan rating oleh S&P. Kenourgios, D., et al. (2020).

On the effect of credit rating announcements on sovereign bonds: International evidence menjelaskan pengaruh dari pengumuman peringkat terhadap yield Obligasi Negara tenor 10T untuk berbagai negara. Kesimpulan dari sudut pandang pemeringkatan dari jurnal tersebut adalah penetapan negative outlook oleh S&P dan Fitch berpengaruh terhadap pasar selama minggu pengumuman.

Selain itu, menjelang penurunan (downgrade) peringkat oleh Moody's dan Fitch serta penetapan negative outlook oleh S&P diantisipasi oleh para pelaku pasar. Selanjutnya, seminggu pascapengumuman downgrade dan negative outlook oleh semua rating agencies menunjukkan efek yang berkesinambungan terhadap yield Obligasi Negara.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Tidak Semua Tekanan Berujung Krisis: Fondasi Ekonomi RI Masih Bekerja