Usaha Perbaikan dalam Rangka Tingkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah RI
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh pihak State Global Of Islamic Economy Report di tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat pertumbuhan dari sisi ekonomi Islam secara global di mana ternyata Indonesia berada pada peringkat 4 di dunia. Akan tetapi, posisi Indonesia mengalami penurunan peringkat dari sebelumnya berada di peringkat tiga. Posisi Indonesia kini berada di bawah Malaysia, Emirat Arab dan juga Arab Saudi.
Hal itu menjadi bukti bahwa negara kita masih banyak yang hanya menjadi konsumen saja dalam pengembangan konsep ekonomi syariah secara keseluruhan. Sebagai contoh awal adalah dalam hal konsumsi berbagai produk halal, di mana diketahui bahwa konsumsi produk halal di Indonesia cukup tinggi akan tetapi masih hanya dalam batas konsumsi saja.
Sebagai akibatnya adalah Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara seperti Brasil dan juga Australia dalam pengembangan ekspor daging halal. Ini hanya merupakan satu contoh kecil. Indonesia juga kalah dengan Jepang dalam pengembangan wisata ramah muslim. Padahal konsep wisata ini bukan konsep wisata yang bersifat eksklusif.
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim dan juga berlandaskan Pancasila, maka seharusnya Indonesia bisa menjadikan wisata ramah muslim sebagai wisata yang tidak hanya bisa dinikmati oleh berbagai kalangan akan tetapi juga banyak bisa dilakukan oleh para pelaku industri wisata baik dari kalangan muslim maupun bukan muslim, sebagai implementasi dari konsep muamalah yang dapat dinikmati dan dijalankan oleh berbagai kalangan.
Apalagi konsep ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang dapat dinikmati oleh semua kalangan. Wisata ramah muslim, sebagai bagian dari konsep ekonomi syariah juga dapat dijadikan standar wisata yang dapat dinikmati oleh semua anggota keluarga dari berbagai segi usia seperti dari segi aspek kebersihan dari lokasi wisata, atraksi unggulan dan juga keunggulan daerah wisata tersebut, keindahan alamnya dan juga kebersihan makanan dan minuman yang dikonsumsi di Lokasi wisata. Hal ini seharusnya menjadi satu keunggulan dari Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lainnya.
Selain itu pula dalam pengembangan konsep bisnis syariah yang terintegrasi sebagian dari kita masih banyak terjebak pada paradigma yang berkaitan dengan pentingnya sertifikasi dalam industri bisnis syariah, termasuk di dalamnya adalah industri halal. Karena pada dasarnya sertifikasi lebih merupakan pintu masuk bagaimana agar industri tersebut bisa berkembang dan bukan menjadi satu tujuan akhir yang penting.
Sementara yang terjadi di Indonesia terdapat paradigma sertifikat halal merupakan hal yang sangat penting dan justru menjadi tujuan akhir. Padahal yang utama adalah setelah para pelaku di industri mendapatkan sertifikat halal. Maka berikutnya adalah "what is their next step?" itu yang jarang dibahas tindak lanjutnya. Itu juga yang menjadi pertanyaan dari para pelaku UKM yang belum memiliki sertifikat halal kepada penulis padahal semua bisnis mereka bisnis kuliner halal untuk level UKM.
Berdasarkan diskusi yang pernah dilakukan oleh Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah dan juga Center Of Excellence Governance and Policy Studies BINUS University beberapa waktu yang lalu, masalah sertfikat halal ini seharusnya sudah tidak lagi menjadi problem karena berdasarkan peraturan terbaru yang ada di Indonesia maka sertifikat halal kini tidak lagi menjadi bersifat sukarela akan tetapi kini menjadi satu keharusan.
Sehingga masalah halal atau sertifikat halal seharusnya tidak lagi menjadi masalah. Akan tetapi memang harus diakui terdapat kendala berkaitan dengan konsep tata kelola industri halal dan juga konsep pariwisata ramah muslim yang ada di Indonesia. Bila ingin dipetakan ada beberapa hal yang seharusnya bisa menjadi perhatian. Dalam tulisan ini penulis hanya akan membatasi pada peranan dan sinergi antara lembaga keuangan syariah dengan para pelaku bisnis sektor riil.
Yang pertama adalah bagaimana sebenarnya peran dari industri keuangan syariah dalam menopang industri bisnis syariah lainnya, sebagai contoh industri halal, baik makanan dan minuman ataupun produk lain yang bukan bersifat makanan dan minuman, di mana apakah peranannya sudah maksimal dalam pengembangan industri bisnis syariah karena pangsa pasar dari keuangan syariah di Indonesia masih belum besar.
Berdasarkan data dari OJK dikatakan pangsa pasar dari bank syariah di Indonesia masih berkisar antara 7 hingga 10 persen. Meskipun begitu terdapat paradigma yang ada juga di kalangan masyarakat termasuk dalam diskusi yang pernah penulis lakukan kepada pelaku UMKM di beberapa kawasan di antaranya di Yogyakarta bahwa masih terdapat kesenjangan pemahaman mengenai peranan keuangan syariah dalam rangka perkembangan kemajuan UKM di industri halal yang menegaskan satu hal bahwa masih terdapat kendala dalam integrasi sektor riil dan juga industri keuangan syariah.
Aksesnya dirasakan masih mahal. Hal ini menunjukkan kondisi yang masih jauh dari optimal. Hal ini membuat usaha agar Indonesia menjadi negara yang tidak hanya pusat industri halal dunia akan tetapi juga menjadi pusat ekonomi keuangan syariah menjadi terkendala.
Dengan begitu maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Yang pertama adalah perbaikan dalam pola pikir bahwa kita jangan hanya menjadi pasar saja, akan tetapi juga harus bisa menjadi produsen dalam pasar industry bisnis syariah, baik industri halal maupun juga industri keuangan syariah.
Jangan ada lagi kebijakan yang sifatnya terfragmentasi antara satu lembaga dengan lembaga yang lain yang memiliki kebijakan yang berbeda beda antara satu kementerian dengan kementerian yang lain serta juga dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal dan juga pihak pemerintah daerah serta lembaga regulator lembaga keuangan, seperti OJK yang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.
Kemudian yang kedua adalah penguatan koordinasi antara lembaga keuangan syariah dengan sektor riil. Masih terdengar banyak keluhan bahwa lembaga keuangan syariah belum memberikan perhatian yang cukup bagi industri halal. Dengan mayoritas akad pembiayaan di lembaga keuangan syariah yang masih terfokus pada akad murabahah. Ini sebenarnya merupakan hal yang ironis karena jiwa dari pembiayaan di bank syariah sebenarnya adalah akad bagi hasil atau mudharabah.
Ini merupakan bagian dari konsep dasar yang membedakan bank syariah dari bank konvensional di mana utamanya adalah penghindaran riba dan penerapan prinsip keadilan melalui sistem bagi hasil (PLS/Profit-Loss Sharing). Dengan menggunakan skema bagi hasil, seperti dengan akad Mudharabah (kemitraan modal) dan juga Musharakah atau kemitraan usaha, maka pihak lembaga keuangan syariah dan juga pihak nasabah akan berbagi risiko, berbagi keuntungan, dan juga kerugian secara proporsional.
Pada dasarnya ini merupakan jiwa dari Lembaga keuangan syariah yang utama. Bila ini dilaksanakan secara baik maka akan muncul sinergi yang riil antara para pelaku UKM termasuk UKM bisnis halal dengan pihak Lembaga keuangan syariah. Dan dengan begitu pelan-pelan juga akan memperbaiki proses tata kelola di UKM bisnis halal tersebut.
Selain itu, langkah berikutnya juga yang bisa menjadi perhatian adalah melakukan sinergi antara akademisi yang memiliki concern atau kepedulian terhadap perkembangan ekonomi syariah untuk juga mengajak berbagai kalangan lain, seperti komunitas hijrah yang kini tumbuh banyak di kota-kota besar untuk bersinergi dalam pengembangan bisnis berbasis syariah.
Tidak dapat dimungkiri di kota-kota besar komunitas tersebut cukup kuat dan sangat memperhatikan pandangan dari para ustad yang memberikan kajian-kajian sunnah di berbagai masjid di kota-kota besar. Fakta bawa sebagian dari pelaku komunitas hijrah tersebut adalah orang-orang terkenal tentunya harus menjadi perhatian tersendiri dalam usaha pengembangan bisnis syariah di Indonesia.
(miq/miq) Add
source on Google