Redenominasi: Langkah Berani Akselerasi Indonesia Maju
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang mengatur tentang kebijakan redenominasi pada tahun 1965 di Indonesia berangkat dari adanya tantangan ekonomi yang sedang bergejolak dan hiperinflasi.
Harga barang naik drastis setiap hari dan menyebabkan transaksi sehari-hari menjadi sangat tidak efisien karena banyaknya angka nol yang harus dihitung dan dibawa dalam setiap pembayaran. Dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan efisiensi sistem pembayaran redenominasi dilakukan untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai intrinsiknya atau daya beli masyarakat. Dalam kata lain, redenominasi hanya memangkas atau mengurangi jumlah nol pada pecahan mata uang, namun kekuatan beli dari uang tersebut tetap sama. Sebagai contoh, jika sekarang Rp1.000 bisa untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp1 tetap bisa membeli permen yang sama.
Sejumlah negara terhitung pernah sukses melakukan redenominasi mata uang baik dengan menghilangkan angka nol maupun menambahkannya. Sebagai contoh, keberhasilan Turki dan Rumania dalam menjalankan redenominasi memberikan bukti empiris bahwa apabila kebijakan ini didukung oleh stabilitas politik dan moneter, mampu mengubah postur ekonomi suatu bangsa secara fundamental.
Pada tahun 2005, Turki melakukan langkah berani dengan menghapus enam angka nol dari Lira (TL), mengubah 1.000.000 TL menjadi 1 New Turkish Lira. Keberhasilan ini tidak hanya menyederhanakan transaksi teknis, tetapi juga secara drastis menurunkan ekspektasi inflasi di masyarakat dan meningkatkan kepercayaan investor internasional (Kutan & Wyzan, 2005).
Senada dengan itu, Rumania pada tahun 2005 menukar 10.000 Leu lama (ROL) menjadi 1 Leu baru (RON). Langkah ini berhasil mengintegrasikan ekonomi mereka lebih dalam ke pasar Eropa dengan menyelaraskan standar akuntansi mereka.
Keberhasilan kedua negara tersebut terletak pada dua pilar utama: komunikasi publik yang masif dan penerapan harga ganda (dual pricing) selama masa transisi (Dogan, 2012). Indonesia pernah melakukan redenominasi pada tahun 1965 berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 tahun 1965.
Pemerintah mengganti uang lama dengan uang baru dengan memotong tiga angka nol, sehingga nilai uang yang awalnya Rp1.000 menjadi mata uang baru Rp1 dengan nilai daya beli yang sama. Akan tetapi, karena kebijakan tersebut dilakukan saat inflasi mencapai 650%, tidak lama setelah kebijakan ini diterapkan, nominal rupiah kembali ke format awal akibat ketidakstabilan ekonomi yang terus berlanjut.
Sebagai mata uang dengan pecahan terbesar di duna setelah Zimbabwe dan Vietnam, Rupiah saat ini memerlukan penyederhanaan agar lebih kompetitif dengan negara lainnya khususnya di kawasan Asia Tenggara. Di tingkat internasional, redenominasi mencerminkan kredibilitas ekonomi sebuah negara sehingga dapat dijadikan batu loncatan untuk memperkuat citra Indonesia di mata dunia.
Menurut Setioko dalam Hutauruk (2011) yang disempurnakan oleh Martowardojo (2012), syarat redenominasi dapat berjalan dengan baik adalah (1) inflasi stabil di bawah 5% selama 4 tahun berturut-turut; (2) negara memiliki cadangan devisa US$ 100 miliar hingga US$ 200 miliar; (3) persamaan persepsi antara pemerintah/parlemen dan masyarakat yang di dalamnya meliputi pengusaha dan konsumen; dan (4) landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program tersebut.
Akan tetapi, pemerintah perlu berhati-hati dalam kebijakan redenominasi ini karena bisa memicu inflasi karena adanya kemungkinan pembulatan harga barang ke atas. Menurut ekonom dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, kesiapan infrastruktur penentu kelangsungan penerapan redenominasi harus diperhatikan:
Pertama, kesiapan mata uang baru dalam bentuk pecahan. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya lonjakan inflasi akibat pembulatan harga barang. Contohnya, sebuah barang senilai Rp1.100 setelah redenominasi akan menjadi Rp1,1. Apabila tidak ada ketersediaan mata uang dalam bentuk pecahan, harga barang akan mengalami pembulatan menjadi Rp2 dengan kata lain mengalami kenaikan hampir 100%.
Kedua, Bank Indonesia harus menyiapkan mata uang pecahan tersebut dan mendistribusikannya ke daerah-daerah dengan memastikan setiap daerah sudah memiliki ketersediaan mata uang pecahan yang cukup. Ketiga, pemerintah harus menyosialisasikan redenominasi secara benar kepada masyarakat untuk menghindari adanya kebingungan dan kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan redenominasi sebagai pemotongan nilai mata uang (sanering).
Selain itu, redenominasi juga digunakan sebagai instrumen transparansi dan deteksi adanya praktik korupsi melalui mekanisme "Flash Out" (memaksa keluar) uang tunai. Praktik korupsi dan pencucian uang sangat bergantung pada penggunaan uang tunai (kartal) dalam jumlah besar untuk menghindari jejak digital perbankan.
Saat redenominasi diterapkan, pemerintah akan menetapkan batas waktu kapan uang lama harus ditukarkan dengan uang baru. Para pemegang uang tunai dalam jumlah besar akan dipaksa untuk menukarkan uangnya ke bank dan menjelaskan sumber dana tersebut sesuai prinsip Know Your Customer dan UU Anti-Pencucian Uang.
Jika tidak ditukarkan, uang tersebut akan menjadi kertas tidak berharga setelah masa transisi berakhir. Dengan begitu, pemerintah akan mendapatkan data yang dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan apakah subjek terkait terindikasi melakukan praktik korupsi.
Lebih lanjut, ketika semua harga dan nilai aset disesuaikan ke nominal baru, otoritas pajak dan lembaga antikorupsi (seperti KPK) dapat lebih mudah melakukan audit jika terjadi ketidakwajaran saldo atau lonjakan aset yang tidak dilaporkan saat proses konversi berlangsung. Redenominasi juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas keamanan terbaru yang lebih sulit dipalsukan.
Implementasi redenominasi rupiah di masa depan tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur teknis administratif, melainkan harus diletakkan dalam kerangka strategis untuk mengakselerasi Visi Indonesia Maju. Secara argumentatif, keberhasilan kebijakan ini akan menjadi katalisator utama dalam meningkatkan martabat mata uang nasional di kancah global.
Rupiah akan memiliki denominasi yang lebih setara dengan mata uang utama dunia (seperti Dolar AS atau Euro), yang secara psikologis mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi domestik. Selain itu, dalam jangka panjang, redenominasi diharapkan mampu menciptakan efisiensi sistemik yang masif melalui integrasi ekonomi digital yang lebih ramping.
Dengan jumlah digit yang lebih sedikit, beban pengolahan data pada sistem infrastruktur keuangan nasional akan berkurang, meminimalisir risiko kesalahan manusia (human error), serta mempermudah literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.
Visi ini sejalan dengan arah kebijakan Menteri Keuangan yang menekankan pada penguatan sistem keuangan yang modern dan transparan. Jika transisi ini dikelola dengan masa transisi yang matang, maka redenominasi akan menjadi tonggak sejarah yang menandai kesiapan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi global yang efisien, berdaulat, dan bebas dari bayang-bayang ekonomi gelap (shadow economy).
(miq/miq)