Tabung Emas Haji Bisa Jadi Solusi
Setelah Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang dihelat oleh Center for Sharia Economic Development - Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF)
pada 24 Februari 2026, saya membuka video rekaman acara tersebut. Acara yang disiarkan secara live oleh CNBC Indonesia TV ini di salah satu sesinya membicarakan tentang Ekosistem Haji dan Umrah.
Pembicara yang hadir adalah Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Profesor Jaenal Efendi dan Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji Dr. Fadlul Imansyah. Acara dipandu oleh moderator yang piawai, Ekonom Senior INDEF Dr. Aviliani. Saya mendapatkan kesempatan sebagai penanggap.
Salah satu topik tanggapan saya terkait dengan inisiasi Tabungan Emas Haji dengan sedikit ilustrasi untuk calon jamaah Haji dengan masa tunggu sepuluh tahun. Dalam periode masa tunggu tersebut seorang calon jamaah Haji akan mendapatkan sisa dana yang relatif besar pada saat pelunasan jika sudah menabung dalam bentuk emas.
Setelah selesai Sarasehan 99 Ekonom Syariah, ada tokoh ormas yang mengusulkan agar saya membuat tulisan tentang Tabung Emas Haji ini agar lebih jelas wujud gagasannya. Inti dari usulan tersebut adalah pentingnya dibuat instrumen simpanan alternatif untuk calon jamaah haji berupa Tabungan Emas Haji.
Selama ini calon jamaah Haji membuka rekening tabungan dalam nominal rupiah di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Tabungan dalam nominal rupiah ini dengan berjalannya waktu tentu akan tergerus inflasi. Apalagi dengan masa tunggu calon jamaah Haji Indonesia mulai tahun 2026 ini rata-rata mencapai 26,4 tahun (Kementerian Haji & Umrah, 2026).
Awal mulai Masa Tunggu
Calon jamaah Haji Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci sejak Rabu 22 April 2026. Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang
terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Jumlah ini mencakup kuota untuk jemaah reguler murni, petugas haji daerah, pembimbing
KBIHU, dan prioritas lansia, dengan total 525 kelompok terbang (kloter).
Pada umumnya calon jamaah Haji yang akan berangkat tahun ini sudah menunggu antara sekitar 5-15 tahun. Pendaftar usia lanjut, yaitu berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas keberangkatan dengan masa tunggu lebih cepat. Masa tunggu jamaah Haji mulai terjadi pada tahun 2006 dengan adanya antrean (daftar tunggu) bagi calon jamaah haji Indonesia.
Pendaftaran Haji yang dibuka pada pertengahan tahun 2005 untuk keberangkatan tahun 2006 langsung ditutup karena jumlah pendaftar melebihi kuota waktu itu sebesar 205.000 orang, sehingga pendaftar berikutnya otomatis masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
Mulai tahun 2006 calon jamaah Haji yang mendaftar lebih awal sampai tercapainya jumlah sebesar kuota akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Jamaah Haji tahun 2006
diberangkatkan mulai 28 November 2006 hingga Februari 2007. Sejak saat itu kelebihan jumlah pendaftar akan dimasukkan secara kumulatif dari tahun ke tahun sehingga daftar antrean total calon jamaah Haji mencapai 5,6 juta orang pada 2026.
Solusi Tabungan Emas Haji
Pada penyelenggaraan Haji tahun 1447 H/2026 M ini, calon jamaah Haji yang berangkat di luar kategori lanjut usia sesuai ketentuan baru tahun 2026 turun menjadi
usia 70 tahun dari sebelumnya 80 tahun. Batas bawah usia termuda yang sebelumnya 18 tahun turun menjadi 13 tahun sebagai implikasi disahkannya Undang Undang No. 14 Haji tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kategori calon jamaah Haji di luar kategori lanjut usia yang diprioritaskan keberangkatannya yang tahun 2026 ini berangkat, pada umumnya mendaftar sekitar tahun 2012, yaitu masa tunggu kisaran 14 tahun.
Calon jamaah Haji setelah mendaftar akan membayar biaya pendaftaran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp25 juta. Setoran awal BPIH ini selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total dana kelolaan BPKH tahun 2026 ini sebesar Rp180,72 triliun (BPKH, 2026).
Setoran awal sebesar Rp25 juta telah diberlakukan secara resmi mulai tahun 2010. Kebijakan ini diterapkan untuk menahan laju daftar tunggu jamaah yang semakin
panjang dan menggantikan besaran sebelumnya yang lebih rendah yaitu Rp20 juta pada tahun 2008.
Selanjutnya selama masa tunggu calon jamaah Haji mempersiapkan persyaratan, yaitu secara fisik, mental, spiritual dan finansial. Dari aspek finansial, calon jamaah
Haji bisa saja langsung melunasi sekaligus jika sudah mempunyai simpanan dana dalam jumlah yang mencukupi untuk pelunasan BPIH pada saat menjelang berangkat.
Bisa juga mempersiapkan diri dengan secara rutin menabung di Bank Penerima Setoran agar terkumpul dana mencukupi pada waktu pelunasan. Sayangnya, dana
yang ditabung dalam rentang waktu yang relatif lama tersebut nilai uangnya akan tergerus oleh inflasi.
Ketika tiba masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), cukup banyak kejadian calon jamaah haji mengalami kesulitan karena saldo di rekening tidak mencukupi dengan jumlah kekurangan yang relatif besar untuk sebagian orang. Ada cukup banyak orang yang kemudian batal berangkat pada tahun tersebut karena tidak ada dana yang mencukupi untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Sebagai gambaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Tengah mencatat dari total jamaah yang telah melunasi biaya haji mencapai
34.522 orang, sekitar 3.000 calon jemaah haji belum melunasi biaya haji tahun 2026. Akibatnya, ribuan calhaj dari 35 kabupaten/kota tersebut tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun ini.
Sementara Kantor Kemenhaj Kabupaten Tangerang mencatat sedikitnya 214 calon haji di daerah itu yang belum melunasi biaya Haji batal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tahun 2026 ini. Dengan jumlah calon haji asal Kabupaten Tangerang Banten yang diberangkatkan sebanyak 2.090 orang.
Lebih besar lagi di Kabupaten Gresik Jawa Timur sebanyak 1.143 calon jamaah Haji tidak bisa melunasi biaya Haji. Jumlah ini hampir setengah calon jamaah Haji yang
berangkat tahun 2026 ini sebesar 2.431 orang
Masalah ini perlu dicari solusinya. Dengan masa tunggu yang relatif lama, yaitu lebih dari sepuluh tahun, perlu dibuat instrumen yang bisa menyimpan nilai dan selama ini terbukti dalam jangka panjang tidak tergerus oleh inflasi.
Maka dari sinilah muncul solusi perlunya kehadiran Tabungan Emas Haji. Emas selama ini terbukti bisa menjadi instrumen yang relatif aman dan stabil dalam jangka panjang sebagai alat tukar, penyimpan kekayaan dan kepemilikan (safe haven).
Juga menghindari riba dan spekulasi berlebihan. Ini merupakan salah satu alternatif bagi calon jamaah Haji ke depan yaitu diberikan opsi membuka Tabungan Emas Haji dengan menyimpan dana dalam bentuk emas. Sebenarnya beberapa bank sudah membuka layanan Tabungan Emas, tetapi belum ada yang khusus untuk calon jamaah Haji.
Tabungan Emas dan Tabungan Emas Haji
Kedua jenis tabungan ini meskipun sekilas seperti mirip dalam bentuk layanannya sebagai tabungan yang berbasis emas, tetapi berbeda dalam operasionalnya.
Tabungan emas merupakan produk simpanan dana yang disetorkan oleh nasabah dan akan dikonversi menjadi emas murni, biasanya dalam satuan gram.
Dalam rekening nasabah, saldo tabungan dicatat berdasarkan berat emas yang dimiliki, bukan dalam bentuk rupiah. Nilai tabungan akan mengikuti pergerakan harga emas yang berlaku di pasar.
Tabungan Emas merupakan salah satu produk layanan perbankan seperti BSI dan Pegadaian sebagai BUMN yang mendapatkan izin Bank Bulion dan bank-bank lainnya. Bahkan beberapa layanan e-commerce juga menawarkan produk ini. Nasabah bisa menabung dan menarik simpanan emasnya setiap saat.
Sementara Tabungan Emas Haji adalah produk layanan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Tabungan Emas Haji ini memang khusus untuk calon jamaah Haji, baik dipergunakan untuk pendaftaran dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, maupun untuk pelunasan ketika masa keberangkatan tiba.
Nasabah bisa menyetor dana yang kemudian dikonversi menjadi emas murni dalam satuan gram setiap saat, tetapi tidak bisa menariknya sampai batas waktu pelunasan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Dalam rekening nasabah Tabungan Emas Haji, saldo tabungan juga dicatat berdasarkan berat emas yang dimiliki, bukan dalam bentuk rupiah. Demikian pula nilai tabungan akan mengikuti pergerakan harga emas yang berlaku di pasar.
Simulasi Tabungan Emas Haji
Dalam tulisan ini akan diberikan simulasi untuk calon jamaah Haji yang akan berangkat pada tahun 1447/2026 M setelah masuk masuk daftar tunggu dalam rentang waktu antrean 14 tahun, yaitu mulai terdaftar tahun 2012 dan penghitungan Tabungan Emas Haji dimulai tahun 2013.
Dasar penghitungan adalah waktu pelunasan Bipih bagi calon jamaah Haji yang berangkat tahun ini yang ditentukan tanggal 2-9 Januari 2026. Sehingga harga emas juga menggunakan standar harga rata-rata awal bulan Januari setiap tahun dalam periode tahun 2013-2026.
Pelunasan calon jamaah Haji 1447 H/2026 M
- Setoran awal pendaftaran Haji sebesar Rp25 juta
- Jumlah nominal dana yang dibutuhkan pada saat pelunasan sebesar: Rp54.193.807 - Rp25.000.000 = Rp29.193.807
- Masa tunggu dalam simulasi ini merujuk pada seorang calon jamaah Haji yang berangkat tahun 1447 H/2026 M adalah 14 tahun, terdaftar mulai 2012.
- Nominal dana Tabungan per tahun yang perlu dikumpulkan selama 14 tahun sebesar: Rp29.193.807/14 = Rp2.085.271,93 = Rp2,085.272
- Nominal dana Tabungan per bulan: Rp2,085.272/12 = Rp173.772,67 = Rp173.773
Calon jamaah Haji dalam praktiknya bisa menabung setahun sekali, setiap bulan maupun setiap saat. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi emas. Untuk
simulasi ini penghitungan konversi emas dilakukan setahun sekali pada awal bulan Januari yang merupakan batas waktu pelunasan Bipih bagi calon jamaah Haji yang
berangkat tahun 1447 H/2026 M.
Estimasi Harga Emas 1 Gram (Januari per Tahun). Data berdasarkan rata-rata harga di awal tahun/Januari, dibulatkan.
Pada simulasi ini, saat pelunasan tahun 1447 H/2026 M calon jamaah Haji total bisa mengumpulkan 38,68 gram emas dari Tabungan Emas Haji selama periode tunggu
2012-2026 yaitu setara dengan: 38,68 x Rp Rp2.576.500 = Rp99.659.020. Dengan dana tersebut calon jamaah Haji mempunyai surplus sebesar: Rp99.659.020 - Rp29.193.807 = Rp70.465.213
Ekosistem Tabungan Emas Haji
Layanan Tabungan Emas Haji ini akan ikut membangkitkan ekosistem ekonomi Haji. Dari 221.000 orang yang akan berangkat haji tahun 2026, jika disimulasikan 100 ribu orang saja membuka Tabungan Emas Haji pada tahun ini, maka ada 0,81 gram emas x 100.000 = 81.000 gram emas (81 kg emas) yang masuk dalam ekosistem ekonomi Haji pada 2026. Apalagi jika disimulasikan setiap calon jamaah Haji sudah mengumpulkan 38,68 gram emas pada 2026, maka terdapat: 38,68 gram emas x 100.000 = 3.868.000 gram emas (3.868 kg emas).
Perdagangan emas fisik digital mengalami kenaikan drastis pada tahun 2026. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital selama kuartal I 2026 mencapai 30.921.382 gram (30,92 ton). Jumlah itu tumbuh 246 persen dibandingkan periode yang sama pada kuartal I 2025 dengan total transaksi mencapai 8.941.108 gram (8,94 ton).
Ke depan, jika Tabungan Emas Haji ini sudah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi Haji secara keseluruhan, maka akan terjadi efek berganda dengan semakin terintegrasinya ekosistem ekonomi Haji dan ekosistem emas yang semakin marak berkembang. Dengan perputaran dana Haji Indonesia yang diperkirakan mencapai hampir Rp30 triliun tahun ini, opsi adanya Tabungan Emas Haji akan semakin meningkatkan integrasi ekosistem ekonomi Haji Indonesia dengan sektor ekonomi emas.
Pemangku Kepentingan Tabungan Emas Haji
Sebuah produk layanan perbankan sebelum diluncurkan memang memerlukan kajian mendalam yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah
yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Haji dan Umrah, juga Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah Bank.
LPS dimasukkan sebagai salah satu pemangku kepentingan, karena saya berpandangan Tabungan Emas Haji ini juga perlu dijamin oleh LPS seperti tabungan di perbankan pada umumnya. Hal ini sangat jelas diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan bahwa LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagai produk layanan baru, Tabungan Emas Haji perlu mendapatkan dukungan penuh agar calon jamaah Haji yang menabung yakin bahwa tabungannya aman karena dijamin oleh LPS. Hal ini juga dipraktikkan di Turkiye dengan penjaminan pada simpanan emas di perbankannya. (Turkiye Savings Deposit Insurance Fund, 2025)
Prospek Tabungan Emas Haji
Tabungan Emas Haji ini akan menghidupkan ekosistem ekonomi Haji dan mengintegrasikannya dengan ekosistem emas serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas utama dunia perlu mengoptimalkan potensinya dari sejak pemurnian di smelter hingga pengolahannya di dalam negeri, memperdagangkannya sebagai komoditas dan perhiasan yang digemari oleh masyarkat sampai memasukkannya dalam sistem ekonomi nasional.
Jika diasumsikan produksi 160 ton (setara dengan 5,14 juta troy ons) dan harga rata-rata konsensus sekitar USD4.500/troy ons, nilai produksi tahunan emas Indonesia
bisa melebihi USD23,1 miliar (Rp393,2 triliun, kurs USD Rp17.000). Melengkapi jumlah total emas yang diperkirakan mencapai 1.800 ton yang sudah beredar di
masyarakat Indonesia.
Nilai ekonomi emas bagi perekonomian nasional tentu akan semakin bermanfaat ketika masuk dalam ekosistem ekonomi riel seperti Haji dan Umrah. Perlu semakin banyak dibuka ruang dan akses untuk menjangkau keterkaitan antar sektor ekonomi sehingga akan meningkatkan efek berganda (multiplier effect) di sektor riil.
Terbangunnya ekosistem ekonomi yang terkoneksi satu sama lain akan meningkatkan ketahanan/resiliensi dan kesejahteraan yang lebih baik serta merata di seluruh lapisan masyarakat dan menjangkau wilayah Indonesia yang luas.
(miq/miq) Add
source on Google