APBN Jadi Shock Absorber: Pelindung Ekonomi di Tengah Ketidakpastian

Nursigit Santoso CNBC Indonesia
Rabu, 17/12/2025 15:55 WIB
Nursigit Santoso
Nursigit Santoso
Nursigit Santoso merupakan salah satu ASN di Kementerian Keuangan. Saat ini dia menjabat sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyel... Selengkapnya
Foto: Logo Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Negara kita memiliki sebuah instrumen sangat penting untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan ekonomi yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Banyak orang mengira APBN hanya sekadar daftar pemasukan dan pengeluaran uang negara. Padahal, di tengah situasi ekonomi dunia yang sering tidak menentu, APBN memiliki fungsi yang jauh lebih strategis, yaitu sebagai shock absorber atau peredam guncangan.


Peran sebagai peredam guncangan ini bukan sekadar teori ekonomi, melainkan sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tertinggi mengenai keuangan negara di Indonesia. Pemerintah dimandatkan untuk menggunakan anggaran negara sebagai pelindung rakyat dari gejolak ekonomi.

Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Bayangkan sebuah mobil yang sedang melaju di jalanan berlubang. Tanpa adanya shock breaker atau peredam kejut, guncangan akan terasa sangat keras dan bisa merusak kendaraan serta membahayakan penumpangnya. Begitu pula dengan ekonomi negara.

Dalam undang-undang tentang keuangan negara, disebutkan bahwa APBN memiliki fungsi "stabilisasi". Ini artinya, anggaran negara wajib menjadi alat untuk memelihara keseimbangan ekonomi.

Ketika terjadi guncangan-misalnya harga minyak dunia melonjak atau daya beli masyarakat turun drastis-pemerintah secara hukum wajib hadir menggunakan APBN untuk menstabilkan keadaan agar "kendaraan" ekonomi kita tidak oleng.

Strategi Melawan Arus (Countercyclical)
Bagaimana cara kerjanya? Pemerintah menerapkan strategi yang dalam ilmu ekonomi disebut countercyclical atau "melawan siklus". Strategi ini bekerja dengan dua cara:

1. Saat Ekonomi Lesu: Ketika ekonomi sedang turun dan masyarakat sulit mencari uang, pemerintah akan "menginjak gas". Belanja negara akan diperbesar (ekspansif) untuk memberikan bantuan. Contoh nyatanya adalah pemberian bantuan sosial (bansos) atau subsidi energi agar daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun kondisi sedang sulit.
2. Saat Ekonomi Memanas: Sebaliknya, jika ekonomi tumbuh terlalu cepat hingga harga-harga barang naik tak terkendali (inflasi tinggi), pemerintah akan "menginjak rem". Pemerintah akan mengurangi belanja atau menaikkan pendapatan negara untuk mencegah kenaikan harga yang merugikan rakyat.

Fleksibilitas di Masa Darurat
Untuk menjalankan peran sebagai peredam guncangan, APBN tidak boleh kaku. Undang-undang memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk bertindak cepat dalam situasi mendesak.

Jika terjadi keadaan darurat, seperti krisis global atau bencana pandemi Covid-19 yang mengancam ekonomi, pemerintah diperbolehkan melakukan penyesuaian anggaran dengan cepat. "Katup pengaman" ini memungkinkan negara untuk segera menggelontorkan dana bantuan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang terlalu lama, demi menyelamatkan rakyat yang terdampak.

Kesimpulan
Menjadikan APBN sebagai shock absorber adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Ini bukan hanya soal mengelola angka-angka akuntansi, tetapi soal menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan bersama.

Bagi kita, memahami peran vital APBN ini sangat penting. Kita jadi mengerti bahwa setiap rupiah dalam anggaran negara memiliki tugas besar : menjadi perisai yang melindungi ekonomi bangsa dari badai ketidakpastian global.


(miq/miq)