
Membandingkan Debat Capres & Cawapres di Indonesia Hingga Peru

Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja pasangan capres dan cawapres kepada masyarakat. Dengan adanya debat, posisi kebijakan pasangan capres dan cawapres akan dapat dielaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang didiskusikan.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan gambaran tentang profil, visi dan misi serta program kerja capres dan cawapres. Dengan demikian, masyarakat terutama pemilih dapat menggunakan informasi dari debat tersebut sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Hingga saat ini terdapat 85 negara yang melakukan metode debat dalam kegiatan kampanyenya. Simak selengkapnya dalam tabel berikut:
![]() |
Dari 85 negara yang melakukan metode debat dalam kegiatan kampanye, berikut ulasan 11 negara diantaranya:
a. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Debat merupakan salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan untuk menarik simpati pemilih. Debat diatur dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada peraturan perundang-undangan tersebut, turut diatur dalam Pasal 277 ayat (6) bahwa 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU'. Adapun Peraturan KPU yang mengatur tentang debat pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan Per-KPU Nomor 15 Tahun 2023, diatur bahwa penyelenggara debat capres-cawapres adalah Komisi Pemilihan Umum. Debat dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan dengan ketentuan 3 (tiga) kali untuk capres, dan 2 (dua) kali untuk cawapres.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Moderator dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Di Indonesia, debat capres dan cawapres pertama kali dilaksanakan pada pemilu 2009. Dalam debat yang dipandu oleh para akademisi dan profesional, debat capres berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali dan debat cawapres sebanyak 2 (dua) kali.
Debat disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV, seperti SCTV, Metro TV, TVone, RCTI, dan Trans TV. Adapun materi debatnya, antara lain Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum, Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran, Demokrasi, dan Otonomi Daerah. Alokasi waktu debat selama 2x60 menit dengan konten debat 90 menit.
b. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Austria
Di Austria, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang mekanisme penyelenggaraan debat capres dan cawapres. Dalam penyelenggaraan pemilu, debat kandidat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pihak televisi (TV nasional) dengan kandidat (tim kampanye) maupun dengan partai politik.
Pada pilpres tahun 2016 lalu, pemilihan diikuti oleh 2 (dua) kandidat, yaitu Alexander Van der Bellen yang maju sebagai capres melalui jalur perseorangan (independen) dan Norbert Hofer yang maju dari jalur partai. Secara historis, pilpres Austria pada tahun 2016 merupakan sebuah sejarah baru bagi negara tersebut.
Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya pilpres Austria tidak berasal dari Partai Rakyat Demokratik Sosial dan Partai Masyarakat Austria, yang telah mendominasi panggung politik sejak Perang Dunia II. Selain itu, pada pemilihan tersebut tercatat sebuah sejarah baru, yakni terpilihnya Alexander Van der Bellen sebagai presiden dari jalur perseorangan.
Terdapat hal menarik dari debat kandidat presiden yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu, yang mana debat diselenggarakan selama 45 menit tanpa moderator. Latar tempat diatur sedemikian rupa menyerupai dua orang yang sedang main catur dilengkapi dengan meja beserta gelas berisi air di atasnya.
Pada debat tersebut, kedua kandidat bebas menentukan topik yang akan diperdebatkan. Debat yang diatur oleh stasiun TV swasta di Austria tersebut pada akhirnya berlangsung tanpa arah dengan kedua kandidat lebih sering menyerang kehidupan pribadi satu sama lain dan mengenyampingkan visi misi yang seharusnya para kandidat bahas pada debat tersebut.
c. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Somaliland
Somaliland merupakan negara berbentuk republik dan merupakan pecahan dari Somalia. Pada tahun 2017, negara tersebut menyelenggarakan debat capres untuk pertama kalinya. Karena ini adalah penyelenggaraan yang pertama kali, maka belum ada regulasi terkait yang khusus mengatur tentang cara dan metode debat kandidat ini.
Debat ini tidak diselenggarakan oleh Somaliland National Electoral Commission (KPU-nya Somaliland) melainkan oleh Asosiasi Penyiaran Somaliland (Somaliland Independent Broadcasters Association/SIBA) bekerja sama dengan NGOs. Debat dipimpin oleh seorang moderator dengan mengikuti model debat di Amerika Serikat. Debat dilangsungkan pada tanggal 18 Oktober 2017, di Mansoor Hall, Hargeisa, Somaliland.
Debat berlangsung selama 135 menit dengan berfokus pada tiga hal, yaitu kebijakan domestik, kebijakan sosial ekonomi, dan kebijakan luar negeri, masing-masing bagian akan dibagi menjadi enam segmen sekitar 7,5 menit setiap topik.
Moderator akan membuka setiap segmen dengan satu pertanyaan dan panelis akan menambahkan dua pertanyaan tindak lanjut, setelah masing-masing kandidat diberi waktu selama dua menit untuk meresponsnya.
Moderator akan memandu debat selama 45 menit di setiap topik dan dilaksanakan dari jam 19.00 hingga jam 22.30 malam. Moderator memiliki wewenang untuk memperluas segmen dan memastikan kandidat memiliki waktu bicara yang sama.
Sementara fokusnya sesuai dengan kandidat, moderator akan mengatur percakapan sehingga pertukaran ide dapat terlaksana dengan baik dan adil. Ketiga calon presiden yang mengikuti debat adalah Faisal Ali Waraabe dari partai Keadilan dan Kesejahteraan (UCID), Muse Bihi Abdi dari Partai Perdamaian, Persatuan dan Pembangunan (Kulmiye) dan Abdirahman M. Abdulahi Cirro dari Partai Nasional Somaliland (Waddani).
d. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kenya
Debat capres Kenya diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali untuk debat cawapres. Debat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu. Debat capres yang pertama dipandu oleh seorang moderator. Setelah itu, dilangsungkanlah debat cawapres yang juga dipandu oleh seorang moderator.
Debat yang ketiga atau debat capres yang kedua dipandu oleh seorang moderator dengan ditambah pembacaan pertanyaan dari penonton debat yang terpilih. Setiap debat akan berlangsung selama 90 menit yang terbagi ke dalam 6 (enam) sesi.
Setiap kandidat akan diberikan waktu yang adil untuk berdebat sesuai ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Setiap kandidat akan diberikan waktu masing-masing selama 90 detik untuk memberikan pernyataan pembuka dan penutup.
Setiap kandidat dapat menggunakan Bahasa Inggris ataupun Bahasa Kiswahili. Setiap kandidat tidak dibenarkan memberikan jawaban, tanggapan, ataupun pernyataan yang dapat merendahkan atau menghina kandidat lain. Adapun terhadap kriteria moderator akan ditentukan sebagai berikut:
1. Tidak berpihak, adil, dan objektif,
2. Memiliki pemahaman yang kuat tentang lanskap politik Kenya dan isu utama dari kampanye kepresidenan,
3. Memiliki pengalaman yang luas dalam siaran langsung televisi,
4. Moderator dilarang berinteraksi atau terlibat dalam tim kampanye kandidat.
e. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Liberia
National Election Commission (NEC) Liberia memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat yang dilangsungkan pada masa kampanye. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada masing-masing kandidat.
Seperti pada pelaksanaan penyelenggaraan debat capres pada tahun 2017 ini, NEC hanya menetapkan waktu pelaksanaannya yaitu antara tanggal 15 Agustus hingga 30 September 2017. Debat capres Liberia diselenggarakan atas kesepakatan kandidat, tim kampanye, partai politik dengan lembaga swadaya masyarakat dan lembaga penyiaran.
Seperti yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2017 lalu, yang mana debat capres diselenggarakan atas kerja sama Deepening Democracy Coalition (DDC), Press Union of Liberia (PUL), Liberia Media Center (LMC), Center for Transparency and Accountability in Liberia (CENTAL), Center for Media Studies and Peacebuilding (CEMESP), dan Liberia Women Media Action Committee (LIWOMAC), serta Open Society Initiative for West Africa (OSIWA).
Debat diikuti oleh wapres yang masih menjabat, Joseph Boakai dari Unity Party (UP); Charles Brumskine dari Liberty Party (LP); Senator George Weah dari Coalition for Democratic Change (CDC); Benoni Urey dari All Liberian Party (ALP); Dr. J. Mills Jones dari Movement for Economic Empowerment (MOVEE); dan Alexander B. Cummings dari Alternative National Congress (ANC).
f. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Malawi
Malawi menyelenggarakan debat capres dan cawapres untuk pertama kalinya pada tahun 2014. Untuk menyelenggarakan debat tersebut, The Malawi Electoral Commission/MEC (sejenis KPU di Malawi) membentuk Presidental Debate Task Force yang anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri dari unsur akademisi, masyarakat, dan orang-orang dari dunia penyiaran.
Presidential Debate Task Force inilah yang selanjutnya diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menyelenggarakan debat capres dan cawapres secara independen. Untuk debat capres diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan debat cawapres diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali.
Model debat mengikuti model debat Amerika Serikat, yakni dipandu oleh seorang moderator. Pada debat presiden yang pertama kali diselenggarakan ini, diikuti oleh semua kandidat calon presiden, yaitu:
1. Dr. Lazarus McCarthy Chakwera dari Malawi Congress Party (MCP),
2. Mr Kamuzu Walter Chibambo dari People's Transformation Party (PETRA),
3. Profesor John Chisi dari Umodzi Party,
4. Mr Friday Anderson Jumbe dari New Labour Party (NLP),
5. Mr Aaron Davies Chester Katsonga dari Chipani Cha Pfuko (CCP),
6. Mr Mark Katsonga Phiri dari Peoples Progressive Movement (PPM),
7. Mr Atupele Muluzi dari United Democratic Front (UDF),
8. Prof. Peter Arthur Mutharika dari Democratic Progressive Party (DPP),
9. Mr James Mbowe Nyondo dari National Salvation Front (NASAF),
10. Mr George dari Malawi Forum for Unity and Development (MAFUNDE),
11. Abusa Helen Singh dari United Independence Party (UIP).
g. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Ghana
Penyelenggaraan debat capres dan cawapres di Ghana dilakukan pada masa kampanye, yang mana sifatnya Electoral Commission hanya memberikan persetujuan atas pelaksanaan debat tersebut. Adapun mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada penyelenggara debat.
Secara historis, debat seringkali dilaksanakan oleh NGOs bekerja sama dengan lembaga penyiaran setempat. Karena sifatnya tidak wajib, maka seringkali pelaksanaan debat tidak diikuti oleh seluruh kandidat, seperti yang terjadi pada tahun 2012 di mana kandidat capres dari Partai Oposisi, Nana Akufo-Addo, menolak untuk mengikuti debat kandidat dan lebih memilih melakukan tatap muka secara langsung dengan konstituennya.
Pelaksanaan debat capres dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pelaksanaan debat cawapres dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali. Moderator debat dilaksanakan secara bergantian dari pihak akademisi dan dari wartawan senior.
Adapun pertanyaan disampaikan oleh para pembicara yang hadir dalam debat berasal dari para jurnalis dan profesional. Dalam perkembangannya, pelaksanaan debat di negara Ghana menjadi kurang efektif karena tidak adanya kewajiban mengikuti debat, pelaksanaan debat terkadang hanya diikuti oleh 2 (dua) kandidat saja.