Menakar Wakaf untuk Pembangunan Infrastruktur

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
03 January 2026 10:43
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
INFOGRAFIS, Semi Infrastruktur Jokowi, Utang bumn karya tembus 27 triliun
Foto: Ilustrasi alat berat. (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pembangunan infrastruktur selalu menjadi isu krusial dalam perjalanan sebuah negara. Jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, bendungan, hingga sistem transportasi massal bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik ambisi besar tersebut, selalu muncul satu pertanyaan klasik yaitu dari mana pembiayaannya?

Di Indonesia, pertanyaan ini semakin relevan di tengah tekanan fiskal, meningkatnya kebutuhan belanja sosial, serta keterbatasan ruang APBN. Skema pembiayaan konvensional baik melalui pajak, utang, maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) telah dijalankan, namun belum sepenuhnya menjawab tantangan jangka panjang. Di titik inilah, wacana pembiayaan alternatif kembali mengemuka, salah satunya melalui wakaf.

Selama ini, wakaf kerap dipersepsikan sebatas tanah masjid, makam, pesantren, atau madrasah. Wakaf seolah identik dengan fungsi ibadah dan sosial yang bersifat statis. Padahal, dalam khazanah ekonomi Islam, wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi produktif, bahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Pertanyaannya ialah sejauh mana wakaf memungkinkan untuk membiayai infrastruktur? Apakah ini sekadar idealisme, atau benar-benar realistis?

Secara historis, wakaf memainkan peran penting dalam pembangunan peradaban Islam. Pada masa kekhalifahan, wakaf tidak hanya digunakan untuk masjid dan pendidikan, tetapi juga untuk rumah sakit, jalan umum, jembatan, pasar, bahkan sistem air bersih. Di Istanbul pada era Ottoman, misalnya, banyak fasilitas publik yang dibiayai dan dikelola melalui wakaf.

Artinya, gagasan wakaf untuk infrastruktur bukanlah konsep baru. Yang berubah adalah konteks dan skala pembangunan. Infrastruktur modern membutuhkan dana besar, manajemen profesional, dan tata kelola yang akuntabel. Inilah tantangan utama ketika wakaf dibawa masuk ke ranah pembangunan kontemporer.

Di Indonesia sendiri, potensi wakaf sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan luas tanah wakaf mencapai ratusan ribu hektare, sementara potensi wakaf uang diperkirakan menembus ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, sebagian besar potensi ini belum tergarap optimal dan masih terfragmentasi dalam pengelolaan tradisional.

Pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan jangka panjang, stabil, dan berbiaya relatif murah. Ketergantungan berlebihan pada utang, baik domestik maupun luar negeri, berpotensi menimbulkan risiko fiskal. Sementara itu, skema KPBU sering kali menghadapi kendala dari sisi kepastian proyek, pembagian risiko, hingga kelayakan finansial.

Dalam konteks ini, wakaf menawarkan karakteristik unik. Wakaf bersifat jangka panjang, bahkan perpetual. Dana wakaf tidak menuntut imbal hasil maksimal seperti investor komersial, melainkan kebermanfaatan sosial yang berkelanjutan. Karakter ini sangat selaras dengan kebutuhan infrastruktur publik. Namun, keselarasan karakter saja tidak cukup. Pertanyaannya bukan hanya "bisa atau tidak", melainkan "bagaimana caranya".

Pembahasan wakaf infrastruktur hampir pasti akan bermuara pada konsep wakaf uang dan wakaf produktif. Wakaf uang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dengan nominal fleksibel, tidak harus berupa aset tetap. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada sektor produktif, dan hasilnya digunakan untuk tujuan wakaf.

Dalam konteks infrastruktur, dana wakaf tidak selalu harus membiayai proyek secara langsung. Skema yang lebih realistis adalah menempatkan dana wakaf sebagai blended finance, yakni dikombinasikan dengan sumber pembiayaan lain seperti APBN, sukuk, atau KPBU. Wakaf dapat berperan sebagai penyangga (buffer) yang menurunkan biaya modal (cost of fund) proyek infrastruktur.

Sebagai contoh, dana wakaf dapat digunakan untuk penyediaan lahan proyek infrastruktur atau pembiayaan awal atau bahkan subsidi silang untuk infrastruktur sosial seperti rumah sakit, air bersih, atau transportasi publik. Dengan pendekatan ini, wakaf tidak diposisikan sebagai pengganti total pembiayaan konvensional, melainkan sebagai pelengkap strategis.

Terdapat pro dan kontra wakaf untuk pembangunan infrastruktur. Argumen pertama ialah yang pro mengapa wakaf layak dipertimbangkan. Pertama, mengurangi ketergantungan pada utang. Wakaf menawarkan sumber pembiayaan non-utang yang sangat dibutuhkan di tengah tekanan fiskal.

Kedua, mendorong partisipasi masyarakat. Wakaf menghadirkan rasa keterlibatan publik dalam pembangunan. Infrastruktur tidak lagi dipersepsikan sebagai proyek negara semata, tetapi sebagai hasil gotong royong umat. Ketiga, selaras dengan prinsip keberlanjutan. Wakaf bersifat jangka panjang dan tidak spekulatif, cocok untuk pembiayaan infrastruktur yang manfaatnya lintas generasi.

Keempat, memperkuat ekonomi syariah. Integrasi wakaf dengan instrumen keuangan modern memperluas ekosistem ekonomi syariah dan meningkatkan inklusi keuangan. Kelima, fleksibel untuk infrastruktur sosial. Wakaf sangat cocok untuk membiayai sektor yang kurang komersial tetapi berdampak besar secara sosial.

Namun, di balik semua potensi itu, ada tantangan serius yang tidak bisa diabaikan. Pertama, masalah tata kelola dan kapasitas nazir. Infrastruktur adalah sektor berisiko tinggi dan kompleks. Tanpa pengelolaan profesional, wakaf justru berpotensi disalahgunakan atau gagal memberikan manfaat optimal.

Kedua, risiko kepercayaan publik. Wakaf sangat bergantung pada trust. Sekali terjadi kegagalan atau skandal, dampaknya bisa merusak partisipasi masyarakat dalam jangka panjang. Ketiga, ketegangan antara tujuan sosial dan kelayakan ekonomi. Tidak semua proyek infrastruktur cocok dibiayai wakaf. Jika tidak dirancang dengan baik, wakaf bisa terjebak membiayai proyek yang tidak berkelanjutan.

Keempat, literasi wakaf yang masih rendah. Banyak masyarakat belum memahami wakaf uang dan wakaf produktif. Tanpa edukasi masif, mobilisasi dana wakaf akan sulit dilakukan. Kelima, potensi politisasi. Jika tidak dijaga independensinya, wakaf berisiko ditarik ke dalam kepentingan politik jangka pendek, yang justru bertentangan dengan semangat wakaf itu sendiri.

Wacana wakaf untuk pembangunan infrastruktur sejatinya adalah upaya mencari jalan tengah antara idealisme dan realisme. Wakaf tidak boleh dibebani ekspektasi berlebihan, tetapi juga tidak pantas diremehkan. Penting untuk bersikap realistis. Wakaf tidak bisa serta-merta menggantikan APBN atau utang negara. Namun, wakaf juga tidak layak dipinggirkan sebagai sekadar filantropi kecil-kecilan.

Pendekatan paling masuk akal adalah menempatkan wakaf sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan pembangunan. Wakaf berperan pada sektor-sektor tertentu, dengan skema yang jelas, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.

Jika wakaf ingin benar-benar berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, maka beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pilot project yang terukur. Mulailah dari proyek infrastruktur sosial berskala menengah yang risikonya terkendali. Kedua, standardisasi tata kelola wakaf produktif. Transparansi, audit, dan pelaporan harus menjadi standar, bukan pengecualian.

Ketiga, integrasi dengan perencanaan pembangunan nasional. Wakaf tidak boleh berjalan sendiri, melainkan selaras dengan RPJMN dan agenda pembangunan daerah. Keempat, penguatan literasi publik. Wakaf perlu dikomunikasikan sebagai instrumen pembangunan umat dan bangsa, bukan sekadar ibadah individual.

Di tengah keterbatasan negara dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, wakaf menawarkan satu nilai penting yaitu pembangunan sebagai tanggung jawab kolektif. Kondisi ini mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya urusan APBN dan investor, tetapi juga partisipasi masyarakat yang terorganisir dan berkelanjutan.

Jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan perencanaan nasional, wakaf berpotensi menjadi salah satu pilar pendukung pembangunan, terutama untuk infrastruktur sosial. Bukan sebagai solusi tunggal, tetapi sebagai ikhtiar bersama membangun negeri.


(miq/miq)