Hukum Internasional & Geopolitik dalam Eskalasi Konflik AS-Iran-Israel
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Tatanan hukum internasional yang dibangun di atas reruntuhan Perang Dunia II kini menghadapi ujian eksistensial paling menentukan dalam delapan dekade terakhir. Terdapat suatu pola di mana norma-norma yang semula dianggap sebagai pilar stabilitas dunia sedang mengalami pengikisan yang sistematis.
Eskalasi militer yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran antara tahun 2024 hingga awal 2026 bukan sekadar rangkaian insiden bersenjata, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan struktural mekanisme keamanan kolektif PBB dalam meredam ambisi kekuatan besar yang imperialis dan destruktif.
Krisis ini mencapai titik nadir ketika "perang bayangan" bertransformasi menjadi konfrontasi antarnegara secara terbuka. Ambang batas penangkalan (deterrence) hancur secara dramatis pada tahun 2024 melalui pertukaran rudal langsung yang meruntuhkan norma tidak tertulis di antara kedua kekuatan regional tersebut.
Pelemahan hukum internasional semakin nyata ketika negara-negara besar mulai menafsirkan ulang tindakan agresi sebagai bentuk pertahanan diri yang diperluas, seperti yang terlihat dalam "Perang 12 Hari" tahun 2025. Tindakan tersebut menciptakan preseden berbahaya di mana serangan pre-emptive dilakukan
terhadap fasilitas kedaulatan sebuah negara anggota PBB tanpa mandat eksplisit dari Dewan Keamanan.
Dalam ranah hukum humaniter, konflik ini telah dikualifikasikan sebagai International Armed Conflict (IAC) yang seharusnya tunduk pada Konvensi Jenewa 1949. Namun, praktik militer di lapangan menunjukkan pengabaian yang mengkhawatirkan terhadap perlindungan warga sipil, seperti serangan terhadap sekolah Shajarah Tayyebeh di Minab.
Kegagalan hukum internasional semakin dipertegas oleh ketidakmampuannya melindungi negara-negara netral. Tragedi terbaru di Selat Hormuz pada Maret 2026, di mana sebuah tugboat berbendera UEA meledak dan menyebabkan hilangnya tiga warga negara Indonesia (WNI), membuktikan bahwa ruang sipil kini menjadi zona perang tanpa aturan.
Iran sering kali menggunakan argumen aid or assistance untuk membenarkan serangan terhadap infrastruktur di negara tetangga seperti Bahrain dan Kuwait, mengaburkan batas antara kombatan dan pihak netral.
Struktur PBB yang semula dirancang untuk menjaga perdamaian kini justru berubah menjadi arena pertarungan veto. Amerika Serikat secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi yang menuntut gencatan senjata, mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional bersifat opsional bagi mereka yang memiliki perlindungan anggota tetap Dewan Keamanan.
Bahkan mekanisme hukum seperti snapback sanctions pada Agustus 2025 justru memicu perpecahan mendalam karena Rusia dan China menganggapnya cacat hukum, sehingga hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai aturan bersama melainkan instrumen perang politik atau lawfare.
Kesimpulan pahit dari fenomena yang kerap terjadi belakangan adalah: manusia kini sedang berada di ambang keruntuhan tatanan hukum berbasis aturan rules-based order. Meskipun Piagam PBB memberikan kerangka tegas untuk mendelegitimasi perang agresif, efektivitasnya secara faktual dilumpuhkan oleh struktur kekuasaan di Dewan Keamanan.
Hukum internasional saat ini terbukti lemah dan tidak berdaya karena para "penjaga keamanan" itu sendiri adalah pihak yang terlibat dalam persaingan kekuasaan. Tanpa reformasi radikal terhadap hak veto, hukum internasional akan tetap menjadi "macan kertas" yang hanya mampu mencatat kehancuran dan penderitaan manusia tanpa pernah mampu mencegahnya.
(miq/miq) Add
source on Google