Kesiapan Indonesia Mengadopsi Tokenomics

Triyono Gani, CNBC Indonesia
28 February 2024 18:10
Triyono Gani
Triyono Gani
Triyono Gani merupakan salah satu direktur eksekutif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Triyono memperoleh gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2023. Sebelum bergabung bersama OJK, Triyono mengawali kariernya sebagai management trai.. Selengkapnya
A bitcoin logo is seen at a facility of the Youth and Sports Ministry in Caracas, Venezuela February 23, 2018. REUTERS/Marco Bello
Foto: REUTERS/Marco Bello

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Baru-baru ini kita disuguhkan dengan tontonan menarik, yaitu debat terbuka antara para pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024. Banyak program kerja yang ditawarkan di berbagai bidang, terutama ekonomi.

Pasangan calon yang ada banyak menawarkan program-program ekonomi misalnya "slepet-nomics", keberlanjutan hilirisasi, makan siang gratis hingga internet gratis. Sayangnya program ekonomi itu masih belum menyentuh aspek teknologi finansial terlalu banyak, apalagi berbicara mengenai tokenomics.

Tokenomics banyak dikaitkan dengan aspek ekonomi perdagangan mata uang kripto di pasar. Sebagaimana diuraikan oleh Technopedia, tokenomics dikaitkan dengan penawaran (supply), permintaan (demand) distribusi, dan valuasi mata uang kripto.

Jadi pengertian tokenomics ini dipersempit pada wilayah perdagangan mata uang kripto saja. Hal ini sangat dimaklumi mengingat token ini sering dipersamakan dengan koin. Padahal menurut pengertian yang lebih dalam, token tidak sama dengan koin. Seluruh koin adalah token, tetapi tidak seluruh token dapat dikategorikan sebagai koin. Jadi token memiliki pengertian lebih luas.

Sebagaimana secara rinci dikemukakan oleh Ernst and Young dalam paper-nya berjudul "Tokenization of Assets", hampir semua aset dapat di-tokenisasi. Beberapa jenis token yang sangat lazim digunakan misalnya platform token, security token, transactional token, utility token, dan governance token. Masing-masing token memiliki fungsi yang berbeda dan tidak tertutup kemungkinan akan timbul token lagi sesuai fungsional lainnya.

Platform token mengacu kepada token kripto yang dikeluarkan oleh suatu platform blockchain atau proyek kripto tertentu dan memiliki fungsi khusus di dalam ekosistem platform tersebut untuk tujuan, pembayaran layanan, hak akses, atau partisipasi dalam kegiatan tertentu. Contoh dari platform token adalah Ether (ETH) pada jaringan Etherium, Binance Coin (BNC) pada jaringan Binance dan masih banyak lagi.

Karena Security Token memiliki fungsionalitas yang lebih luas, maka dalam banyak hal, perlu dibuat pengaturan khusus oleh regulator mengenai pengeluaran token ini. Sesuai dengan namanya, maka token ini berkaitan dengan token kripto atau aset digital dalam kaitan kepemilikan atau hak atas aset fisik atau keuangan, seperti saham, obligasi, properti, atau instrumen keuangan lainnya.

Dapat dibayangkan, betapa ekstensifnya penggunaan token ini karena pasar instrumen utamanya sudah lama terbentuk. Sedangkan Transactional Token dan Utility Token memiliki kesamaan dalam fungsinya. Token ini digunakan sebagai alat untuk pembayaran dalam suatu platform atau untuk membeli hak akses pada layanan tertentu.

Sangat berbeda dengan Security Token yang berhubungan dengan kepemilikan suatu aset digital, maka token ini hanya terkait dengan akses pada layanan tertentu misalnya keanggotaan atau layanan lainnya sesuai yang diberikan oleh platform.

Sebagaimana konsep desentralisasi dalam jaringan blockchain, maka isu utamanya adalah proses pengambilan keputusan yang panjang dan kompleks karena diperlukan adanya konsensus. Sebagai terobosan, maka dapat ditempuh pengambilan keputusan melalui Governance Token, di mana pemilik token ini memiliki hak suara.

Tentu saja yang dimaksud dengan keputusan di sini tidak termasuk validasi sebuah rangkaian transaksi. Keputusan terkait dengan ekosistem platform misalnya kebijakan perubahan parameter atau perubahan alokasi dana dalam sebuah ekosistem.

Landasan hukum bagi Indonesia untuk menyelenggarakan layanan keuangan terkait dengan aset digital secara nyata tercantum pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Penegasan bahwa asset digital adalah termasuk dalam ruang lingkup ITSK terdapat pada Pasal 213 huruf h.

Walaupun penjelasan lebih lanjutan mengenai lingkup asset digital yang mengacu kepada stable coin (penjelasan Pasal 18 ayat 1), namun kami meyakini bahwa yang dimaksud dengan aset digital ini sangat luas dan mencakup berbagai bentuk token.

Sebagaimana dimaklumi bahwa Undang-undang mengatur hal yang umum, maka aturan pelaksana yang lebih perinci akan sangat mungkin dikeluarkan di masa depan dengan mengacu kepada payung hukum Undang-undang yang ada.

Dengan berlandaskan kepada produk dan layanan saat ini maupun potensi pasar sektor keuangan yang terkait dengan tokenisasi, maka asesmen sederhananya adalah sebagai berikut:

1. Pasar mata uang kripto di Indonesia sudah sangat berkembang. Volume perdagangan mata uang kripto di Indonesia, menurut Databox.com pernah mencapai level tertinggi yaitu Rp895,4 triliun pada tahun 2021.

Namun seiring semakin ketatnya regulasi di Indonesia maka terdapat penurunan drastis menjadi hanya Rp94,41 triliun pada September 2023. Namun dengan trend pasar yang sekarang, misalnya adanya pasar derivatif bitcoin seperti ETF kripto, terdapat potensi perkembangan pasar mata uang kripto yang lebih besar.

2. Walaupun masih belum ada regulasinya di Indonesia, namun apabila sekuritas itu memungkinkan untuk ditokenisasi, maka niscaya potensi pasarnya akan sangat besar. Menurut Bursa Efek Indonesia, nilai kapitalisasi pasar per 28 Desember 2023 adalah Rp11.762 triliun dengan transaksi harian 19,8 miliar saham dari 1,2 juta kali transaksi.

Sepanjang tahun 2023, pencatatan efek baru terdiri dari 79 saham, 120 emisi obligasi, 3 ETF, 2 EBA-SP, dan 182 waran. Jumlah penghimpunan dana melalui saham sebesar Rp54,14 triliun dan melalui obligasi senilai Rp126,97 triliun. Dari angka tersebut, apabila sebagian dilakukan tokenisasi, maka angka yang akan diperoleh cukup besar.

3. Infrastruktur keamanan transaksi digital, seperti E-KYC, tanda tangan elektronik dan identitas digital sudah cukup maju di Indonesia, apalagi didukung oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik yang baru saja direvisi. Tanpa ketersediaan hal ini, maka sangat sulit untuk dapat membangun tokenisasi di Indonesia.

Tidak lupa juga mengenai rezim pencucian uang di Indonesia yang sudah sangat maju ketika Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force yang ke-40 sebagaimana dikemukakan oleh Presiden FATF pada penutupan plenary meeting FATF hari Jumat, 27 Oktober 2023 di Paris, Prancis.

4. Salah satu industri yang sangat progresif dalam tokenisasi adalah industri kreatif. Melalui tokenisasi, maka akan mudah dilakukan jual-beli hak cipta dan komersialisasi layanan yang ada.

Sebut saja pasar Non-Fungiable Token yang menjadi pasar besar saat ini. Lepas dari permasalahan seputar valuasi bisnis digital, potensi ke depan terkait dengan bisnis kreatif yang ditokenisasi akan sangat terbuka.

5. Beberapa lini bisnis sudah mulai melakukan tokenisasi melalui digital, misalnya bisnis properti dan jual beli kendaraan. Khusus untuk bisnis properti, dengan tokenisasi maka dimungkinkan adanya pemecahan hal milik yang sangat mendukung investor kecil turut berpartisipasi dalam bisnis properti.

Selain beberapa hal di atas, masih banyak potensi lain yang masuk dalam ranah tokenisasi. Dengan demikian, secara logika sederhana, maka potensi tokenisasi ke depan ini sangat besar dalam perekonomian Indonesia dan perlu diantisipasi. Keterlambatan antisipasi terhadap fenomena ini akan menimbulkan lemahnya daya saing Indonesia dan timbul biaya akibat hilangnya kesempatan.

Walaupun perlu dibuktikan secara lebih dalam, namun secara logika sederhana dapat dibayangkan bahwa tokenisasi ke depan akan merasuk ke berbagai bidang dan akan memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian Indonesia. Tokenisasi memungkinkan terlaksananya demokratisasi ekonomi dan keuangan secara lebih baik. Untuk itu, pemerintah harus siap menyongsong era tokenisasi melalui political will yang kuat dan landasan regulasi yang tepat.


(miq/miq)

Tags
Recommendation