Semua Bicara Syariah, Tapi Siapa yang Selesaikan Bottleneck Hukumnya?
Ruang publik kita beberapa bulan terakhir nyaris tak pernah sepi dari pembicaraan tentang ekonomi syariah. Forum digelar, resolusi diumumkan, optimisme ditebarkan. Ada diskusi publik tentang "Resolusi Ekonomi Syariah 2026", ada forum televisi tentang penguatan ekosistem, ada pula berbagai pernyataan bahwa ekonomi syariah harus menjadi salah satu pilar transformasi nasional. Semuanya terdengar menjanjikan.
Masalahnya, di tengah kian ramainya perbincangan ekonomi syariah, justru tampak satu ironi yang mengganggu: diskursusnya sangat riuh, namun bottleneck hukumnya tetap tak tersentuh. Banyak yang bersemangat berbicara tentang peluang, sementara hanya segelintir yang bersedia masuk ke ruang yang lebih sunyi dan lebih berat: politik legislasi, sinkronisasi norma, dan penataan struktur hukum yang akan sangat memengaruhi arah dan kecepatan laju ekonomi syariah.
Di titik inilah, kita perlu jujur pada diri sendiri. Indonesia tidak kekurangan forum, tidak kekurangan slogan, dan tidak kekurangan jargon optimisme. Yang menjadi kekurangan adalah keputusan politik hukum yang tegas. Siapa yang benar-benar mau menyelesaikan bottleneck hukum ekonomi syariah? Siapa yang siap mendorongnya keluar dari ruang seminar menuju meja legislasi?
Pertanyaan ini menjadi penting karena ekonomi syariah Indonesia sesungguhnya tidak sedang berjalan di tempat. Data OJK menunjukkan bahwa industri jasa keuangan syariah terus tumbuh positif, sementara perbankan syariah juga mencatat pertumbuhan pembiayaan sepanjang 2025.
Dari sisi ekonomi riil, halal value chain bahkan disebut telah memberi kontribusi besar pada PDB nasional, dan Indonesia tetap berada pada posisi strategis dalam peta ekonomi syariah global. Artinya, potensi kita bukan potensi semu. Mesinnya hidup. Pasarnya ada. Antusiasmenya nyata.
Tetapi justru karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi semakin mendesak. Mengapa ketika industri sudah berlari, politik legislasi kita masih berjalan tertatih? Mengapa ketika semua orang berbicara tentang lompatan ekonomi syariah, RUU Ekonomi Syariah justru seperti dibiarkan hibernasi?
Inilah inti bottleneck yang sesungguhnya. Selama ini ekonomi syariah dibangun dengan pendekatan sektoral. Ada aturan perbankan syariah, ada aturan pasar modal syariah, ada regulasi halal, zakat, wakaf, dan sejumlah kebijakan turunan lain. Semua penting, tetapi semuanya berjalan seperti pulau-pulau regulasi yang berdiri sendiri-sendiri. Ada gerak, tetapi orkestrasinya belum utuh. Ada pertumbuhan, tetapi fondasi integratifnya belum selesai.
Dalam kondisi seperti ini, ekonomi syariah akhirnya tumbuh dengan energi yang besar, tetapi dengan koordinasi hukum yang terbatas. Setiap subsektor bergerak dengan logika sektoralnya masing-masing.
Padahal bank syariah tidak bisa dilepaskan dari industri halal, UMKM, lembaga sosial syariah, lembaga penjaminan, kebijakan fiskal, dan bahkan sistem penyelesaian sengketa. Kalau kerangkanya tetap terpencar, kita sedang meminta sebuah ekosistem bekerja dengan alat hukum yang tidak pernah dirancang sebagai ekosistem.
Karena itu, kebutuhan akan RUU Ekonomi Syariah sebagai umbrella act bukan lagi soal menambah satu undang-undang baru. Ini soal menata arsitektur. Ini soal menyusun kompas hukum nasional agar ekonomi syariah tidak terus tumbuh secara parsial, tetapi bergerak di dalam satu desain besar pembangunan.
Namun, jujur harus diakui, tantangan terbesarnya justru bukan pada argumen akademik. Argumen tentang urgensi payung hukum itu sudah berulang kali disampaikan. Tantangan sesungguhnya adalah politik legislasi. Pada level inilah sering kali energi ekonomi syariah menguap.
Yang dimaksud dengan "politik legislasi" di sini sebenarnya hal yang sederhana: bagaimana DPR dan pemerintah memilih RUU mana yang dijadikan prioritas untuk dibahas dan disahkan. Dalam kasus RUU Ekonomi Syariah, persoalannya bukan karena idenya belum siap, melainkan karena harus berbagi ruang dengan banyak RUU lain di meja pembahasan.
Di sisi lain, proses penyelarasan dengan berbagai aturan yang sudah ada masih terus berjalan, sementara dukungan politik yang benar‑benar terkonsolidasi juga belum terbentuk, sehingga RUU ini berulang kali belum terangkat ke daftar prioritas tahunan. Semua setuju di forum, semua antusias di seminar, tetapi ketika sampai pada penentuan prioritas legislasi, yang muncul justru keheningan yang panjang.
Keheningan ini bukan tanpa konsekuensi. Bottleneck hukum bukan hanya menunda kerapian sistem, melainkan juga menekan keberanian praktik di lapangan. Dampaknya paling jelas terlihat di perbankan syariah. Di sektor ini, ketidakjelasan batas antara risiko bisnis yang sah dan potensi kriminalisasi ketika pembiayaan bermasalah masih terasa kuat.
Alhasil, pengambil keputusan sering melangkah dengan rem tangan: ditugasi mendukung sektor riil, UMKM, ekonomi pesantren, dan usaha kecil produktif, tetapi pada saat yang sama terus mengkhawatirkan kemungkinan risiko usaha dipersepsikan sebagai penyimpangan yang berujung pidana.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa bottleneck hukum bukan sekadar isu abstrak di ruang akademik, melainkan berpengaruh langsung terhadap perilaku institusi. RUU Ekonomi Syariah memang tidak dimaksudkan mengatur teknis pemisahan risiko usaha dari kejahatan, tetapi sebagai payung yang menata arsitektur hukum dan koordinasi regulasi.
Tanpa payung yang integratif dan arah yang jelas di tingkat desain, upaya merapikan aturan turunan, termasuk yang menyentuh batas antara risiko usaha dan tindak pidana, hanya akan bergerak parsial dan tersebar. Dalam situasi seperti itu, keberanian mengambil keputusan nyaris selalu lebih kecil daripada semangat berpidato soal keadilan ekonomi.
Karena itu, agenda kita ke depan harus lebih tegas. Diskursus publik tentang ekonomi syariah harus naik kelas dari sekadar ruang gagasan menjadi konsolidasi politik hukum. Sudah waktunya para pemangku kepentingan merapatkan barisan.
Regulator, akademisi, pelaku industri, asosiasi, ormas, pengusaha halal, lembaga keuangan sosial syariah, dan para aktor politik harus bersatu menyamakan langkah. Semua harus berhenti merasa cukup hanya dengan menjadi pengulas. Ekonomi syariah hari ini tidak membutuhkan lebih banyak tepuk tangan. Ia membutuhkan lebih banyak dorongan nyata di arena legislasi.
Merapatkan barisan berarti menyamakan pesan dan memperjelas agenda. Pertama, RUU Ekonomi Syariah harus kembali didorong sebagai prioritas, bukan sekadar wacana musiman. Kedua, narasi publik perlu bergeser dari sekadar kebanggaan angka-angka menuju pembenahan arsitektur hukum yang menjadi fondasi bersama.
Dari sana, barulah agenda-agenda turunan bisa digarap lebih terarah, misalnya memastikan bahwa perbankan syariah dan seluruh ekosistem ekonomi syariah tidak lagi berjalan di tengah ketidakpastian norma, tetapi bergerak dalam koridor hukum yang saling terhubung, saling menopang, dan memberi perlindungan yang proporsional.
Tulisan-tulisan sebelumnya telah menegaskan bahwa ekonomi syariah memerlukan payung hukum besar, dan bahwa perbankan syariah, sebagai salah satu motor ekonomi syariah, tidak mungkin diminta berani mengambil risiko jika jerat pidana terus terbayang di depan mata.
Kini saatnya kita melangkah satu tahap lebih maju: mengubah kegelisahan itu sebagai agenda bersama yang lebih terorganisir. Bukan sekadar diskursus, melainkan dorongan kolektif untuk mendobrak bottleneck yang sudah lama kita kenali tetapi terlalu lama pula kita biarkan.
Kalau semua orang terus bicara syariah tetapi tidak ada yang bersedia menyentuh bottleneck hukumnya, maka yang kita rawat hanyalah etalase. Padahal yang sedang dibutuhkan justru pembongkaran ruang mesin. Di sanalah pekerjaan rumah terbesar ekonomi syariah Indonesia hari ini berada. Dan di sanalah politik legislasi dituntut untuk membuktikan keberpihakannya.
Wallahu a'lam bishawwab
(miq/miq) Add
source on Google