Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam

Ukay Karyadi CNBC Indonesia
Senin, 02/03/2026 11:35 WIB
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi seorang ekonom, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelum terpilih menjadi Komisioner KPPU 2018-2023, Ukay ... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi sistem pembayaran cashless di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam diskursus ekonomi Islam di Indonesia, narasi yang berkembang sering kali terjebak pada aspek legalitas produk semata, seperti status halal atau haram suatu komoditas. Fokus yang terlalu sempit ini mengakibatkan dimensi fundamental lainnya dalam sistem ekonomi sering kali terabaikan oleh publik.

Padahal, Islam juga menekankan pentingnya mekanisme pasar yang jujur dan bebas dari distorsi. Islam tidak hanya mewajibkan konsumsi barang yang halal, tetapi juga menuntut agar mekanisme pasarnya berlangsung secara berkeadilan melalui persaingan usaha yang sehat--terbuka, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.


Buku Fikih Persaingan Usaha yang diterbitkan KPPU dan Lakpesdam PBNU mempertegas prinsip ini: persaingan usaha (al-munafasah at-tijariyyah) bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan proses yang dianjurkan dalam Islam selama tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat) atau kerugian bagi masyarakat (Ahmad dkk, 2019). Buku ini menyingkap konvergensi substantif antara prinsip fikih klasik dan teori ekonomi modern.

Dalam ekonomi industri, analisis pasar lazimnya menggunakan kerangka Structure-Conduct-Performance (SCP) untuk membedah hubungan antara struktur, perilaku, dan kinerja pasar (Bain, 1959). Fikih persaingan melangkah lebih jauh dengan memberikan landasan etis-teologis pada dimensi perilaku (conduct)--aspek moral yang kerap luput dari analisis ekonomi konvensional.

Pasar yang Adil: Antara Efisiensi dan Kemaslahatan
Secara teoritis, ekonomi industri mengidolakan pasar persaingan sempurna karena tidak ada satu pun pelaku usaha yang mampu mendikte harga (price-maker). Namun, realitas sering kali diwarnai oleh kegagalan pasar (market failure) yang dipicu oleh konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan, seperti praktik monopoli, oligopoli, maupun dominasi pasar yang tidak sehat.

Meskipun istilah "persaingan usaha" tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, substansinya telah berakar kuat dalam pembahasan mu'amalah--yakni hukum yang mengatur transaksi dan hubungan ekonomi antarmanusia. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam pasar telah menjadi perhatian serius dalam tradisi hukum Islam sejak lama.

Dalam perspektif Islam, persaingan usaha yang sehat selaras dengan prinsip efisiensi alokatif. Islam secara prinsipil mendorong kompetisi positif melalui seruan fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Ketika pelaku usaha berlomba meningkatkan kualitas dan menawarkan harga lebih kompetitif melalui inovasi, masyarakatlah yang memetik manfaat nyata dari efisiensi tersebut.

Lebih jauh, Islam menyematkan orientasi maqashid al-syari'ah pada dinamika kompetisi ini. Persaingan bukan sekadar instrumen mengejar surplus ekonomi atau keuntungan material semata, melainkan sarana strategis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat secara menyeluruh.

Larangan Praktik yang Mendistorsi Pasar
Sebaliknya, Islam melarang keras segala praktik yang mendistorsi mekanisme pasar secara artifisial. Salah satu praktik yang diharamkan adalah ikhtiar, yaitu tindakan menimbun barang dengan sengaja untuk menciptakan kelangkaan semu di tengah masyarakat.

Dilihat dari perspektif ekonomi, ikhtiar memicu guncangan pasokan (supply shock) buatan yang merusak keseimbangan penawaran dan permintaan. Hal ini mengakibatkan mekanisme penemuan harga yang adil (price discovery mechanism) menjadi lumpuh, sehingga harga tidak lagi mencerminkan nilai yang sebenarnya, melainkan hasil dari manipulasi pasar.

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam secara tegas melarang praktik ini: "Siapa menimbun makanan kaum muslimin selama empat puluh malam, maka terlepas dari naungan Allah dan Allah melepaskan naungan darinya" (HR. Ahmad). Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai syarat dan batasan komoditasnya, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) sepakat bahwa ikhtiar yang merugikan publik adalah haram.

Islam secara eksplisit melarang praktik asimetri informasi yang disengaja, terutama melalui dua bentuk: al-ghisysyu (penipuan fakta barang) dan najsy (penawaran palsu melalui persekongkolan). Dalam teori ekonomi informasi, al-ghisysyu merepresentasikan asimetri informasi yang memicu fenomena adverse selection--di mana barang berkualitas buruk akhirnya mendominasi pasar (Akerlof, 1970).

Lebih jauh, iklim manipulatif seperti najsy turut menyuburkan perilaku moral hazard. Kedua fenomena ini secara fundamental merusak integritas dan kepercayaan dalam sistem pasar.

Institusi Pengawas dan Penegakan Keadilan Pasar
Setiap sistem ekonomi membutuhkan institusi untuk menegakkan aturan main (rules of the game). Dalam teori ekonomi institusional, lembaga berfungsi mengurangi ketidakpastian dengan menciptakan insentif agar pelaku ekonomi berperilaku produktif, bukan oportunistik (North, 1990).

Islam memiliki sejarah panjang dalam lembaga pengawasan pasar yang dikenal sebagai Hisbah. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah mendefinisikan hisbah sebagai "suatu pekerjaan yang terkait dengan konsep amar makruf dan nahi mungkar agar terciptanya kemaslahatan bersama." Pada level ini, hisbah dipandang sebagai manifestasi moralitas dalam menjaga tatanan sosial-ekonomi.

Sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dalam Al-Hisbah fi al-Islam, peran hisbah bukan hanya pengawasan, melainkan penegakan keadilan pasar secara menyeluruh. Hal ini mencakup tindakan preventif dan represif terhadap praktik-praktik yang merusak persaingan, seperti pencegahan monopoli serta manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas.

Para muhtasib (pengawas pasar) pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin secara rutin melakukan inspeksi ke pasar-pasar untuk memonitor harga dan mencegah penipuan. Mereka mampu membedakan dua sumber kenaikan harga yang berbeda implikasinya: kenaikan akibat mekanisme pasar yang wajar (permintaan-penawaran) versus kenaikan karena rekayasa struktural seperti ihtikar dan manipulasi. Jika karena rekayasa, negara berhak dan wajib melakukan intervensi.

Ada satu preseden kebijakan penting terkait penetapan harga. Ketika harga-harga di Madinah mengalami kenaikan signifikan dan masyarakat meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mematok harga (tas'ir), beliau dengan tegas menolak: "Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Menciptakan, Yang Menyempitkan dan Melapangkan Rezeki, Sang Pemberi Rezeki dan Dzat Yang Menentukan Harga. Sungguh aku berharap saat berjumpa dengan Allah tidak ada seorang pun yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah dan harta" (HR. Ahmad).

Penolakan ini bukan berarti Islam anti-intervensi secara mutlak. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam Al-Thuruq al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa penetapan harga ada yang merupakan kezaliman dan diharamkan, ada pula yang adil dan diperbolehkan bahkan diwajibkan.

Pematokan harga adalah kezaliman ketika harga naik secara alami, namun menjadi kewajiban ketika kenaikan harga merupakan hasil distorsi pasar yang merugikan publik. Inilah prinsip intervensi berbasis kegagalan pasar (market failure-based intervention)--persis filosofi yang dianut oleh otoritas persaingan usaha modern."

Relevansi bagi Kebijakan Persaingan Usaha Kontemporer
Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang telah diuraikan memiliki relevansi langsung dengan kebijakan persaingan usaha di Indonesia. KPPU yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) menjalankan fungsi yang secara substantif selaras dengan institusi hisbah dalam tradisi Islam. Keduanya bertujuan menjaga agar proses persaingan berlangsung secara jujur, terbuka, dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha (khususnya UMKM).

Dalam konteks ekonomi digital yang berkembang pesat, tantangan persaingan usaha kini menjadi semakin kompleks. Platform digital raksasa memiliki potensi besar untuk menciptakan dominasi pasar baru melalui penguasaan data (data monopoly) serta kekuatan efek jaringan (network effects). Fenomena ini menciptakan struktur pasar yang cenderung eksklusif dan sulit ditembus oleh pelaku usaha baru.

Larangan Islam terhadap al-ghisysyu dan najsy sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini secara prinsipil. Manipulasi informasi yang diciptakan secara sengaja, baik melalui algoritma diskriminatif maupun ulasan palsu, pada hakikatnya tidak berbeda dengan penipuan pasar yang dilarang dalam fikih mu'amalah. Oleh karena itu, regulator perlu mencermati bagaimana algoritma dapat bertransformasi menjadi alat kolusi (collusion) modern yang sering kali tidak kasat mata.

Ekonomi Islam untuk Pasar yang Berkeadilan
Dengan demikian, praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perspektif Islam tidak sekadar dipandang sebagai dosa individu pelaku usaha semata. Lebih fundamental, hal ini menyangkut kesehatan ekosistem ekonomi secara menyeluruh--sebuah visi besar yang melampaui paradigma ekonomi neoklasik yang selama ini sering terjebak pada batasan rasionalitas individu.

Islam menawarkan kerangka normatif yang lebih holistik, di mana kompetisi dipandang sebagai sarana fastabiqul khairat. Dalam bingkai ini, persaingan usaha didorong untuk memacu inovasi, efisiensi, dan peningkatan mutu produk, yang tujuan akhirnya bukanlah akumulasi kekayaan sepihak, melainkan demi mewujudkan kemaslahatan umat secara luas.

Jelaslah bahwa fikih persaingan usaha bukan sekadar produk pemikiran klasik yang usang, melainkan merupakan korpus normatif yang hidup dan relevan. Kerangka hukum ini mampu berdialog secara produktif dengan teori ekonomi modern untuk melahirkan kebijakan persaingan yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berkeadilan secara substantif.

Inilah kontribusi fundamental ekonomi Islam bagi tata kelola pasar, baik dalam konteks domestik di Indonesia maupun bagi dunia Islam secara luas. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan bagi semua pihak.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google