Efisiensi Anggaran Pemerintah dengan E-Perjadin
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Awal tahun 2025 menjadi periode yang membawa harapan baru bagi rakyat Indonesia. Hal ini tak lepas dari mulai berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam delapan misi yang dikenal dengan Asta Cita. Untuk mewujudkan Asta Cita, dibutuhkan sinergi dan kontribusi seluruh elemen masyarakat.
Kebijakan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG), mendirikan Sekolah Rakyat (SR), membentuk Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) dan berbagai kebijakan strategis lainnya, dipastikan memerlukan pembiayaan ekstra. Untuk mengatasi kebutuhan itu, sebagai role model, pemerintah mengambil inisiatif kebijakan salah satunya dengan melakukan efisiensi anggaran belanja pemerintah.
Efisiensi merupakan kebijakan penganggaran atau kebijakan fiskal yang bertujuan untuk menggunakan sumber daya (seperti anggaran dan tenaga) secara optimal dan meminimalkan pemborosan untuk mencapai hasil yang maksimal. Kebijakan ini bukan sekedar memotong biaya, melainkan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mengalokasikan dana secara strategis dan tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Salah satu bentuk nyata efisiensi anggaran belanja pemerintah adalah dengan implementasi digitalisasi anggaran. Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerapkan digitalisasi anggaran sejak tahun 2014 dengan SPAN.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang disingkat SPAN menjadi komponen terbesar modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara dengan memfasilitasi kebutuhan proses pelayanan mulai dari sisi hulu (penganggaran) hingga hilir (penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat).
SPAN adalah sistem aplikasi yang ada di lingkungan Kemenkeu untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga. SPAN mengembangkan konsep database yang terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk meminimalisir kesalahan input manual.
SPAN terbagi menjadi enam modul, yaitu: Modul Manajemen DIPA (Spending Authority), Modul Manajemen Komitmen (Budget Commitment), Modul Pembayaran (Payment), Modul Penerimaan (Government Receipt), Modul Manajemen Kas (Cash Management), dan Modul Akuntansi dan Pelaporan (General Ledger & Accounting).
Berbicara mengenai digitalisasi anggaran, Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa dengan digitalisasi dan e-gov, kita bisa mengurangi penggelembungan yang gila-gilaan. Sejalan dengan pernyataan Presiden, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
PMK tersebut memuat pengaturan tentang Sistem e-Perjadin. Yup, di sini penulis ingin menyampaikan bahwa Kemenkeu telah memfasilitasi pernyataan Presiden di atas, salah satunya dengan penerapan e-Perjadin.
Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan antara mekanisme perjadin lama dengan e-Perjadin adalah terletak pada adanya geotagging.
Jadi biaya perjalanan dinas (perjadin) dibayar at cost, sesuai dengan yang benar-benar dijalani/dilaksanakan. Presensi dengan geotagging dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada saat keberangkatan, tempat tujuan, sebelum kepulangan dan terakhir pada tempat kepulangan.
Adapun selain presensi secara geotagging, masih ada dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Tugas (ST) serta semua dokumen realisasi perjadin seperti tiket bus, kereta api, kapal laut maupun pesawat. Semua bukti perjadin tersebut harus disampaikan secara lengkap, untuk mendapatkan penggantian biaya perjadin yang telah dikeluarkan oleh pelaksana perjadin.
Sistem e-Perjadin ini mulai piloting di Kemenkeu pada Agustus 2025. Direncanakan pada Juli 2026, seluruh Kemenkeu telah mengimplementasikan e-Perjadin. Setelah melalui evaluasi, tidak menutup kemungkinan bahwa sistem e-Perjadin akan diterapkan pula pada Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya.
Terdapat beberapa manfaat positif dengan diberlakukannya e-Perjadin sebagai berikut:
1. Efisiensi
Otomatisasi Proses. Banyak proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, seperti pengajuan permohonan, persetujuan, dan pelaporan, kini dapat dilakukan secara otomatis melalui aplikasi
2. Transparansi
Semua data terkait perjalanan dinas, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, tercatat secara digital, sistem pelaporan yang terintegrasi, risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan
3. Akuntabilitas
Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas dapat dengan mudah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diberikan.
4. Keamanan data
Data perjalanan dinas disimpan secara aman dalam sistem yang terlindungi. Hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses Sistem Elektronik Perjalanan Dinas
Dari penjelasan di atas dapat diperoleh gambaran ringkas mengenai sistem e-Perjadin. Harapannya, dengan implementasi sistem e-Perjadin ini akan dapat menekan biaya perjadin sehingga dapat berkontribusi dalam efisiensi pelaksanaan anggaran. Mari kita dukung dan sukseskan implementasi e-Perjadin.
(miq/miq)