Saat Akses tak Lagi Cukup: Trust Menjadi Kunci Inklusi Keuangan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kita sering membicarakan inklusi keuangan dalam angka. Berapa persen masyarakat sudah memiliki rekening? Berapa juta UMKM sudah terhubung dengan layanan perbankan? Berapa luas jaringan agen dan platform digital yang tersedia?
Akses memang prasyarat. Namun akses tidak otomatis menghasilkan partisipasi yang berkelanjutan. Dan partisipasi yang berkelanjutan pada akhirnya bertumpu pada satu variabel mendasar: kepercayaan. Di sinilah diskursus inklusi keuangan perlu diperluas dari sekadar persoalan infrastruktur menuju persoalan institusional dan etis.
Akses sebagai Dimensi Struktural
Berdasarkan hasil terbaru Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks inklusi keuangan Indonesia tercatat meningkat menjadi sekitar 80,5 persen pada 2025 dan ditargetkan mencapai 83 persen pada 2026. Angka ini mengindikasikan bahwa secara formal sebagian besar masyarakat telah memiliki akses terhadap layanan sistem keuangan.
Meskipun demikian, capaian tersebut perlu dianalisis secara lebih kritis, khususnya ketika dibandingkan dengan perkembangan inklusi pada sektor keuangan syariah. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (SNLIKS) menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah masih relatif rendah.
Indeks inklusi keuangan syariah hanya mengalami kenaikan marginal, dari 12,88 persen pada 2024 menjadi 13,41 persen pada 2025. Kesenjangan ini menegaskan bahwa perluasan akses pada sektor keuangan secara umum belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan partisipasi pada ekosistem keuangan syariah.
Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin pada akhir masa jabatannya menyampaikan target yang cukup ambisius, yakni mendorong indeks literasi dan inklusi keuangan syariah mencapai 50 persen pada 2026. Target ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat peran ekonomi syariah dalam sistem keuangan nasional, sekaligus menuntut strategi yang lebih substansial dalam membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat.
Dalam praktik kebijakan, inklusi keuangan umumnya diukur melalui indikator-indikator struktural seperti persentase kepemilikan rekening pada lembaga keuangan formal, jumlah akun investasi dan polis asuransi, partisipasi pada lembaga pembiayaan dan pasar modal, serta penetrasi layanan pembayaran digital dan kredit.
Data survei nasional menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pembukaan rekening bank, akun pasar modal, dan akses pembiayaan selama periode program inklusi nasional. Secara struktural, capaian ini mencerminkan keberhasilan ekspansi sisi penawaran (supply side) dalam memperluas akses teknis terhadap layanan keuangan.
Namun, perluasan akses tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan intensitas penggunaan yang produktif. Banyak individu maupun pelaku usaha mikro dan kecil tetap belum mengoptimalkan layanan keuangan formal untuk aktivitas menabung, investasi, atau pembiayaan usaha.
Fenomena ini menunjukkan bahwa keberhasilan pada dimensi struktural belum otomatis menghasilkan kedalaman partisipasi. Peningkatan jumlah rekening tidak selalu diikuti oleh peningkatan frekuensi transaksi atau kualitas pemanfaatan produk keuangan.
Observasi empiris di pusat-pusat perdagangan seperti Tanah Abang dan Thamrin City selama periode Ramadhan, misalnya, memperlihatkan tingginya aktivitas ekonomi, tetapi belum diikuti oleh pergeseran signifikan ke penggunaan rekening syariah untuk transaksi produktif.
Mayoritas pelaku usaha masih mengandalkan rekening konvensional dari bank-bank besar. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan inklusi, khususnya pada sektor syariah, tidak semata terkait ketersediaan layanan, melainkan juga persepsi manfaat dan kepercayaan.
Analisis Demand Side
Dari sisi permintaan (demand side), keputusan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan rasional mengenai manfaat ekonomi. Anggito Abimanyu Guru Besar UGM sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menekankan bahwa sebagian besar masyarakat masih mempertimbangkan aspek untung-rugi secara pragmatis ketika berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah.
Artinya, keputusan penggunaan produk tidak hanya didorong oleh pertimbangan normatif halal-haram, tetapi juga oleh efisiensi biaya, kemudahan layanan, imbal hasil, serta kepastian keamanan dana. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, hal ini mencerminkan bahwa kepercayaan dan persepsi nilai (perceived value) menjadi determinan utama partisipasi.
Jika masyarakat menilai bahwa manfaat finansial tidak kompetitif atau prosesnya lebih kompleks dibanding alternatif konvensional, maka preferensi akan tetap bertahan pada sistem yang dianggap lebih efisien. Dengan kata lain, peningkatan literasi normatif belum tentu cukup untuk mendorong perubahan perilaku ekonomi tanpa dukungan proposisi nilai yang jelas.
Analisis Supply Side
Sementara itu, dari sisi penawaran (supply side), tantangan terletak pada desain layanan dan persepsi visibilitas institusi. Murniati Mukhlisin, pakar akuntansi dan fintech syariah, mengemukakan bahwa berdasarkan pernyataan Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagian masyarakat masih menuntut kehadiran fisik yang konkret seperti jaringan ATM dan kantor cabang. Ini menunjukkan bahwa legitimasi kelembagaan belum sepenuhnya bergeser ke ranah digital.
Fenomena ini juga dipengaruhi oleh faktor demografis. Generasi yang saat ini memiliki akumulasi aset terbesar, yakni generasi milenial awal hingga generasi X, cenderung masih menilai keberadaan infrastruktur fisik sebagai simbol kredibilitas dan keamanan.
Sebaliknya, digitalisasi layanan lebih dominan digunakan oleh generasi Z yang secara relatif masih berada pada tahap awal akumulasi kekayaan. Ketidaksinkronan ini menciptakan kesenjangan antara strategi digitalisasi agresif dengan karakteristik basis nasabah potensial.
Dengan demikian, ekspansi layanan digital tanpa penguatan kepercayaan institusional dan kehadiran fisik yang memadai berpotensi menciptakan disonansi antara strategi penawaran dan ekspektasi pasar.
Perspektif Ekonomi Syariah: Amanah, Keadilan, dan Relevansi Ekonomi
Dalam kerangka ekonomi syariah, hubungan keuangan tidak diposisikan sekadar sebagai transaksi kontraktual, melainkan sebagai relasi berbasis amanah, 'adl (keadilan), dan maslahah (kemaslahatan).
Prinsip ini menuntut adanya pembagian risiko (risk sharing) melalui akad yang jelas, transparan, dan proporsional, bukan sekadar pemindahan risiko dari satu pihak ke pihak lain. Larangan riba dan gharar berlebihan dimaksudkan untuk mencegah praktik eksploitatif serta ketidakpastian ekstrem yang berpotensi merusak kepercayaan.
Karena itu, inklusi keuangan syariah tidak cukup diukur dari perluasan akses. Ia harus memastikan bahwa desain produk dan mekanisme pembiayaan tidak menciptakan jebakan utang atau memperlebar ketimpangan. Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan harta (hifz al-mal) dan penjagaan martabat manusia menjadi tujuan substantif, bukan sekadar implikasi administratif dari peningkatan partisipasi.
Ekspansi layanan tanpa penguatan integritas berisiko melahirkan apa yang dapat disebut sebagai inklusi semu: angka partisipasi meningkat, tetapi kualitas keterlibatan dan pemahaman masyarakat stagnan. Tanpa transparansi biaya, kejelasan risiko, dan literasi yang memadai, partisipasi menjadi rapuh ketika terjadi tekanan ekonomi.
Kondisi ini semakin kompleks ketika tingkat literasi masih tertinggal dari tingkat inklusi, sehingga akses teknis belum sepenuhnya diimbangi oleh pemahaman dan legitimasi yang kuat. Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma-dari inklusi berbasis angka menuju inklusi berbasis relasi dan kepercayaan.
Dari sisi permintaan, Anggito Abimanyu menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya rasional dalam mengambil keputusan ekonomi. Pertimbangan utama sering kali bukan semata aspek halal-haram, tetapi juga kalkulasi manfaat ekonomi: apakah produk tersebut kompetitif, efisien, dan menguntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi normatif perlu diperkuat dengan daya saing ekonomi yang nyata.
Dengan demikian, lembaga keuangan syariah tidak hanya dituntut menjaga kepatuhan prinsip, tetapi juga menghadirkan layanan yang relevan dan kompetitif. Penguatan infrastruktur fisik dan kualitas pelayanan tetap penting sebagai simbol kredibilitas. Pada saat yang sama, skema bagi hasil dan margin harus mampu bersaing secara rasional di pasar.
Pada akhirnya, akses memang membuka pintu sistem keuangan. Namun hanya kepercayaan yang dibangun melalui keadilan, transparansi, dan daya saing yang membuat masyarakat bertahan dan berpartisipasi secara berkelanjutan.
(miq/miq) Add
source on Google