Putusan MK tak Menghentikan IKN, Justru Melegitimasi Dasar Pemindahan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Bisa dikatakan, saya cukup banyak membedah secara substantif kebutuhan regulasi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejak tahun 2024, mulai dari membahas urgensi Keppres IKN dan status ibu kota, deregulasi IKN sebagai syarat Ibu Kota Politik, termasuk kesiapsiagaan dan kehati-hatian secara administratif pemindahan aparatur negara ke IKN.
Bahkan, di awal pembentukan regulasi IKN, saya cukup banyak menjadi asisten dari Dr. Mohammad Novrizal, LL.M. saat menjadi narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas soal regulasi IKN pada tahun 2022.
Pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara kembali memperoleh penegasan konstitusional.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada keputusan presiden melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, sebelum Keppres tersebut diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. (Mahkamah Konstitusi, 12/5/2026)
Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Baik secara eksplisit maupun implisit, putusan tersebut menempatkan keppres sebagai instrumen final yang menentukan efektif tidaknya pemindahan ibu kota negara.
Namun, di tengah publik yang saya baca di berbagai media sosial, sempat muncul salah tafsir yang viral seolah-olah Putusan MK tersebut menjadi dasar penghentian pembangunan IKN. Pandangan demikian jelas keliru.
Putusan MK sama sekali tidak menyinggung penghentian pembangunan IKN. Sebaliknya, putusan tersebut justru meneguhkan bahwa kepastian pemindahan ibu kota ke IKN berada pada tahap akhir keputusan presiden melalui keppres, sebagai bentuk kewenangan konstitusional yang bersifat otoritatif.
Bahkan, kalau kita analisis dari sisi political will, komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin jelas. Presiden Prabowo Subianto pada 12-13 Januari 2026 melakukan kunjungan kerja ke IKN di Kalimantan Timur.
Kunjungan tersebut menegaskan keberlanjutan proyek strategis nasional itu, khususnya melalui percepatan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif agar dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 dan berlanjut hingga tahun 2029. (Sekretariat Kabinet, 13/1/2026)
Artinya, perhatian langsung Presiden melalui kunjungan kerja tersebut, ditambah dengan Putusan MK yang semakin menegaskan keppres sebagai instrumen final pemindahan ibu kota negara, menunjukkan bahwa agenda pembangunan IKN tidak berhenti. Namun, arah kebijakan negara justru memperlihatkan konsistensi untuk melanjutkan proses transformasi pusat pemerintahan nasional menuju IKN secara bertahap, terukur, dan konstitusional.
Memaknai Urgensi Keppres IKN
Dalam perspektif hukum administrasi, keppres merupakan beschikking, yakni instrumen hukum yang digunakan Presiden untuk menetapkan keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final dalam menjalankan kewenangan eksekutif. Jika undang-undang memberikan kerangka normatif yang bersifat umum, maka keppres berfungsi sebagai alat eksekusi administratif agar suatu kebijakan dapat berlaku secara efektif. (Hukumonline, 27/10/2023)
Berbeda dengan peraturan presiden (perpres) yang mengatur norma umum, keppres lebih menitikberatkan pada penetapan suatu keadaan hukum tertentu yang menimbulkan akibat hukum langsung. Dalam konteks pemindahan ibu kota negara, keppres menjadi penanda resmi kapan perpindahan tersebut dinyatakan berlaku secara administratif dan konstitusional.
Karena itu, Keppres IKN tidak bisa sekadar formalitas atau "sekadar terbit", melainkan titik krusial yang menentukan perubahan status hukum ibu kota negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara. Dampaknya tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga berimplikasi pada aspek fiskal, kelembagaan, ekonomi, politik, hingga pelayanan publik.
Atas dasar itu, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus melalui perhitungan matang, kehati-hatian administratif, serta selaras dengan agenda prioritas nasional yang ditetapkan Presiden.
Jika kita ikuti perkembangan mutakhir pembangunan IKN, keputusan strategis mengenai keberlanjutan proyek tersebut kini memperoleh legitimasi politik baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan warisan kebijakan Presiden Joko Widodo, tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis pemerintahan baru.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang secara eksplisit menegaskan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Secara kronologis, arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerintah saat ini adalah memastikan IKN terlebih dahulu berfungsi sebagai pusat politik nasional, khususnya melalui kesiapan kawasan legislatif dan yudikatif.
Setelah tahapan itu terpenuhi, pemindahan status ibu kota negara secara resmi akan ditentukan melalui keppres, sebagaimana telah ditegaskan Putusan MK Nomor 71/PUUXXIV/2026. Keppres pemindahan ibu kota itu sendiri berada dalam otoritas Presiden yang akan menetapkan kapan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dinyatakan berlaku secara sah dan efektif.
Artinya, sebelum penetapan resmi pemindahan ibu kota negara dilakukan melalui keputusan presiden, pemerintah akan tetap melanjutkan akselerasi pembangunan IKN secara bertahap dan berkelanjutan, baik pada aspek fisik, kelembagaan, maupun ekosistem pendukung pemerintahan.
Langkah tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang menempatkan pembangunan IKN sebagai agenda strategis nasional jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan orientasi transformasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dengan demikian, pembangunan IKN tidak hanya diposisikan sebagai proyek infrastruktur semata, melainkan sebagai bagian dari proses konsolidasi tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan nasional, serta redesign pusat administrasi negara secara lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan.
Memberikan Kepastian
Dampak penting lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 adalah penegasan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini memunculkan anggapan seolah-olah status ibu kota telah otomatis berpindah ke IKN.
Dengan adanya penegasan tersebut, tidak lagi terdapat kekosongan status ibu kota maupun potensi ketidaksinkronan antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Secara administratif dan konstitusional, pusat pemerintahan nasional tetap berada di Jakarta sampai adanya keputusan resmi yang menetapkan sebaliknya.
Karena itu, apabila pada waktunya terjadi perpindahan ibu kota negara, persoalannya bukan lagi terletak pada perdebatan norma dalam undang-undang, melainkan pada pelaksanaan kewenangan eksekutif melalui keppres. Sebagaimana ditegaskan MK, keppres menjadi instrumen final yang menentukan kapan perpindahan ibu kota negara dinyatakan berlaku secara sah, efektif, dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan.
Terakhir, optimisme kita untuk pembangunan IKN juga saya ulang lewat telaah saya di Antara, 15/1/2026 sebelumnya yang berjudul: "Deregulasi syarat percepatan IKN sebagai "Ibu Kota Politik," bahwa tahap kedua pembangunan IKN tidak cukup jika hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, seperti kantor pemerintahan, hunian aparatur sipil negara, dan jaringan jalan.
Agenda yang tidak kalah penting adalah pembenahan aspek nonfisik, terutama reformasi sistem perizinan, konsistensi perencanaan pembangunan nasional, penyederhanaan regulasi, serta penguatan transparansi dan tata kelola.
Melalui agenda deregulasi yang konsisten, pemerintah sesungguhnya sedang membuka jalan agar pembangunan IKN tidak terus bergantung pada fiskal negara semata. Penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha menjadi prasyarat utama agar kepercayaan investor dapat tumbuh secara nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
Selain memerlukan optimisme politik, juga dibutuhkan keberanian untuk menata ulang ekosistem investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Di titik inilah deregulasi menjadi penting: menghadirkan negara yang mempermudah bukan mempersulit, yang memberi kepastian bukan keraguan.
Harapannya, pembangunan IKN ke depan semakin ditopang oleh keterlibatan investor domestik maupun global, sehingga pembiayaannya tidak semata bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Partisipasi sektor swasta bukan hanya soal tambahan modal, melainkan juga cermin kepercayaan terhadap arah kebijakan negara. Ketika investasi mulai bergerak, di situlah percepatan pembangunan IKN menemukan momentumnya.
(miq/miq) Add
source on Google