Optimalisasi Dana Desa untuk Mendukung Pengelolaan Ketahanan Pangan

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pagi itu, di awal Mei 2024 lalu, kami para pegawai KPPN Pamekasan berolahraga bersama dengan jalan santai bersama menuju arah timur Kota Pamekasan, tepatnya menuju Desa Pademawu Barat. Sasaran kami saat itu adalah melihat objek wisata yang berada di desa itu, yaitu Kawasan Wisata Terpadu Bhurunan Pademawu, Pamekasan.
Sesampainya di lokasi, ternyata terdapat keterangan bahwa Kawasan Wisata Terpadu Bhurunan Pademawu ini didirikan dengan Dana Desa Tahun 2021. Dan ternyata setelah saya teliti dalam single database OM SPAN TKD, ternyata memang Desa Pademawu Barat adalah salah satu penerima Dana Desa di Kabupaten Pamekasan yang penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pamekasan, kantor saya.
Oleh karena itu, dalam artikel ini, saya tertarik untuk mengulas perspektif teoritis dan regulasi Dana Desa dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta kinerja dan peran Dana Desa dua tahun terakhir berdasarkan data-data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, agar kita semua dapat lebih memahami program Dana Desa yang sudah berusia 9 tahun sejak digulirkan pada tahun 2015.
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang telah disahkan Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, dan diluncurkan kick off-nya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyati Indrawati tanggal 10 Maret 2022 di Demak, Jawa Tengah, dijelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) selain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Dana Desa bersumber dari APBN dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD. Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Desa sendiri mulai disalurkan sejak tahun 2015, sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Tahun 2021, berdasarkan PMK 101/PMK.07/2020, terjadi perubahan kebijakan akibat adanya pandemi Covid-19. Dana Desa diperuntukkan dalam rangka pemulihan perekonomian desa dan pengembangan sektor prioritas dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan dalam rangka pemulihan perekonomian desa antara lain untuk program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, dan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDesa.
Sedangkan pengembangan sektor prioritas antara lain untuk pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi.
Kemudian pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai, dan program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di desa.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 dalam hal penetapan alokasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19 minimal sebesar 8% dari total Dana Desa. Dan pada akhirnya nanti diharapkan penurunan angka kemiskinan di perdesaan dan peningkatan status desa menjadi berkembang atau mandiri yang terjadi selama pandemi Covid-19 dan ke depannya.
Dan dalam rangka pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kemudian pada akhir 2021, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang menyebutkan prioritas Dana Desa tahun 2022, yaitu untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang kemudian diperbarui dengan PMK 201/PMK.07/2022. Kemudian juga ada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Dan untuk tahun-tahun selanjutnya, kebijakan Dana Desa dan pengelolaannya disesuaikan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk Tahun 2024 ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan dengan mempertimbangkan kinerja desa.
Memberdayakan masyarakat dan mendukung Pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas, dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem, mendukung program ketahanan pangan dan hewani, mendukung pencegahan dan penurunan stunting dan permodalan BUMDes sesuai potensi dan karakteristik desa.
Perbaikan tata kelola penyaluran Dana Desa juga menjadi perhatian. Dan yang terakhir adalah memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat Desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Kinerja Dana Desa Tahun 2023 dan 2024
Secara nasional, berdasarkan data dari portal Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dana Desa Tahun 2023 lalu mempunyai alokasi Rp 70 triliun dengan realisasi sampai dengan akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 69,85 triliun yang artinya penyerapan Dana Desa Tahun 2023 adalah sebesar 99,79%. Dana Desa tersebut telah dialokasikan untuk 74.916 desa.
Sedangkan untuk lingkup Provinsi Jawa Timur, alokasi Dana Desa Tahun 2023 Rp 7,9 triliun dengan realisasi sampai dengan akhir tahun lalu sebesar Rp 8,1 triliun atau 102,46% yang disalurkan untuk 7.722 Desa. Sementara untuk regional Pulau Madura yang terdiri dari empat kabupaten, alokasi Dana Desa Tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,1 triliun dengan realisasi sampai dengan akhir tahun lalu sebesar sebesar 100% untuk 961 Desa.
Sebuah capaian yang sangat signifikan baik di level nasional dan regional Jawa Timur yang mana alokasi dana desa benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi desa.
Beranjak ke tahun 2024, alokasi Dana Desa secara nasional menurun menjadi Rp 69 triliun yang akan dialokasikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota. Dan untuk lingkup Jawa Timur, alokasi Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp 8,05 triliun, naik sekitar Rp 0,15 triliun.
Sedangkan untuk lingkup Pulau Madura yang terdiri dari empat kabupaten, alokasi Dana Desa Tahun 2024 adalah sebesar Rp 1,089 triliun dengan realisasi sampai dengan dengan akhir triwulan I 2024 sebesar 42%.
Penulis beranggapan penurunan di tingkat nasional tersebut dikarenakan adanya langkah kebijakan strategis dan relaksasi dengan berbagai macam bantuan sosial yang diterima masyarakat di tahun sebelumnya dan tahun ini yang berhasil mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19.
Outcome dan Capaian Output Dana Desa Selama 9 Tahun Terakhir
Dana Desa sudah banyak menghasilkan outcome dan output bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sejak digulirkan tahun 2015 sampai saat ini. Jika dilihat dari angka kemiskinan di desa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2015 angka kemiskinan di desa berjumlah 17,94 juta orang, dan sampai tahun kedelapan sejak Dana Desa digulirkan, pada Maret 2023, tercatat angka kemiskinan di desa menurun menjadi 14,16 juta orang.
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa sebelum terjadinya pandemi Covid-19 di pertengahan Maret 2020, angka kemiskinan di pedesaan berhasil diturunkan. Sementara itu, output yang dicapai sejak 2015 sampai dengan 2023 adalah berupa infrastruktur yang dibangun di desa dalam rangka meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, bahwa sejak 2015 hingga 2023, Dana Desa telah menghasilkan jalan desa sepanjang 325.408 km, jembatan sepanjang 1.791.580 meter; pasar desa sebanyak 14.168 unit, Bumdes sebanyak 42.727 kegiatan, tambatan perahu sebanyak 8.860 unit, embung sebanyak 6.427 unit, irigasi sebanyak 573.060 unit, dan penahan tanah sebanyak 532.136 unit.
Juga dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa telah dihasilkan antara lain berupa sarana olahraga sebanyak 31.981, sarana air bersih sebanyak 1.670.434 unit, MCK sebanyak 513.175 unit, polindes sejumlah 25.713 unit, drainase sepanjang 50.252.357 meter, PAUD sebanyak 68.378 kegiatan, posyandu sebanyak 43.657 unit dan sumur sebanyak 86.581 unit.
Tantangan Besar Dana Desa Saat Ini
Tantangan awal dari kebijakan dan penggunaan Dana Desa adalah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Maret 2020. Yang awalnya sebelum Covid-19 penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur, tetapi karena adanya pandemi Covid-19, maka kebijakan penggunaan Dana Desa didorong untuk penanganan Covid-19 yang antara lain untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selain untuk peningkatan pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Dari sisi alokasi, Dana Desa Tahun 2022 sempat mengalami penurunan signifikan sekitar Rp 4 triliun dari alokasi tahun 2021 juga menjadi tantangan tersendiri, walaupun menurut penulis hal ini tidak terlalu menjadi permasalahan serius, dikarenakan Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD), masih banyak jenis transfer ke daerah lainnya dari Pemerintah Pusat yang sudah pasti nanti akan juga bermuara ke desa itu sendiri.
Tantangan saat ini penurut penulis adalah kesungguhan dan iktikad baik para aparat desa dalam mengelola Dana Desa yang didapatnya. Perbaikan tata kelola Dana Desa juga harus mendapat perhatian serius, seperti sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan desa yang berujung tindak pidana korupsi.
K/L terkait dan instansi aparat penegak hukum perlu selalu melakukan edukasi terkait pengelolaan Dana Desa yang transparansi dan akuntabel yang semuanya bermuara pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tantangan lain yang perlu diwaspadai menurut penulis juga adalah krisis global di belahan dunia lain. Kondisi global masih diliputi dengan ketidakpastian hingga akhir 2023 lalu. Hal ini diperberat oleh kondisi geopolitik di beberapa negara yang semakin tinggi.
Misalnya perang antara Ukraina-Rusia dan perang di Timur Tengah, terutama Israel-Palestina belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Situasi geopolitik tersebut dapat menimbulkan down risk side terhadap prospek melemahnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tinggi, yang semuanya akan dapat berdampak kepada posisi APBN kita sebagai satu-satunya sumber Dana Desa.
Kesimpulan
Dari pembahasan panjang di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak digulirkannya Dana Desa sejak 2015, Dana Desa mengalami tantangan berat di era pandemi Covid-19 pada Maret 2020 hingga periode 2022. Berbagai kebijakan dan relaksasi dilakukan pemerintah agar selain pandemi Covid-19 bisa teratasi juga yang utama adalah pembangunan infrastruktur di desa tidak berhenti total.
Penurunan alokasi Dana Desa yang terjadi Tahun 2022 ini bukan berarti menjadi sebuah permasalahan, karena masih ada beberapa jenis transfer ke daerah lainnya yang pasti juga akan menyasar ke masyarakat desa, ditambah lagi dengan belanja K/L yang output dan outcome-nya juga pasti akan dinikmati oleh masyarakat.
Kita semua belajar dari pengalaman tahun 2020 dan 2021 saat kita semua harus berjalan beriringan dengan pandemi Covid-19. Bagaimanapun cara dan langkahnya, kesejahteraan, kesehatan serta keselamatan rakyat Indonesia menjadi prioritas utama bagi seorang Presiden.
Dalam sebuah kesempatan di akhir tahun 2021, Presiden mengatakan untuk hati-hati menggunakan dana desa, karena harapan kita semua dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan APBN sebagai sumber dari Dana Desa merupakan salah satu sumber dana yang pasti dan menjadi harapan kita semua.
Selain diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, perlu diwaspadai hambatan yang mungkin saja terjadi baik dari sisi penyaluran, pemanfaatan, tata kelola dan pertanggungjawabannya. Selain hambatan internal, hambatan eksternal berupa inflasi yang berpotensi merugikan dan dampak dari konflik Rusia-Ukraina dan Timur Tengah menjadi hal yang perlu diwaspadai oleh pemerintah agar posisi APBN tetap aman.
Tahun anggaran 2024 sudah berjalan dan telah memasuki semester kedua. Diharapkan Dana Desa tahun 2024 bisa dioptimalkan seperti tahun-tahun sebelumnya. APBN sebagai satu-satunya sumber Dana Desa diharapkan dapat stabil dan kuat menghadapi gejolak internal dan eksternal.
Sesuai pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN 2024 bulan September 2023 lalu mengatakan bahwa APBN 2024 dirancang dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dan pemegang kekuasaan kebijakan fiskal berkomitmen untuk mengamankan posisi APBN sebagai satu-satunya sumber yang pasti dari segala belanja pemerintah, termasuk Dana Desa, dengan kebijakan dan regulasi yang dinamis mengikuti tantangan dan gejolak yang terjadi.
Diharapkan segala macam kebijakan yang diambil demi pengelolaan Dana Desa yang lebih baik menimbulkan dampak positif demi kemakmuran rakyat. Semoga.