Menghadirkan Ekonomi Pancasila dalam Kebijakan Energi Nasional
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di tengah arus globalisasi dan transisi energi dunia, Indonesia menghadapi tantangan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik dari sisi pemahaman bahwa energi bukan sekadar sektor teknis, melainkan fondasi kedaulatan negara. Energi menentukan daya saing industri, stabilitas harga kebutuhan pokok, kelancaran transportasi dan logistik, hingga ketahanan sosial.
Karena itu, kebijakan energi tidak boleh diperlakukan semata sebagai urusan bisnis atau investasi. Ia harus ditempatkan dalam kerangka ideologis dan konstitusional, yakni Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Pancasila, negara tidak boleh absen. Negara hadir sebagai pengarah, pelindung, dan penjamin keadilan. Ini bukan berarti negara memonopoli seluruh aktivitas ekonomi, tetapi negara wajib memastikan sektor strategis tidak dibiarkan sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar yang sering mengabaikan keadilan sosial. Energi adalah sektor paling strategis di antaranya.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat jelas bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Energi termasuk di dalamnya. Listrik, minyak dan gas, batubara, panas bumi, hingga energi terbarukan bukan sekadar komoditas, tetapi infrastruktur kehidupan bangsa. Jika energi semata mengikuti kalkulasi keuntungan, kelompok rentan akan menjadi pihak pertama yang terdampak.
Dalam beberapa dekade terakhir, volatilitas harga energi global berulang kali mengguncang perekonomian nasional. Lonjakan harga minyak dunia tidak hanya memengaruhi subsidi, tetapi juga mendorong inflasi, menaikkan biaya logistik, dan menekan daya beli.
Krisis akibat konflik geopolitik menunjukkan bahwa pasar energi internasional tidak selalu rasional. Ia dapat berubah drastis karena perang, embargo, atau gangguan rantai pasok. Negara yang menyerahkan energi sepenuhnya kepada mekanisme pasar akan kehilangan kendali atas stabilitas ekonominya.
Karena itu, Ekonomi Pancasila dalam kebijakan energi berarti negara menjadi aktor utama dalam menjaga ketahanan dan keterjangkauan. Negara harus memastikan harga energi tidak menjadi instrumen yang memiskinkan rakyat. Negara harus menjamin akses listrik, gas, dan bahan bakar tidak hanya dinikmati kota besar dan kawasan industri, tetapi juga menjangkau desa dan wilayah tertinggal. Energi harus menjadi penggerak pemerataan, bukan penguat ketimpangan.
Namun kehadiran negara tidak boleh berhenti pada subsidi. Subsidi adalah alat, bukan tujuan. Ekonomi Pancasila menuntut perencanaan jangka panjang yang konsisten. Negara perlu memiliki peta jalan energi nasional yang realistis dan terukur. Peta jalan itu harus menjawab tiga hal, diantaranya adalah ketahanan pasokan, keterjangkauan harga, dan kemandirian industri energi.
Di sinilah tantangan kebijakan energi Indonesia selama ini. Kita sering berbicara tentang transisi energi, tetapi lupa bahwa transisi adalah arena kompetisi industri. Banyak negara maju mendorong energi terbarukan bukan semata demi iklim, tetapi demi membangun industri baru, lapangan kerja baru, dan penguasaan teknologi.
Jika Indonesia hanya menjadi pasar panel surya, turbin angin, inverter, baterai, dan teknologi jaringan dari luar negeri, maka transisi justru memperdalam ketergantungan.
Ekonomi Pancasila menolak model ketergantungan itu. Ia menuntut kemandirian. Karena itu, transisi energi harus berbasis industrialisasi. Negara perlu memastikan energi terbarukan tidak hanya dipasang, tetapi juga dihilirisasi.
Komponen utama harus diproduksi di dalam negeri. Industri rekayasa dan integrasi sistem perlu diperkuat. Sumber daya manusia harus dipersiapkan. Tanpa kehadiran negara, pasar akan memilih jalan termudah, diantaranya adalah dengan cara mengimpor teknologi dan tenaga ahli. Indonesia hanya menjadi konsumen.
Negara juga harus menjembatani paradoks utama dari transisi, yaitu sektor energi bersih akan membutuhkan investasi yang besar, sementara industri memerlukan energi murah. Tanpa kebijakan yang cerdas, energi bersih dapat menjadi mahal dan menghambat industrialisasi.
Namun dengan desain kebijakan yang tepat, energi bersih justru menjadi fondasi daya saing. Banyak industri global kini mensyaratkan pasokan energi hijau. Pusat data, manufaktur kendaraan listrik, dan rantai pasok ekspor semakin menuntut listrik rendah karbon. Negara perlu memastikan pasokan energi hijau yang kompetitif agar Indonesia tidak kehilangan peluang investasi.
Dalam konteks ini, Ekonomi Pancasila bukan anti mekanisme pasar. Namun, Ekonomi Pancasila mengakui pentingnya inovasi dan investasi. Namun pasar harus diarahkan pada tujuan nasional. Insentif energi harus dirancang agar investasi tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga menghasilkan manfaat sosial yang luas. Energi harus memperkuat ekonomi rakyat, bukan hanya sektor elite.
Kebijakan energi yang selaras dengan Ekonomi Pancasila juga perlu melibatkan desa dan masyarakat. Energi terbarukan skala kecil seperti atap surya, mikrohidro, biogas, dan biomassa desa dapat memperkuat kemandirian lokal.
Dengan kebijakan yang tepat, energi terbarukan menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang membuka lapangan kerja, menurunkan biaya energi rumah tangga, dan meningkatkan produktivitas usaha kecil. Tanpa dukungan negara, akses pembiayaan dan teknologi akan tetap timpang.
Kita juga perlu jujur bahwa kebijakan energi kerap berada dalam tarik menarik kepentingan. Di satu sisi, penerimaan negara dari energi fosil masih besar. Di sisi lain, target energi bersih semakin mendesak. Ekonomi Pancasila menempatkan kepentingan nasional sebagai panglima. Transisi harus adil dan bertahap, meminimalkan guncangan sosial, namun tetap berkomitmen menunjang masa depan yang lebih baik.
Kehadiran negara yang kuat juga diperlukan agar penerimaan dari energi fosil tidak habis untuk konsumsi jangka pendek. Sebagian pendapatan harus menjadi modal transformasi: membangun infrastruktur energi bersih, memperkuat jaringan listrik, mengembangkan penyimpanan energi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, energi fosil menjadi jembatan menuju masa depan, bukan jebakan yang menahan perubahan.
Pada akhirnya, kebijakan energi mencerminkan arah pembangunan bangsa. Jika energi diperlakukan sebagai komoditas semata, kebijakan akan didikte oleh volatilitas global. Namun jika energi ditempatkan sebagai sektor strategis sesuai Ekonomi Pancasila, negara hadir sebagai pengarah yang memastikan energi menjadi alat kemakmuran rakyat.
Ekonomi Pancasila dalam kebijakan energi berarti keberpihakan kepada rakyat agar energi tetap terjangkau; kepada industri nasional agar daya saing tumbuh; kepada kemandirian agar tidak bergantung pada teknologi luar; dan kepada aspek sustainability agar generasi mendatang tidak menanggung beban.
Dalam dunia yang makin tidak pasti, negara kuat adalah negara yang mampu mengendalikan sektor energinya. Pemerintah Indonesia harus memimpin strategi energi nasional dengan arah yang konsisten dan berpijak pada konstitusi. Dengan energi yang berdaulat, industrialisasi dapat berdiri kokoh, pemerataan dapat diperluas, dan cita-cita Indonesia Emas menjadi lebih realistis dan terukur.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan energi hari ini selaras dengan mandat Pasal 33 dan prinsip keadilan sosial. Dengan strategi yang konsisten, transparan, dan berorientasi kemandirian, energi dapat benar-benar menjadi alat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(miq/miq) Add
source on Google