Strategi Pengentasan Kemiskinan via Pemberdayaan UMKM di Era Prabowo

Rahardian Satya Mandala Putra, CNBC Indonesia
20 August 2025 05:40
Rahardian Satya Mandala Putra
Rahardian Satya Mandala Putra
Rahardian Satya Mandala Putra atau biasa dikenal dengan sapaan Mandala adalah seorang peminat isu Hukum dan Kebijakan Publik. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan memiliki pengalaman di sektor pemerintahan. Opini yang.. Selengkapnya
INFOGRAFIS, Kata Siapa UU Cipta Kerja Nggak Pro UMKM?, Cek Nih!
Foto: Ilustrasi pelaku UMKM. (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Hingga awal tahun 2025, Indonesia tercatat masih memiliki penduduk di garis kemiskinan sejumlah 23,85 juta orang atau sebesar 8,47 persen dari total populasi penduduk. Jumlah ini bukanlah jumlah yang kecil.

BPS menyatakan bahwa pada Maret 2025 rata-rata garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan yang artinya rumah tangga miskin adalah rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp 2 juta per bulannya.

Presiden Prabowo Subianto telah memiliki sejumlah program prioritas untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan, misalnya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih. Ketiga program ini bahkan sejak sebelum presiden dilantik telah digaungkan di berbagai kanal media.

Bukan tanpa sebab, ketiga program tersebut sejak awal telah diperkirakan memakan anggaran yang cukup besar dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang tidak hanya cepat namun juga terukur.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa program MBG telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 71 triliun dengan pengalokasian kepada Badan Gizi Nasional. Program ini memiliki target penerima manfaat pada tahun 2025 sebesar 82,9 juta penerima dan 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kemudian untuk program Sekolah Rakyat, pemerintah telah menganggarkan Rp 7 triliun untuk realisasinya. Sekolah Rakyat memiliki target sebanyak 15.370 siswa di 159 lokasi sekolah dengan 2.807 guru dan 4.442 tenaga kependidikan pada tahun 2025. Sedangkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih memiliki target pembentukan sebanyak 80 ribu koperasi dengan anggaran sebesar Rp 457,5 triliun.

Ketiga program tersebut sesuai dengan Asta Cita ke-6 dari pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Peran Strategis dan Pemberdayaan UMKM
Seiring dengan hal tersebut, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis di dalamnya misalnya dalam hal program MBG, UMKM memiliki peluang besar untuk turut serta berkontribusi di dalamnya dikarenakan dari total anggaran yang diperoleh MBG, sebesar 85% dialokasikan untuk pengadaan bahan baku dapur, mulai dari sayuran, hasil peternakan, perikanan, hingga perkebunan.

UMKM juga memegang peranan penting dalam program Koperasi Desa Merah Putih, hal ini dikarenakan UMKM dapat menjadi bagian anggota dari Koperasi Desa Merah Putih dan sejalan dengan semangat pemberdayaan UMKM yang diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. UMKM desa yang selama ini kurang mendapat perhatian dapat didongkrak melalui adanya program Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan untuk program sekolah rakyat, bentuk keterlibatan UMKM dapat melalui pelatihan kewirausahaan maupun keterampilan teknis sesuai dengan bidang UMKM ataupun kolaborasi dalam hal pembuatan usaha bersama, hal ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat perekonomian peserta sekolah rakyat ataupun keluarganya sehingga mampu keluar dari garis kemiskinan.

Terlepas dari keterlibatan UMKM dalam ketiga program tersebut, sejatinya secara general apabila berbicara mengenai pemberdayaan UMKM maka apabila pemberdayaan UMKM dapat tercapai, hal tersebut mampu turut serta mendorong masyarakat keluar dari garis kemiskinan karena ketika UMKM sudah berdaya maka akan linear dengan adanya peningkatan pendapatan.

Semangat mengenai pemberdayaan UMKM pun sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tantangan Program
Dengan anggaran dan target program yang begitu besar, tentunya ketiga program strategis nasional dari pemerintahan Prabowo-Gibran membutuhkan pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan responsif guna mendapatkan hasil yang maksimal.

UMKM yang terlibat dalam program MBG misalnya,musti mendapatkan perhatian dan pendampingan yang maksimal dari pemerintah agar mampu bergabung dan aktif berperan dalam program MBG.

Sejauh ini, UMKM masih memiliki beberapa kendala dalam pelaksanaan program MBG, masih banyak UMKM yang belum memahami bagaimana aspek legalitas yang harus dipenuhi agar bisa menjadi mitra dalam MBG, belum mengetahui informasi teknis berkaitan dengan MBG misalnya apa yang bisa dilakukan oleh UMKM berkaitan dengan program MBG hingga kurangnya informasi mengenai aspek permodalan.

Guna menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian UMKM, sebagai salah satu kementerian yang memiliki peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan program MBG telah menggulirkan beberapa program seperti pendampingan terstruktur kepada UMKM secara daring meliputi sosialisasi, pelatihan, kurasi, business matching, hingga fasilitasi pembiayaan. Tidak hanya secara daring, Kementerian UMKM juga turun langsung untuk memastikan keterlibatan UMKM dalam program MBG berjalan dengan maksimal.

Selain pada program MBG, tantangan juga muncul pada pelaksanaan program Sekolah Rakyat, kesiapan aspek fasilitas dan tantangan internal maupun eksternal yang muncul menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Pun juga untuk program Koperasi Desa Merah Putih, dengan target yang besar dalam pembentukannya diperlukan pendampingan yang maksimal dan terukur agar pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya meriah di awal namun juga benar-benar mampu mendongkrak perekonomian dari desa dan memakmurkan masyarakat dari lapisan paling bawah sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Pemerintah memiliki peranan penting untuk memastikan agar kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan program strategis nasional tidak tumpang tindih, dengan banyaknya kementerian/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program strategis nasional maka potensi tumpeng tindih kebijakan rawan terjadi.

Hal ini juga berlaku untuk program pengentasan kemiskinan lainnya, secara prinsip perlu adanya pengawasan secara efektif mengenai program yang dijalankan agar target yang dicanangkan dapat benar-benar terwujud.

Sebagai penutup, menjaga agar semangat pengentasan kemiskinan tetap on the track sesuai dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran melalui pelaksanaan program sesuai dengan prinsip good governance menjadi pekerjaan rumah bersama baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.


(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation