Kasus DSI & Pentingnya Urgensi Religiusitas Industri Keuangan Syariah

Mohamad Heykal CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 11:40 WIB
Mohamad Heykal
Mohamad Heykal
Dr. Mohamad Heykal merupakan dosen senior di School Of Accounting and Finance Binus University. Fokus beliau dalam kegiatan pengajaran dan j... Selengkapnya
Foto: Logo Dana Syariah Indonesia. (Dokumentasi Dana Syariah Indonesia)

Tanpa banyak pemberitaan secara mendadak di awal tahun 2026 ini dunia bisnis di Indonesia dikejutkan dengan kasus penipuan dalam industri keuangan yang melibatkan sebuah perusahaan bisnis syariah, yaitu PT Dana Syariah Indonesia.


Kasus ini menjadi menarik karena jumlah dana yang terdampak sebagai akibat penipuan ini sangat besar. Dari data yang didapat jumlah kerugian mencapai Rp 2,4 trilun dengan melibatkan hampir 15 ribu investor.

Peristiwa ini bagaimanapun juga menjadi sangat memalukan terutama dalam kaitannya dengan industri keuangan syariah. Boleh dikatakan bahwa kasus ini membuat industri keuangan syariah menjadi tercoreng di tengah tantangan yang tidak ringan dalam usaha pengembangan pangsa pasar keuangan syariah dan bisa membuat usaha untuk meningkatkan kepercayaan pada industri keuangan syariah di Indonesia, sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim menjadi terhambat.

Bahkan apa yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip ekonomi Islam yang berbasis pada bagi hasil dan juga keadilan. Dan merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan dan kejujuran karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola PT Dana Syariah Indonesia terhadap dana umat yang menjadi investor di perusahaan tersebut.

Dalam Islam, praktik kecurangan merupakan praktik yang sangat batil. Kecurangan ini juga sangat bertentangan dengan apa yang telah disampaikan dalam QS Al Qassash ayat 77 yang artinya "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."

Peristiwa kecurangan di PT Dana Syariah Indonesia menunjukkan bahwa membangun industri keuangan syariah tidak cukup hanya dengan kemampuan manajerial yang profesional dan juga kemampuan dalam memahami konsep fiqh muamalah atau konsep hukum bisnis syariah biasa.

Akan tetapi juga perlu diikuti dengan religiusitas Islam yang mendalam. Religiusitas Islam tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan industri keuangan syariah karena religiusitas sendiri merupakan faktor yang penting dalam Islam.

Dalam penelitian berkaitan dengan religiusitas Islam terdapat skala pengukuran tentang religiusitas yang ada dalam Islam itu sendiri yang dilakukan oleh El-Menouar (2014) sebagai pengembangan dari konsep religiusitas yang bersifat multidimensional.

Di antaranya adalah adanya keyakinan dan keimanan pada Allah SWT termasuk dalam hal ini adalah ritual atau kesadaran untuk menjalankan kegiatan ibadah di mana di dalam ini termasuk juga menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci di Makkah Al Mukarramah serta berpuasa di bulan suci Ramadan.

Kemudian, kegiatan yang berkaitan dengan penyembahan seperti rutinitas menjalankan ibadah salat termasuk juga mengucapkan kalimat Bismillah yang dalam penelitian tersebut dinyatakan dengan Basmalah.

Indikator berikutnya adalah pengetahuan terhadap Islam serta apa yang ada dalam Al Qur'an dan yang terakhir adalah apa saja yang menjadi konsekuensi yang harus dijalani bila seseorang menjadi muslim, baik dari awal kelahirannya ataupun ketika ia memutuskan melakukan konversi agama dari keyakinan sebelumnya untuk kemudian menjadi muslim.

Dalam bagian ini yang disajikan sebagai indikator adalah kesediaan untuk tidak makan dan minum yang tidak diperbolehkan dalam Islam seperti babi dan juga minuman beralkohol, bersedia resepsi pernikahannya digelar dengan pemisahan tamu baik laki-laki maupun perempuan dan tidak berjabat tangan dengan orang yang berlainan jenis dengannya karena dikategorikan sebagai bukan mahram.

Karena itu dapat dilihat bahwa konsep religiusitas Islam yang baik seharusnya juga bisa menjadi contoh bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah yang sudah pasti berbasis konsep hukum syariah Islam muamalah dijalankan. Seperti diketahui, dalam perspektif Islam, kecurangan dan penipuan merupakan perilaku yang batil dan juga dinyatakan celaka oleh Allah Ta'ala.

Di antaranya sebagaimana tertuang dalam Al Qur'an surah Al Mukmin ayat 28 yang menyatakan "Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta". Sementara itu dalam kegiatan muamalah, termasuk muamalah dalam lembaga keuangan syariah bila dilakukan dengan tidak meninggalkan perilaku kecurangan juga akan menghilangkan keberkahan yang ada di dalamnya.

Hal ini terlihat dalam hadits Rasulullah Sallahu Alaihi Wassalam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya "...............maka jika benar dan jelas keduanya diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan dusta maka terhapus berkah dari jual beli itu."

Berkaitan dengan religiusitas Islam tersebut maka kini mungkin perlu menjadi pertinmbangan bagi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan untuk juga memasukkan aspek komitmen dan religiusitas dari para calon pengelola lembaga keuangan syariah dalam proses seleksi mereka.

Dan atau dalam memberikan izin bagi lembaga keuangan syariah yang baru untuk mencegah kasus seperti PT Dana Syariah Indonesia terjadi kembali. Karena pertaruhannya sangat besar di mana kita harus sadar bahwa lembaga keuangan dan bisnis syariah bukanlah lembaga bisnis biasa. Ada nama umat dan agama yang tersemat di sana.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google