BLU Batu Bara dan Keadilan Bagi Seluruh Industri Penikmat DMO


Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
"Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" Mengutip Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasca kejadian seretnya pasokan batu bara bagi pembangkit milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Plant (IPP) pada awal tahun 2022 yang lalu, pemerintah mulai menggulirkan wacana terkait adanya badan khusus yang menjadi perantara antara PLN dengan produsen batu bara.
Badan khusus tersebut disebut dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan memungut iuran dari seluruh penambang yang beroperasi di Indonesia dan iuran tersebut digunakan untuk membayar selisih harga bagi industri penerima manfaat Domestic Price Obligation (DPO) yaitu PLN. Tak hanya itu, industri pupuk serta industri semen termasuk di dalamnya.
Pembentukan BLU Iuran Batu Bara perlu dilakukan, supaya disparitas harga antara nilai jual kepada industri penerima manfaat dalam negeri dengan nilai jual ke pasar luar negeri tidak menjadi alasan sulitnya memasok batu bara untuk industri dalam negeri.
Penting kiranya mengingat listrik sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat yang bisa meningkatkan perekonomian. Listrik juga menjadi salah sumber utama dalam meningkatkan perekonomian nasional. Melalui badan ini, permasalahan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% seharusnya tidak menjadi permasalahan kembali.
Sejatinya, pemerintah sudah banyak mengeluarkan instrumen hukum terkait dengan DMO maupun DPO untuk industri dalam negeri. Contohnya, Kepmen ESDM No 139/2021 yang mewajibkan UIP, IUPK dan PKP2B untuk memenuhi kewajiban DMO 25% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga batubara untuk kelistrikan umum sebesar US$ 70 per metrik.
Untuk harga batubara bagi industri dalam negeri kecuali industri pengolahan dan pemurnian logan di mana harga yang ditetapkan adalah US$ 90 per ton diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Terbaru pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM 13/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Berdasarkan aturan-aturan yang dibuat itu, penerapan BLU Iuran Batu Bara ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar industri di dalam negeri.
Terkait dengan BLU, di mana sebagai badan yang akan menjadi jembatan kepentingan pemerintah, kalangan industri dalam negeri dan produsen batu bara sampai saat ini masih belum menemui titik terang kapan akan disahkan.
Pemerintah sampai saat ini masih fokus terhadap pembentukan BLU hanya terhadap kebutuhan batu bara bagi pembangkit milik PLN, padahal sejatinya ada penerima manfaat lain harga khusus sesuai dengan Kepmen ESDM No 58/2022 yaitu semua industri dalam negeri seperti Pupuk dan Semen kecuali smelter. Belum disahkannya keputusan terkait BLU membuat pelaku usaha dalam negeri kekurangan pasokan batu bara selama semester 1 (satu) 2022.
Hal ini disebabkan banyaknya penambang batu bara yang lebih memprioritaskan untuk pasar ekspor karena disparitas harga yang masih sangat tinggi dibandingkan harga dalam negeri. Tentu, itu membuat kalangan industri dalam negeri menjadi semakin terbebani dalam menjalankan usaha mereka di tengah kenaikan harga semua komoditas ditingkat nasional maupun internasional.
Kenaikan ini mau tidak mau akan berdampak terhadap peningkatan biaya produksi sehingga bisa menimbulkan kenaikan barang yang harus diterima oleh konsumen. Apalagi batu bara sebagai sumber energi primer yang penting, jika pasokan terganggu ataupun harganya mengalami kenaikan maka bisa dipastikan akan ada kenaikan harga barang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia tumbuh tinggi pada triwulan II 2022 yaitu 5,44% secara year on year (yoy), jauh di atas capaian triwulan sebelumnya 5,01% yoy. Akselerasi ini ditopang oleh permintaan domestik yang meningkat terutama konsumsi rumah tangga dan kinerja ekspor yang tetap tinggi.
Ini membuktikan bahwa industri dalam negeri berperan penting bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, kebutuhan akan batu bara bagi industri dalam negeri tidak bisa ditawar lagi. Penetapan harga US$ 90 per ton merupakan bentuk konklusif bersama yang seharusnya saling menguntungkan termasuk dari sisi pemasok batu bara.
Kehadiran BLU akan menciptakan asas keadilan, gotong royong dan menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai. BLU Iuran Batu Bara ini menjadi solusi terkait dengan security of supply bagi kebutuhan batu bara baik bagi PLN maunpun industri dalam negeri penerima manfaat seperti Pupuk dan Semen, sehingga pasokan batubara bagi sektor kelistrikan nasional dan industri dalam negeri terjamin aman.
Melalui implementasi BLU maka akan tercipta kepastian yaitu PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per ton dan industri dalam negeri dengan US$ 90 per ton yang di mana selisih harga pasar dikurangi dengan harga yang ditentukan dalam Kepmen ESDM No 139/2021 dan Kepmen ESDM No 52/2022 yaitu US$ 70 dan US$ 90 per ton dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang di mana BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong royong oleh seluruh penambang batu bara sesuai dengan volume penjualan dan nilai kalori batu bara.
Melalui implementasi BLU, akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan. Melalui BLU, beban fiskal yang harus ditanggung oleh pemerintah tidak bertambah serta menjaga tarif dasar listrik dan perekonomian nasional.
Bagi PLN dan industri dalam negeri penerima manfaat, BLU membuat pasokan batubara menjadi terjamin, biaya produksi tidak mengalami kenaikan serta tidak ada resiko arus keuangan. Bagi produsen batubara, kehadiran BLU membuat tidak ada lagi distorsi harga dan seluruh penambang gotong royong memikul beban kewajiban DMO.
Bagi masyarakat pastinya akan mendapatkan kehadalan pasokan listrik dengan tarif listrik yang terjangkau serta tidak adanya kenaikan harga barang yang disebabkan kenaikan atau kelangkaan batu bara bagi industri dalam negeri.
Mengingat pentingnya fungsi BLU tersebut, saya kira perlu secapatnya pemerintah mensahkan kehadiran BLU itu. Untuk legalitasnya, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres), dan itu tergantung dari lobby-lobby yang sedang dilakukan.
Yang terpenting, BLU Iuran Batu Bara ini tidak hanya dibentuk untuk PLN tapi juga terhadap industri dalam negeri penerima manfaat sesuai dengan KepMen ESDM No 52/2022. Dan ini menjadi keharusan!
(pgr/pgr)
