Saat Risiko Bisnis Bertarung dengan Asumsi Kerugian Negara
Hukum di Indonesia kembali diuji oleh sebuah dilema klasik, soal batas tegas antara keputusan bisnis yang beresiko dengan asumsi kerugian negara. Seperti yang terjadi belakangan di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sejumlah pejabat Pertamina.
Pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis pidana penjara selama 9 tahun dan 10 tahun untuk enam pejabat Pertamina di kasus tata kelola impor minyak.
Menariknya, dalam putusan ini majelis hakim menyebut nilai kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang ada di tuntutan dinilai perhitungan yang tidak nyata dan tidak pasti di kasus ini. Masing-masing terdakwa juga tidak terbukti menerima suap atau aliran dana sepeserpun.
Namun, menurut hakim masih ada kerugian negara senilai Rp 9,4 triliun dengan dasar dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian jadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana.
Apabila mengikuti persidangan, perdebatan soal kerugian negara menjadi pembahasan cukup alot. Apalagi jika kerugian itu hanya dilihat secara parsial, bukan secara komprehensif dengan melihat kinerja perusahaan secara keseluruhan. Apalagi di bisnis migas yang penuh risiko dengan pertaruhan ketahanan energi, namun kini harus ditambah beban pertarungan dengan instrumen pidana.
Business Judgement Rule vs UU Tipikor
Ketika keputusan manajerial yang diambil demi ekspansi energi justru berakhir di meja hijau, kita sedang mempertaruhkan masa depan profesionalisme BUMN.
Secara normatif, pengelolaan BUMN berlindung di bawah doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang telah diakomodasi dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal ini menegaskan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, dan ia telah melakukan pengurusan dengan itikad baik untuk kepentingan perseroan.
Namun, dalam praktiknya, diskresi ini seringkali "bertabrakan" dengan interpretasi luas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Aparat penegak hukum seringkali menitikberatkan pada unsur "merugikan keuangan negara" tanpa melihat apakah ada niat jahat (mens rea) atau sekadar risiko bisnis yang meleset.
Titik krusial dalam kasus Pertamina ini adalah perdebatan mengenai nilai kerugian. Hakim Mulyono dalam dissenting opinion-nya menyoroti keraguan atas unsur kerugian negara. Secara akademis, hal ini sebenarnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK tersebut mengubah delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil. Artinya, kerugian negara tidak lagi boleh bersifat "potensial" , melainkan harus nyata dan pasti.
Jika angka kerugian sebesar Rp171 triliun yang dituduhkan dianggap asumtif oleh hakim, dan tidak ada aliran dana ilegal. Ditambah, ternyata masing-masing perusahaan mencatat kinerja positif yang menguntungkan negara secara riil. Maka, kalkulasi kerugian negara yang masih jadi perdebatan yang dijadikan pertimbangan, perlu ditinjau ulang.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi juga memberikan perspektif yang jernih mengenai integritas. Menurutnya, pidana hanya bisa masuk jika ditemukan bukti kickback, suap, atau konflik kepentingan. Tanpa adanya aliran uang ke pribadi terdakwa, sebagaimana yang dibahas berulang kali dalam persidangan kasus ini, maka yang terjadi adalah sebuah keputusan administratif.
Secara teoritis, jika tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka kerugian yang timbul adalah murni risiko korporasi. Memidanakan keputusan tanpa mens rea dikhawatirkan ke depan hanya akan melahirkan stagnasi pertumbuhan perusahaan BUMN.
Dampak Sistemik: Ketahanan Energi yang Terancam
Kriminalisasi atas risiko bisnis menciptakan iklim ketakutan. Amien Sunaryadi dalam kesaksikannya mengingatkan bahwa jika setiap kegagalan eksplorasi migas dianggap korupsi, maka tidak akan ada lagi direksi yang berani mengebor sumur baru.
Akibatnya nyata: cadangan minyak menurun dan ketergantungan pada impor meningkat. Negara tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan kedaulatan energi karena para pengambil keputusan memilih untuk "tidak melakukan apa pun" demi menghindari penjara.
Kita membutuhkan pemberantasan korupsi yang presisi. Korupsi adalah musuh bersama, namun "menyalah-nyalahkan" kebijakan yang diambil dengan itikad baik akan berdampak bagi iklim investasi. Negara maju membutuhkan pemimpin BUMN yang memiliki integritas untuk tidak mencuri, namun juga memiliki keberanian untuk bergerak cepat.
Untuk itu, jangan biarkan risiko bisnis kalah bertarung melawan stigma pidana yang justru melahirkan generasi pemimpin defensif yang lebih memilih membiarkan negara merugi daripada berani mengambil keputusan strategis.
(miq/miq) Add
source on Google