Skema Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Presiden Prabowo Subianto, bertempat di Plaza Insan Berprestasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis 13 Maret 2025, telah menetapkan kebijakan baru mengenai pencairan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Pada kesempatan tersebut Prabowo menyampaikan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru dan dilanjutkan secara seremonial dengan menekan tombol sebagai simbol peresmian mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan bagi guru ASN tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi kepala negara dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
Latar Belakang Perubahan Mekanisme Penyaluran
Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah melalui rekening kas umum daerah, terdapat keluhan dan pengaduan dari guru, yaitu adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru dikarenakan antara lain adanya proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang dan adanya permasalahan penganggaran yang mempengaruhi kecepatan pembayaran kepada guru penerima.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan terobosan kebijakan penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yaitu melalui penyaluran secara langsung ke rekening guru penerima. Diharapkan melalui perubahan kebijakan tersebut dapat mempercepat kemanfaatan Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah penerima.
Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru
Perubahan mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025.
Pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyaluran dan pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang ditindaklanjuti dengan menetapkan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Apa itu Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah?
Seperti dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 maka Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru melalui peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara Daerah baik yang telah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum bersertifikasi pendidik serta guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah terdiri dari:
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Progres Penyaluran
Berdasarkan data dari laman resmi media sosial Ditjen Perbendaharaan, pada Tahun Anggaran 2025 pagu untuk Tunjungan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebesar Rp66,9 triliun yang ditargetkan disalurkan kepada 1,5 Juta guru di 554 daerah yang tersebar di Indonesia. Kemudian Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap I sampai dengan bulan April 2025 yang telah disalurkan sebanyak Rp10,09 triliun untuk 917.289 guru di 512 daerah di Indonesia.
Manfaat Perubahan Mekanisme Penyaluran
Perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Guru Aparatur Sipil Negara Daerah secara langsung tentunya memberikan manfaat yang positif antara lain:
Kecepatan dan ketepatan waktu pembayaran
Melalui mekanisme yang baru ini maka proses pembayaran tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Hal ini tentunya dilakukan untuk mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang, sehingga diterimanya tunjangan tersebut diharapkan menjadi lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
Mitigasi risiko terjadinya fraud dan transparansi penyaluran
Dengan menyalurkan Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah langsung ke rekening yang bersangkutan, hal ini diyakini akan lebih mampu menghindari potensi adanya fraud serta lebih menjamin transparansi dalam mekanisme penyalurannya.
Tantangan
Dalam mekanisme penyaluran yang baru ini tentunya ada tantangan antara lain adalah data dan nomor rekening guru sudah lengkap, tepat dan tervalidasi sehingga tidak terjadi proses retur dalam penyalurannya.
Sebagai penutup, harapan kita semua, dengan mekanisme yang baru ini tentunya dapat meningkatkan kualitas pendidilan di Indonesia serta menghasilkan generasi penerus yang cerdas dan juga tangguh di masa depan.
(miq/miq)