Menimbang Ulang Uang Persediaan Tunai dalam Pembayaran APBN
Hari ini, membayar melalui QRIS bukan lagi pemandangan istimewa. Di mal, warung kopi, kios sayur di pasar tradisional, hingga pedagang kaki lima, kode kotak hitam-putih itu sudah jadi bahasa bersama.
Bahkan di luar negeri pun, metode pembayaran ini mulai diterima. Transaksi berlangsung cepat, tanpa perlu menghitung lembar demi lembar uang kertas. Juga tidak perlu repot menyediakan dan menghitung uang kembalian.
Dalam pengelolaan APBN, pergeseran ke arah nontunai juga terasa nyata. Setoran pajak saat ini bisa dilakukan lewat gawai. Pembayaran ke kas negara sebagian besar sudah berbasis transfer. Uang tunai perlahan menyusut perannya dalam lalu lintas keuangan negara.
Namun ada satu ruang yang masih akrab dengan uang fisik: Bendahara Pengeluaran di satuan kerja pemerintah.
Secara regulasi, pengelolaan Uang Persediaan (UP) dalam bentuk tunai memang masih diperbolehkan. Dasarnya jelas, antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, beserta aturan turunannya.
Dalam praktiknya, mekanisme pembayaran APBN mengenal dua jalur utama. Pertama, pembayaran langsung (LS), yakni negara membayar langsung kepada pihak yang berhak-pegawai, penyedia barang dan jasa, atau pihak lain-tanpa dana tersebut singgah di bendahara satuan kerja. Gaji, honorarium, belanja kontraktual, hingga belanja modal umumnya menggunakan mekanisme ini. Sistem ini relatif lebih aman karena meminimalkan perantara.
Kedua, pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola Bendahara Pengeluaran. UP dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan operasional harian yang nilainya relatif kecil, mendesak, atau tidak memungkinkan apabila dibayarkan melalui mekanisme LS.
UP sendiri terdiri atas dua bentuk. Pertama, UP tunai-dana yang dapat ditarik dan dipegang secara fisik oleh bendahara. Kedua, UP melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), yang dibayarkan secara nontunai menggunakan kartu resmi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018.
Jika menengok ke belakang, dahulu dominasi uang tunai memang sulit dihindari. Akses perbankan terbatas, infrastruktur teknologi belum merata, dan kondisi geografis Indonesia yang luas membuat pembayaran fisik menjadi pilihan paling masuk akal.
Kantor Kas Negara-kepanjangan tangan Menteri Keuangan di daerah-bahkan menyimpan uang dalam brankas besar layaknya lemari. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada penerima pembayaran atau satuan kerja melalui bendahara. Di titik inilah bendahara berperan sebagai "kas kecil" negara.
Tetapi lanskap itu sudah berubah. Layanan perbankan kini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Transfer antarbank berlangsung dalam hitungan detik. Pedagang kecil pun semakin terbiasa menerima pembayaran digital.
Ironisnya, ketika masyarakat bergerak cepat meninggalkan uang tunai, sebagian mekanisme pengelolaan keuangan negara masih memberi ruang cukup besar bagi transaksi fisik melalui UP tunai. Padahal, penggunaan UP tunai menyimpan sejumlah risiko yang tidak ringan.
Pertama, soal keterlacakan. Transaksi tunai tidak meninggalkan jejak digital yang kuat. Bukti sering kali berupa nota manual, yang rawan keliru, bahkan dimanipulasi.
Kedua, aspek keamanan. Uang tunai selalu berhadapan dengan risiko kehilangan, pencurian, hingga musibah seperti kebakaran. Dalam situasi demikian, bendahara memikul tanggung jawab penuh atas dana yang secara fisik berada di tangannya.
Ketiga, masalah administrasi dan pertanggungjawaban. Ketidaktertiban pembukuan, keterlambatan penyetoran sisa UP, hingga selisih kas adalah persoalan klasik yang terus muncul dari tahun ke tahun.
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar asumsi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 hingga 2023, pengelolaan Uang Persediaan berulang kali menjadi sorotan.
Temuan yang muncul relatif serupa: penggunaan tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak tertib, hingga keterlambatan penyetoran sisa dana ke kas negara. Nilainya pun tidak kecil. Dalam LHP atas LKPP Tahun 2023, misalnya, terdapat temuan senilai Rp56,7 miliar terkait pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran. BPK juga menilai pengendalian intern atas transaksi tunai masih lemah.
Ketika temuan yang sama berulang, persoalannya tidak lagi bisa dipandang sebagai insiden individual. Ada persoalan sistemik yang perlu ditinjau ulang. Selama uang tunai tetap menjadi bagian signifikan dari mekanisme UP, potensi temuan serupa akan terus terbuka.
Dalam kerangka tata kelola modern, uang tunai memang berada pada posisi yang kurang ideal. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menuntut sistem yang dapat dilacak, diaudit, dan diawasi secara real time.
Pemerintah sebenarnya telah bergerak ke arah itu: implementasi Kartu Kredit Pemerintah, penguatan konsep cashless government, hingga pemanfaatan marketplace pemerintah melalui Inaproc menjadi bagian dari strategi digitalisasi keuangan negara.
Arah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mendorong proses pemerintahan-termasuk keuangan-berbasis digital.
Pembayaran digital menawarkan keunggulan yang sulit ditandingi uang tunai: transaksi tercatat otomatis, jejaknya jelas, dan ruang penyalahgunaan lebih sempit. Dalam konteks ini, UP tunai mulai tampak seperti mekanisme lama yang dipertahankan di tengah sistem yang terus berubah.
Tentu, gagasan meniadakan UP tunai bukan tanpa tantangan. Realitas di lapangan tidak selalu seideal konsep di atas kertas. Di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa, infrastruktur digital belum sepenuhnya merata.
Bahkan di Jawa sekalipun, masih ada operator satuan kerja yang harus turun dari wilayah perbukitan untuk mendapatkan sinyal agar dapat mengakses layanan perbankan secara digital. Dari sisi penyedia barang dan jasa, belum semua pelaku usaha kecil siap menerima pembayaran nontunai.
Namun tantangan semacam ini semestinya justru bisa menjadi alasan untuk mempercepat pembenahan, bukan untuk mempertahankan pola lama tanpa batas waktu. Regulasi bisa dirancang lebih adaptif, dengan pengecualian yang jelas, terbatas, dan bersifat sementara.
Porsi UP tunai yang saat ini mencapai 60 persen dari total UP yang dikelola bendahara, misalnya, dapat dikurangi secara bertahap-menjadi 50 persen, lalu terus menyusut seiring kesiapan infrastruktur dan pelaku usaha.
Meniadakan UP tunai bukanlah gagasan utopis. Dari sisi regulasi, teknologi, maupun arah kebijakan, fondasinya sudah tersedia. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan keberanian untuk menata ulang kebiasaan lama.
Memang, harus diakui bahwa masih ada transaksi tertentu yang belum sepenuhnya memungkinkan dilakukan secara nontunai. Tetapi itu seharusnya hanya menjadi pengecualian, bukannya menjadi alasan utama untuk mempertahankan.
Uang persediaan tunai pernah memainkan peran penting pada masanya. Ia lahir dari kebutuhan dan keterbatasan sistem. Namun sistem telah berkembang. Ketika tata kelola keuangan negara dituntut semakin transparan dan akuntabel, uang tunai justru berpotensi menjadi titik lemah. Semakin lama dipertahankan dalam porsi besar, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung negara.
Digitalisasi bukan sekadar simbol modernitas. Ia adalah instrument yang dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga keuangan publik tetap bersih, tertib, dan dapat dipercaya. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita siap beralih, melainkan seberapa cepat kita berani melakukan perubahan besar.
(miq/miq) Add
source on Google