Mengurangi Beban APBN dengan Asuransi Wajib Bencana
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Empat bulan banjir besar di Sumatra dan Aceh (Nov-Des 2025) telah berlalu. Meskipun tanggap darurat utama sudah lewat, sisa-sisa kerusakan dan kebutuhan pemulihan masih menjadi fokus utama di lapangan. Meninggalkan dampak serius dengan 1.200 korban jiwa hingga Januari 2026 dan ratusan ribu pengungsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Saat ini, proses pemulihan sedang berlangsung, dengan fokus perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan akses air bersih, terutama di Tapanuli Tengah. Pemerintah terus menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi warga terdampak pascabencana. Perbaikan Infrastruktur: di Tapanuli Tengah, Sumut, akses air bersih mulai kembali normal setelah perbaikan.
Masih terjadi banjir lokal akibat intensitas hujan tinggi, contohnya di Palembang pada 21 April 2026 yang menyebabkan kemacetan. Sebanyak 778.922 hewan ternak tercatat terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan anggaran pemulihan banjir Sumatra sebesar Rp51,82 triliun. Rinciannya, rehabilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh Rp25,41 triliun, Sumatra Utara sebesar Rp12,88 triliun, dan sisanya untuk Sumatra Barat
Di tengah ruang fiscal pemerintah yang makin terbatas akibat ketidakpastian global, patut kita mendorong asuransi wajib bencana untuk mengurangi beban APBN.
Penerapan asuransi wajib bencana di Indonesia sudah mendesak, mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana serta adanya payung hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Indonesia merupakan wilayah rawan bencana dan menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia menurut World Risk Report 2024.
Pasal 39A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur tentang Asuransi Wajib. Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program asuransi wajib ini mencakup, namun tidak terbatas pada, asuransi kendaraan (tanggung jawab hukum pihak ketiga/TPL), asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal.
Tujuan utama asuransi wajib meningkatkan perlindungan bagi masyarakat serta memastikan adanya pertanggungan risiko yang lebih merata. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah (termasuk OJK dan industri asuransi) untuk mewajibkan jenis asuransi tertentu bagi kelompok masyarakat atau pengguna kendaraan tertentu.
Jenis Asuransi Wajib meliputi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) terkait risiko kecelakaan lalu lintas. Asuransi Kebakaran berupa perlindungan terhadap risiko kebakaran. Asuransi Rumah Tinggal terkait risiko bencana. Pemerintah memprioritaskan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (TPL) yang ditargetkan mulai berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) turunan disahkan.
Asuransi wajib untuk kendaraan bermotor bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik, mengurangi beban pemilik kendaraan saat kecelakaan, dan mengikuti praktik internasional (ASEAN/G20). Berbeda dengan Jasa Raharja (yang menanggung santunan jiwa/cedera), asuransi wajib ini difokuskan untuk mengganti kerugian properti atau kendaraan pihak ketiga yang terdampak kecelakaan.
Mengutip data Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-12 dari 35 negara di dunia dengan risiko tinggi terhadap korban jiwa dan kerugian ekonomi akibat berbagai jenis bencana alam. Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 jenis bencana alam, yakni gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, kebakaran, cuaca ekstrem, gelombang ekstrim, kekeringan, dan likuifaksi. Posisi geografi Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire karena letaknya di antara dua benua yang dikelilingi oleh gunung berapi. Oleh karena itu, literasi dan edukasi masyarakat serta pemerintah di bidang kebencanaan menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.
Peran MAIPARK
Kesiapan industri asuransi dalam menjalankan skema asuransi wajib bencana relatif memadai. Peran PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum nasional, menunjukkan kesiapan tinggi dalam pelaksanaan asuransi bencana. Perusahaan ini optimistis bisnis akan tumbuh pada 2026, fokus mendukung ketahanan nasional, serta memiliki pengalaman dalam pengelolaan klaim bencana, seperti banjir di Sumatra pada 2025.
Model asuransi bencana MAIPARK berbasis reasuransi gempa bumi dan catastrophe risk modeling (MCM) memungkinkan pengukuran potensi kerugian secara akurat serta distribusi risiko ke pasar reasuransi lokal dan internasional. Potensi kinerja bisnis asuransi bencana akan terus meningkat seiring tingginya frekuensi dan dampak bencana alam di Indonesia. Tak kalah penting inovasi produk, serta manajemen risiko yang ketat. Lonjakan klaim akibat bencana besar, seperti yang terjadi di Sumatra pada 2025, menuntut industri terus beradaptasi melalui kolaborasi dengan pemerintah dan reasuransi global untuk memperluas penetrasi asuransi bencana.
Meski demikian masih terdapat sejumlah tantangan utama. Di antaranya adalah harga premi cenderung tinggi karena peningkatan risiko akibat perubahan iklim, literasi masyarakat masih rendah, verifikasi klaim tidak mudah, dan potensi moral hazard tetap ada. Masyarakat sering ragu karena kurang paham dan khawatir sulit klaim, sementara industri berjuang menyeimbangkan harga dan risiko yang meningkat.
Namun di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar, terutama melalui skema kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta atau dikenal dengan konsep Public Private Partnership (PPP).
Public Private Partnership (PPP)
Penerapan PPP, manfaatnya bagi industri asuransi meningkatkan inklusi asuransi yang masih rendah, bagi pemerintah mengurangi beban fiskal menghadapi bencana yang kerap terjadi, dan bagi masyarakat mengurangi beban finansial menghadapi bencana.
Beberapa negara memberikan subsidi premi bagi asuransi bencana alam pada daerah rawan bencana. Di beberapa negara pemerintah bermitra dengan industri asuransi untuk memberikan proteksi pada daerah yang sangat sulit diduga atau menjadi mahal bagi industri asuransi bila menanggungnya sendiri.
Skema asuransi gempa bumi di Turki ( TCIP ) bersifat wajib dengan larangan mendapatkan pinjaman bank setelah bencana bila tidak memiliki asuransi gempa. Pemerintah membayar selisih ganti rugi diatas kemampuan TCIP. Japan Earthquake Reinsurance (JER) membayar penuh klaim gempa bumi hingga 104 juta Yen, kerugian hingga 691 juta yen pemerintah mengganti 50 persen, kerugian melebihi 6,2 triliun yen pemerintah mengganti 98,4 persen dan sisanya ditanggung asuransi swasta dan JER. New Zealand Earthquake Commission ( EQC) menjamin pemilik rumah secara otomatis dengan resiko gempa bumi bila memiliki polis asuransi kebakaran. Pemerintah membayar kelebihan kemampuan EQC membayar.
Beberapa risiko yang tidak dapat ditanggung sendiri oleh industri asuransi dapat dilakukan bersama pemerintah dengan pola Public Private Partnership (PPP) untuk mengurangi dampak kerugian ekonomi akibat bencana.
Telah banyak wacana dan inisiatif dilakukan untuk membuat agar asuransi bencana dapat dilakukan dengan peran serta pemerintah, namun belum terwujud hingga sekarang meski risiko bencana alam sangat tinggi di Indonesia.
Indonesia kerap dilanda bencana atau tragedi yang menelan banyak korban serta kerugian harta benda. Termasuk potensi kerugian akibat gagal panen. Maka, pengembangan program asuransi wajib mendesak segera dilakukan.
Pemerintah perlu segera mewujudkan program asuransi wajib yang menjadi amanat UU 40/2014 tentang perasuransian di antaranya asuransi wajib gempa tsunami dan letusan gunung api. PMK No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dalam rangka melaksanakan ketentuan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah mengatur kriteria Barang Milik Negara yang dapat diasuransikan (ABMN) yakni berada di daerah rawan bencana dan mempunyai dampak yang besar terhadap prasarana umum apabila rusak atau hilang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan asuransi wajib. Hal ini tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027. Nantinya, asuransi wajib ini akan meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi saat ada acara yang melibatkan orang banyak, seperti pertandingan sepak bola.
Hal itu berkaca dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pihak yang terlindungi dalam tragedi yang menelan korban meninggal hingga lebih dari 135 orang tersebut.
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan asuransi kendaraan umum. Saat ini Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengendara dan penumpang, belum meliputi kendaraan dan pihak ketiganya.
UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Terbitnya UU ini dimaksudkan Pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib.
Industri asuransi telah mengembangkan pusat data base asuransi katastropik nasional (NATCAT) dengan menggunakan Catastrophe Model (MCM) meliputi katalog gempa bumi dalam rentang waktu 550 tahun, Inventory Module CATmodel Flood Model Jakarta resolusi tinggi.Â
Salah satu model pembiayaan bencana berbasis regional ditawarkan Bank Dunia yaitu catastrophic bond (catbond) sekuritisasi pembiayaan bencana katastropik melalui penerbitan obligasi. Tersedia fasilitas cost recovery pada skema asuransi untuk bencana lain seperti kecelakaan pesawat yang kerap memakan biaya search and rescue pencarian korban yang sangat besar yang belum dimanfaatkan pemerintah.
PT Reasuransi MAIPARK Indonesia aktif mendorong penerapan asuransi wajib bencana untuk melindungi masyarakat dan mengurangi beban fiskal pemerintah, didukung oleh UU P2SK. Sebagai pemimpin pasar reasuransi risiko bencana, MAIPARK fokus mengembangkan asuransi parametrik, pemodelan risiko, dan teknologi untuk mempercepat klaim dan meningkatkan ketahanan nasional.
MAIPARK mendorong asuransi wajib bencana karena Indonesia merupakan negara kedua paling rawan bencana di dunia. MAIPARK, yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum, dinilai siap melaksanakan asuransi bencana, dengan pertumbuhan premi yang positif pada awal 2026. MAIPARK mengembangkan model bencana (Indonesia Catastrophe Model/Cat Model) untuk meningkatkan akurasi penilaian risiko dan mempercepat pembayaran klaim. MAIPARK gencar mengimplementasikan asuransi parametrik (berbasis data parameter, seperti magnitudo gempa) untuk mempermudah klaim pasca-bencana.
Dengan menetapkan asuransi wajib bencana dalam bentuk Public Private Partnership maka kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi serta pemulihan ekonomi pasca bencana alam bisa lebih efektif dan mengurangi beban APBN kita yang semakin terbatas.
Add
source on Google