Mengamankan Ekspor di Tengah Risiko Gagal Bayar
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2028-2029, ekspor tetap menjadi salah satu mesin utama perekonomian nasional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, nilai ekspor Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai sekitar 234 miliar dollar AS, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Total transaksi perdagangan menembus lebih dari 432 miliar dollar AS. Angka ini mencerminkan daya tahan sekaligus potensi besar ekonomi kita. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat risiko yang kerap luput dari perhatian publik: risiko gagal bayar dalam transaksi perdagangan.
Ekspor bukan sekadar soal menemukan pembeli di luar negeri. Ia adalah aktivitas bisnis yang sarat ketidakpastian, yang dimulai dari risiko komersial, politik, hingga fluktuasi ekonomi global. Dalam praktiknya, semakin banyak eksportir menggunakan skema open account agar lebih kompetitif. Konsekuensinya, barang dikirim terlebih dahulu, pembayaran menyusul. Jika pembeli gagal bayar, eksportir menanggung kerugian langsung.
Di tengah perlambatan ekonomi global, risiko ini meningkat. Perpanjangan Days Sales Outstanding (DSO) secara global menunjukkan bahwa waktu penagihan semakin lama. Artinya, arus kas pelaku usaha semakin tertekan. Bagi perusahaan besar, tekanan ini mungkin masih bisa dikelola. Namun bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), satu gagal bayar saja dapat mengguncang keberlangsungan usaha.
Padahal, UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Sekitar 65 juta unit usaha menyerap lebih dari 120 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB. Dalam konteks perdagangan domestik, nilai transaksi UMKM diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Jika terjadi gagal bayar 5 persen-10 persen saja, potensi kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah.
Mitigasi Risiko Perdagangan
Dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada stabilitas pembiayaan dan konsumsi domestik. Di sinilah urgensi penguatan instrumen mitigasi risiko perdagangan, khususnya asuransi perdagangan (trade credit insurance), baik untuk perdagangan ekspor maupun domestik.
Peran lembaga penjaminan ekspor nasional sangat penting untuk mendorong ekspor melalui proteksi risiko komersial dan politik. Indonesia setidaknya memiliki dua entitas yang terdaftar dalam asosiasi global penjaminan ekspor (Berne Union), yaitu Asuransi Asei Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Peran ini bukan sekadar administratif, melainkan strategis dalam menjaga keberlanjutan transaksi perdagangan.
Trade Credit Insurance merupakan mekanisme umum yang berlaku di perdagangan global, bekerja dengan mentransfer risiko gagal bayar dari eksportir kepada perusahaan asuransi. Jika pembeli luar negeri mengalami kebangkrutan, wanprestasi, atau terdampak kebijakan politik yang menghambat pembayaran, sebagian besar piutang dapat diganti sesuai polis. Dengan demikian, laba bersih dan arus kas perusahaan tetap terjaga.
Lebih dari itu, keberadaan asuransi kredit ini juga meningkatkan akses pembiayaan. Piutang yang diasuransikan dipandang lebih aman oleh perbankan, sehingga dapat menjadi agunan yang lebih kredibel. Dampaknya, pelaku usaha memperoleh fasilitas modal kerja yang lebih besar dengan biaya yang lebih kompetitif.
Tanpa perlindungan, risiko piutang sepenuhnya ditanggung perusahaan. Cadangan kerugian harus diperbesar, modal kerja terikat, dan ekspansi menjadi terbatas pada pembeli yang sangat kredibel. Dengan perlindungan, eksportir dapat menawarkan syarat pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk open account, sehingga meningkatkan daya saing di pasar global.
Risiko perdagangan domestik bahkan lebih sistemik dibanding ekspor. Jika terjadi gagal bayar 5 persen saja pada nilai transaksi ratusan triliun rupiah, dampaknya dapat memicu peningkatan kredit bermasalah sektor UMKM, mengganggu rantai pasok, serta menekan konsumsi. Oleh karena itu, asuransi kredit perdagangan tidak hanya relevan untuk ekspor, tetapi juga untuk transaksi domestik.
Dalam konteks kebijakan publik, penguatan ekosistem ekspor tidak cukup dengan perluasan pasar. Program quick wins pemerintah untuk pengamanan pasar domestik, perluasan pasar ekspor, dan penguatan UMKM ekspor perlu dilengkapi dengan manajemen risiko yang komprehensif. Diversifikasi pasar tanpa mitigasi risiko hanya memindahkan kerentanan dari satu negara tujuan ke negara lain.
Kolaborasi juga menjadi kunci, dimana sinergi antara lembaga penjaminan, perbankan, kementerian teknis, dan asosiasi pelaku usaha harus diperkuat. Digitalisasi layanan asuransi ekspor juga penting agar akses proteksi lebih mudah dan cepat, terutama bagi UMKM yang selama ini terkendala literasi dan prosedur administratif.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa export credit agency (ECA) berperan penting dalam menjaga stabilitas perdagangan di tengah gejolak global. Mereka tidak hanya menyediakan proteksi, tetapi juga informasi kredit, peringatan dini tren ekonomi, dan dukungan kebijakan perdagangan. Bagi Indonesia, penguatan instrumen ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing global. Target pertumbuhan tinggi memerlukan ekspor yang tangguh, dan ekspor yang tangguh memerlukan manajemen risiko yang disiplin.
Kita tidak bisa menghilangkan risiko dalam perdagangan internasional. Namun kita dapat mengelolanya secara lebih cerdas. Asuransi kredit perdagangan adalah salah satu instrumen strategis untuk memastikan bahwa ambisi ekspor nasional tidak runtuh oleh satu kata yang paling ditakuti pelaku usaha: tidak dibayar.
Jika ekspor adalah mesin pertumbuhan, maka proteksi risiko adalah sistem pelumasnya. Tanpa itu, mesin dapat macet di tengah jalan.
Add
source on Google